Sabtu, 19 Mei 2012

Proyek Bendung Tanjung Terdana Bengkulu Tengah Robo Kajati Bengkulu Tutup Matah


No                   :  004/DPP LSM-P/V/2012                               Kepada  Yth,
Lampiran         :  1 (satu) berkas                                              Bapak Asisten Tindak Pidana
Sifat                 :  Penting                                                          Khusus Kejaksaan Tinggi Bengkulu
Perihal             :  Laporan Dugaan Korupsi                           di_
                           Pembangunan Bendung                                        Bengkulu
 Tanjung Herang
                           Kab. Bengkulu Tengah 2011



                           Dengan hormat,

1.   Berdasarkan Undang-Undang RI  Nomor 28 tahun 1999 Tentang Penyelenggaraan Negara yang Bebas dari Kolusi Korupsi dan Nepotisme (KKN) Pasal 8 (1) dan Pasal 9 (1) huruf a, b, c dan d,  tentang peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan Negara.
2.   Peraturan Pemerintah RI Nomor 68 tahun 1999 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat Dalam Penyelenggaraan Negara Pasal 2 (1) huruf a.  Hak  mencari, memperoleh dan memberi mengenai informasi penyelenggaraan Negara dan huruf c. hak menyampaikan saran dan pendapat secara bertanggung jawab terhadap kebijakan  Penyelenggaraan Negara. 
3.   Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2004 Tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi. 
4.   Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 2000 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat Dan Pemberian Penghargaan Dalam Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.  Pasal 2 (1) Setiap orang, Organisasi Masyarakat, atau Lembaga Swadaya Masyarakat berhak mencari, memperoleh dan memberikan informasi adanya dugaan telah terjadi tindak pidana korupsi serta menyampaikan saran dan pendapat kepada penegak hukum dan atau komisi mengenai perkara tindak pidana korupsi. 
5.   Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Pasal 117 (1) Masyarakat menemukan indikasi penyimpangan prosedur, KKN dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa Pemerintah dan/atau pelanggaran persaingan yang sehat dapat mengajukan pengaduan atas proses  pemilihan penyedia barang/jasa.
6.   Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 1999 Tentang Jasa Konstruksi
7.   Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 59 Tahun 2010 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000 Tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi.
8.   Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2011 Tentang Aksi Pencegahan Dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2012
9.   Undang-Undang Republik Indonesia No 31 tahun 1999 Junto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001.  Tentang Pemberantasan Tindak Pidana KorupsiPasal 41 ayat (1) Masyarakat dapat berperan serta membantu upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.  Ayat (2) huruf, a, b, c, d, dan e.

Berdasarkan cross chek dan pantaun serta temuan tim investigasi kami dari DPP LSM Pelangi Bengkulu  bahwa Proyek Pembangunan Rehab Bendung dan Irigasi D.I Air Sengak Tanjung Heran Kabupaten Bengkulu Tengah yang dilaksanakan oleh Dinas Pekerjaan Umum dengan menalan dana lebih kurang sebesar Rp 400.000.000,- sumber dana APBD Tahun 2011 diduga telah diselewangkan adapun indikasi yang kami temui di lapangan adalah sebagai berikut :
a.       Proyek tersebut sudah roboh total dan hancur
b.      Pekerjaan tersebut diduga tidak sesuai dengan spek teknis
c.       Adukan semen juga sangat diragukan
d.      Dan adanya mark up harga satuan
e.       Konstruksi beton tidak dilaksanakan seperti dalam RAB
f.       Besarnya keuntungan yang ingin didapat antara oknum Dinas Pekerjaan Umum Bengkulu Tengah dan Kontraktor Pelaksana

Dari beberapa item di atas kami juga menduga bahwa adanya kerja sama antara oknum pejabat Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Bengku Tengah dengan rekanan kontraktor pelaksana untuk mencari keuntungan dan memperkaya diri sendiri sehingga merugikan keuangan negara.

        Untuk itu kami memohon kepada Bapak agar segera dapat  memproses seluruh pihak dan oknum pejabat di dinas  instansi terkait secara hukum  sesuai dengan peraturan dan Undang-Undang yang berlaku  sesuai dengan amanat Undang-Undang Republik Indonesia No 31 tahun 1999 Junto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
       
Atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.

Bengkulu,  18  Mei 2012
DPP LSM-Pelangi





E F R I A D I
Ketua










Tembusan disampaikan kepada Yth :
1.        Presiden RI di Jakarta
2.        Ketua KPK RI di Jakarta
3.        Kapolri di Jakarta
4.        Jaksa Agung RI di Jakarta
5.        Jaksa Agung Muda Intelijen RI di Jakarta
6.        Jaksa Agung Muda Pidana Khusus RI di Jakarta
7.        Jakasa Agung Muda Pengawas RI di Jakarta
8.        Komisi Kejaksaan RI di Jakarta
9.        Komisi Polisi Nasional RI di Jakarta
10.    Kajati Bengkulu
11.    Asisten Intel Kejati Bengkulu
12.    Kepala BPK RI Perwakilan Bengkulu
13.    Kepala BPKP RI Perwakilan Bengkulu
14.    Ketua LPJK Daerah Bengkulu
15.    Bupati Kabupaten Bengku Tengah
16.    Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Bengkulu Tengah
17.    Arsip

Tidak ada komentar:

Posting Komentar