Minggu, 13 Mei 2012

Kejari Lidik Proyek Drainase Puri Lestari 2011



Kajari : “Dalam waktu dekat ada penetapan status tersangka”

Bengkulu, BR- Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) LSM Pelangi Efriadi saat mendatangi kantor BR (9/5) mengatakan, Pembangunan drainase yang berlokasi di Puri Lestari Kelurahan Kandang Mas, Kecamatan Kampung Melayu, diduga rawan penyimpangan, sementara dana yang sudah dikucurkan Rp 1.499.000.000 (Satu Milyar Empat Ratus Sembilan Puluh Sembilan Ribu Rupiah) sumber APBN tahun anggaran 2011. Proyek drainase dikerjakan oleh CV.Hutama Bhakti dengan Konsultan Pengawas CV. Pribia Consultant memiliki kejanggalan pasalnya pada papan merek batas waktu pengerjaan dan volume pekerjaan.
Menurut Efriadi Proyek Drainase Puri Lestari telah dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Kota Bengkulu. Dalam surat laporan LSM Pelangi No. 010/DPP LSM-P/III/2012,  berdasarkan hasil check lapangan tim investigasi LSM Pelangi, proyek drainase yang dikerjakan oleh Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Bengkulu melalui Satker Cipta Karya Indransono ST sekaligus merangkap sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK). Sayangnya Kontraktor Pelaksana CV. Hutama Bhakti yang cukup tenar dan terkenal “rawan sorotan” LSM, dengan Konsultan Pengawas CV.Pribia Consultant, yang mengerjakan proyek drainase yang terletak di Puri Lestari tahun anggaran 2011 sayangnya diduga dikerjakan asal-asalan.
Lanjut Efriadi, pembangunan proyek drainase di Puri yang menurutnya telah dipantau dari tahap titik nol. Hingga proyek tersebut diserah terimahkan ke Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Bengkulu. Namun, pekerjaan tersebut dianggap tidak ada temuan dari tim teknis  pada saat serah terima pekerjaan (PHO), ironisnya kondisi bangunan drainase saat terpantau rusak berat meski umurnya belum genap setahun, jelasnya.
Pekerjaan proyek diduga ada beberapa item yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis, adapun indikasi yang terjadi pada proyek drainase tersebut diduga pihak kontraktor melakukan  pengurangan volume pekerjaan, ketebalan plasteran badan drainase juga tidak sesuai. Pondasi diduga tidak sesuai rancangan anggaran biaya (RAB). Akibatnya Drainase nyaris hampir ambruk, akibat retakan-retakan yang cukup luas. Hal ini diduga ada kerjasama antara oknum Pejabat di Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Bengkulu dan Pihak Kontraktor pelaksana dengan sengaja untuk mencari keuntungan dan memperkaya diri sendiri pada pekerjaan proyek tersebut, kata Efriadi.
“Pembangunan Drainase yang di kerjakan oleh CV. Hutama Bhakti terindikasi telah melakukan tindak pidana korupsi karena terlihat dari kondisi fisik drainase tersebut saat ini, dugaan saya Negara telah di rugikan lebih kurang sebesar Rp 300.000.000 (Tiga ratus juta Rupiah) dengan adanya indikasi ini saya sudah melaporkan kepada pihak Kejari Kota Bengkulu, berikut semua dokumentasi sudah dilampirkan’’ungkapnya. 
Di tempat Terpisah menurut Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bengkulu Suryanto SH, saat ditemui BR diruang kerjanya (9/5) membenarkan adanya laporan mengenai Proyek Drainase yang terletak di Puri Lestari tersebut dari LSM Pelangi.
“Tim kami sudah turun ke lapangan untuk membuktikan kebenaran laporan tersebut, dari hasil cross check dilapangan ternyata kondisi drainase hampir roboh, bahkan ada beberapa titik yang tidak memakai pondasi dan laporan tersebut sudah kami buktikan.” ungkapnya.
Terkait laporan LSM Pelangi dan hasil pembuktian dilapangan pihak Kejari Bengkulu segera melayangkan surat panggilan dan pemeriksaan terhadap pihak CV.Hutama Bhakti sebagai  kontraktor pelaksana.
“Dalam waktu dekat ini kami akan melakukan pemanggilan kepada pihak terkait atas dugaan korupsi dalam paket proyek tersebut, jika terbukti merugikan Negara akan ada yang dikenakan status tersangka, baik dari pihak kontraktor pelaksana ataupun dari Pihak Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Bengkulu.” tegasnya.  (rian) 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar