No : 001/DPP
LSM-P/I/2012 Kepada Yth,
Lampiran : 1 (satu) berkas Bapak Kepala Kejaksaan Negeri
Sifat : Penting Bengkulu
Perihal : Laporan Dugaan Korupsi di_
Bengkulu
Dengan hormat,
1. Berdasarkan
Undang-Undang RI Nomor 28 tahun 1999 Tentang Penyelenggaraan
Negara yang Bebas
dari Kolusi Korupsi dan Nepotisme (KKN) Pasal 8 (1) dan Pasal 9 (1) huruf a, b, c dan d, tentang peran serta
masyarakat dalam penyelenggaraan Negara.
2. Peraturan
Pemerintah RI Nomor
68 tahun 1999 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran
Serta
Masyarakat
Dalam
Penyelenggaraan
Negara Pasal 2 (1) huruf a. Hak mencari, memperoleh dan
memberi mengenai informasi penyelenggaraan Negara dan huruf c. hak
menyampaikan saran
dan pendapat secara
bertanggung jawab terhadap kebijakan
Penyelenggaraan
Negara.
3. Instruksi
Presiden Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2004 Tentang Percepatan
Pemberantasan Korupsi.
4. Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 2000 Tentang Tata Cara
Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat Dan Pemberian Penghargaan Dalam Pencegahan
Dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal 2 (1) Setiap orang, Organisasi
Masyarakat, atau Lembaga Swadaya Masyarakat berhak mencari, memperoleh dan
memberikan informasi adanya dugaan telah terjadi tindak pidana korupsi serta
menyampaikan saran dan pendapat kepada penegak hukum dan atau komisi mengenai
perkara tindak pidana korupsi.
5. Peraturan
Presiden Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang dan
Jasa Pemerintah
Pasal 117 (1) Masyarakat menemukan indikasi penyimpangan prosedur, KKN dalam
pelaksanaan pengadaan barang/jasa Pemerintah dan/atau pelanggaran persaingan
yang sehat dapat mengajukan pengaduan atas proses pemilihan penyedia barang/jasa.
6. Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 18 Tahun 1999 Tentang Jasa Konstruksi
7. Peraturan Pemerintah Republik
Indonesia Nomor 59 Tahun 2010 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah
Nomor 29 Tahun 2000 Tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi.
8.
Undang-Undang Republik Indonesia No 31 tahun 1999 Junto
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001. Tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi. Pasal 41 ayat (1) Masyarakat
dapat berperan serta membantu upaya pencegahan dan pemberantasan tindak
pidana korupsi. Ayat (2) huruf, a, b, c, d, dan e
Berdasarkan cross chek dan pantaun serta temuan tim investigasi kami
dari DPP LSM Pelangi Bengkulu bahwa
proyek yang sedang dikerjakan oleh Dinas Pekerjaan Umum melalui Satker Cipta
Karya yang dipimpin Ibu Tri Rahayu terkesan amburadul dan asal-asalan seperti
proyek yang kami temukan di lapangan yaitu Pembangunan Jalan Poros (P2)
Perumnas Griya Betungan Asri Kota Bengkulu dengan nilai kontrak sebesar Rp
1.486.799.000,- yang dikerjakan oleh PT Hutami Karya sumber dana APBN Tahun
2011 adanya temuan kami adalah papan
informasi tidak dijumpai di lokasi pekerjaan, dan ketebalan jalan kurang dari
7 centi meter menurut standar kami hanya menemui ketebalan jalan rata-rata
cuma lebih kurang 5 centi meter dan adanya indikasi pemasangan batu pecah
5/7, 3/5 dan 2/3 volumenya kurang hal
ini menurut analisa tim kami ada
dugaan indikasi kerugian keuangan negara sebesar Rp 325.236.345,- (bukti
analisa terlampir).
Untuk itu kami memohon kepada
Bapak agar segera dapat memproses
seluruh pihak dan oknum pejabat di dinas
instansi terkait secarah hukum sesuai dengan peraturan dan Undang-Undang
yang berlaku yaitu dengan
amanat Undang-Undang Republik Indonesia No 31 tahun 1999 Junto
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi.
Atas
perhatiannya kami ucapkan terima kasih.
Bengkulu, 2
Januari 2011
DPP LSM-Pelangi
E F R I A D I
Ketua
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Selasa, 22 Mei 2012
Pembangunan Jalan Griya Betungan Amburadul
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar