Sabtu, 19 Mei 2012

Jalan Perumnas Betungan Banyak Penyimpangan


No                   :  001/DPP LSM-P/I/2012                   Kepada  Yth,
Lampiran         : 1 (satu) berkas                                    Bapak Kepala Kejaksaan Negeri
Sifat                 :  Penting                                              Bengkulu
Perihal             :  Laporan Dugaan Korupsi               di_
                                                                                                Bengkulu

                            

                          Dengan hormat,

1. Berdasarkan Undang-Undang RI  Nomor 28 tahun 1999 Tentang Penyelenggaraan Negara yang Bebas dari Kolusi Korupsi dan Nepotisme (KKN) Pasal 8 (1) dan Pasal 9 (1) huruf a, b, c dan d,  tentang peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan Negara.
2.   Peraturan Pemerintah RI Nomor 68 tahun 1999 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat Dalam Penyelenggaraan Negara Pasal 2 (1) huruf a.  Hak  mencari, memperoleh dan memberi mengenai informasi penyelenggaraan Negara dan huruf c. hak menyampaikan saran dan pendapat secara bertanggung jawab terhadap kebijakan  Penyelenggaraan Negara. 
3.   Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2004 Tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi. 
4.   Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 2000 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat Dan Pemberian Penghargaan Dalam Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.  Pasal 2 (1) Setiap orang, Organisasi Masyarakat, atau Lembaga Swadaya Masyarakat berhak mencari, memperoleh dan memberikan informasi adanya dugaan telah terjadi tindak pidana korupsi serta menyampaikan saran dan pendapat kepada penegak hukum dan atau komisi mengenai perkara tindak pidana korupsi. 
5.   Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Pasal 117 (1) Masyarakat menemukan indikasi penyimpangan prosedur, KKN dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa Pemerintah dan/atau pelanggaran persaingan yang sehat dapat mengajukan pengaduan atas proses  pemilihan penyedia barang/jasa.
6.   Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 1999 Tentang Jasa Konstruksi
7.   Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 59 Tahun 2010 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000 Tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi.
8.   Undang-Undang Republik Indonesia No 31 tahun 1999 Junto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001.  Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.  Pasal 41 ayat (1) Masyarakat dapat berperan serta membantu upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.  Ayat (2) huruf, a, b, c, d, dan e

Berdasarkan cross chek dan pantaun serta temuan tim investigasi kami dari DPP LSM Pelangi Bengkulu  bahwa proyek yang sedang dikerjakan oleh Dinas Pekerjaan Umum melalui Satker Cipta Karya yang dipimpin Ibu Tri Rahayu terkesan amburadul dan asal-asalan seperti proyek yang kami temukan di lapangan yaitu Pembangunan Jalan Poros (P2) Perumnas Griya Betungan Asri Kota Bengkulu dengan nilai kontrak sebesar Rp 1.486.799.000,- yang dikerjakan oleh PT Hutami Karya sumber dana APBN Tahun 2011 adanya temuan kami adalah  papan informasi tidak dijumpai di lokasi pekerjaan, dan ketebalan jalan kurang dari 7 centi meter menurut standar kami hanya menemui ketebalan jalan rata-rata cuma lebih kurang 5 centi meter dan adanya indikasi pemasangan batu pecah 5/7,  3/5 dan 2/3 volumenya kurang hal ini menurut analisa tim  kami ada dugaan indikasi kerugian keuangan negara sebesar Rp 325.236.345,- (bukti analisa terlampir).
                 Untuk itu kami memohon kepada Bapak agar segera dapat  memproses seluruh pihak dan oknum pejabat di dinas  instansi terkait secarah  hukum  sesuai dengan peraturan dan Undang-Undang yang berlaku  yaitu dengan amanat Undang-Undang Republik Indonesia No 31 tahun 1999 Junto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
       
Atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.

Bengkulu,    2 Januari  2011
DPP LSM-Pelangi




E F R I A D I
Ketua

Tembusan disampaikan kepada Yth :
1.        Presiden RI di Jakarta
2.        Ketua KPK RI di Jakarta
3.        Menteri Pekerjaan Umum RI di Jakarta
4.        Kapolri di Jakarta
5.        Kabag Reskrim Polri di Jakarta
6.        Kabag Intelkam Polri di Jakarta
7.        Jaksa Agung RI di Jakarta
8.        Jaksa Agung Muda Intelijen RI di Jakarta
9.        Jaksa Agung Muda Pidana Khusus RI di Jakarta
10.    Jakasa Agung Muda Pengawas RI di Jakarta
11.    Komisi Kejaksaan RI di Jakarta
12.    Komisi Polisi Nasional RI di Jakarta
13.    Kajati Bengkulu
14.    Kapolda Bengkulu
15.    Kepala BPK RI Perwakilan Bengkulu
16.    Kepala BPKP RI Perwakilan Bengkulu
17.    Ketua LPJK Daerah Provinsi Bengkulu
18.    Kepala Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Bengkulu
19.    PT. Hutami Karya
20.    Arsip
Pemenang Pelelangan

Penunjukkan Pemenang
Paket Pekerjaan "Pembangunan Jalan Poros (P2) Perumnas Griya Betungan Asri Kota Bengkulu"

Propinsi : BENGKULU

Nama Unit Kerja
: Direktorat Jenderal Cipta Karya
Nama Satuan Kerja
: PENGEMBANGAN KAWASAN PERMUKIMAN BENGKULU
Nama Sub Satuan Kerja / PPK
: PENGEMBANGAN KAWASAN PERMUKIMAN BENGKULU
Bidang Pekerjaan
: PENYEDIA PEKERJAAN KONSTRUKSI
Metode Pengadaan
: Pelelangan Umum Pasca Kualifikasi

No. Surat Penunjukkan
: 436/sppjb/ikp-k/2011
Tanggal Surat Penunjukkan
: 19 October 2011 00:00

PEMENANG

HUTAMI KARYA, PT
Jl. Korpri No.235 Bentiring
NPWP : 017598424311000

No. Agency
: -
Tgl. Agency
: -
Nilai
: 1486799000
Waktu
: 60 Hari
Nilai kontrak
: Rp. 1,486,799,000
Nomor kontrak
: 447/Kont/IKP-Kota/2011
Tanggal kontrak
: 21 October 2011 00:00





 

Pembangunan  jalan  poros (P2) Perumnas Griya Betungan Asri Kota Bengkulu

Nilai     = Rp 1.486.799.000,-  x 70%
            = Rp 1.040.756.300,- / 4
            = Rp 260.189.075,-

Jenis batu
5/7       = 55% x Rp 260.189.075,-      = Rp 143.103.991,-
3/5       = 65% x Rp 260.189.075,-      = Rp 169.122.898,-
2/3       = 60% x Rp 260.189.075,-      = Rp 156.113.445,-
1/1       = 95% x Rp 260.189.075,-      = Rp 247.179.621,-  +
                                                              Rp. 715.519.955,-


Rp.1.040.756.300,-
Rp.   715.519.955,-  -
Rp. 325.236.345,-    


























Tidak ada komentar:

Posting Komentar