No : 004/DPP
LSM-P/V/2012 Kepada Yth,
Lampiran : 1 (satu) berkas Bapak Asisten Tindak Pidana
Sifat : Penting Khusus Kejaksaan Tinggi Bengkulu
Perihal : Laporan
Dugaan Korupsi di_
Pembangunan
Bendung Bengkulu
Tanjung Herang
Kab. Bengkulu Tengah 2011
Dengan
hormat,
1.
Berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 28 tahun
1999 Tentang Penyelenggaraan Negara yang Bebas dari Kolusi Korupsi dan Nepotisme (KKN) Pasal 8
(1) dan Pasal 9 (1) huruf a, b, c dan d, tentang peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan Negara.
2.
Peraturan Pemerintah RI Nomor 68 tahun 1999 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat Dalam Penyelenggaraan Negara Pasal 2
(1) huruf a. Hak mencari, memperoleh dan memberi mengenai informasi penyelenggaraan Negara
dan huruf c. hak menyampaikan saran dan pendapat secara
bertanggung jawab terhadap
kebijakan Penyelenggaraan Negara.
3.
Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2004 Tentang
Percepatan Pemberantasan Korupsi.
4.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 2000 Tentang Tata
Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat Dan Pemberian Penghargaan Dalam
Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal 2 (1) Setiap orang, Organisasi
Masyarakat, atau Lembaga Swadaya Masyarakat berhak mencari, memperoleh dan
memberikan informasi adanya dugaan telah terjadi tindak pidana korupsi serta
menyampaikan saran dan pendapat kepada penegak hukum dan atau komisi mengenai
perkara tindak pidana korupsi.
5.
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2010 Tentang
Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Pasal 117
(1) Masyarakat menemukan indikasi penyimpangan prosedur, KKN dalam
pelaksanaan pengadaan barang/jasa Pemerintah dan/atau pelanggaran persaingan
yang sehat dapat mengajukan pengaduan atas proses pemilihan penyedia barang/jasa.
6.
Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 18 Tahun 1999 Tentang Jasa Konstruksi
7.
Peraturan Pemerintah Republik
Indonesia Nomor 59 Tahun 2010 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah
Nomor 29 Tahun 2000 Tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi.
8.
Instruksi Presiden Republik
Indonesia Nomor 17 Tahun 2011 Tentang Aksi Pencegahan Dan Pemberantasan
Korupsi Tahun 2012
9.
Undang-Undang Republik Indonesia No 31 tahun 1999 Junto Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001. Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal 41 ayat (1) Masyarakat dapat berperan serta membantu upaya
pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi. Ayat (2) huruf, a, b, c, d, dan e.
Berdasarkan cross chek
dan pantaun serta temuan tim investigasi kami dari DPP LSM Pelangi
Bengkulu bahwa Proyek Pembangunan Rehab
Bendung dan Irigasi D.I Air Sengak Tanjung Heran Kabupaten Bengkulu Tengah
yang dilaksanakan oleh Dinas Pekerjaan Umum dengan menalan dana lebih kurang
sebesar Rp 400.000.000,- sumber dana APBD Tahun 2011 diduga telah
diselewangkan adapun indikasi yang kami temui di lapangan adalah sebagai
berikut :
a.
Proyek
tersebut sudah roboh total dan hancur
b.
Pekerjaan
tersebut diduga tidak sesuai dengan spek teknis
c.
Adukan
semen juga sangat diragukan
d.
Dan
adanya mark up harga satuan
e.
Konstruksi
beton tidak dilaksanakan seperti dalam RAB
f.
Besarnya
keuntungan yang ingin didapat antara oknum Dinas Pekerjaan Umum Bengkulu
Tengah dan Kontraktor Pelaksana
Dari beberapa item di
atas kami juga menduga bahwa adanya kerja sama antara oknum pejabat Dinas
Pekerjaan Umum Kabupaten Bengku Tengah dengan rekanan kontraktor pelaksana
untuk mencari keuntungan dan memperkaya diri sendiri sehingga merugikan
keuangan negara.
Untuk
itu kami memohon kepada Bapak agar segera dapat memproses seluruh pihak dan oknum pejabat
di dinas instansi terkait secara hukum
sesuai dengan peraturan dan
Undang-Undang yang berlaku sesuai dengan amanat Undang-Undang Republik Indonesia No 31 tahun 1999 Junto
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi.
Atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.
Bengkulu, 18 Mei 2012
DPP
LSM-Pelangi
E F R
I A D I
Ketua
|
Tembusan disampaikan kepada Yth :
1.
Presiden RI di Jakarta
2.
Ketua KPK RI di Jakarta
3.
Kapolri di Jakarta
4.
Jaksa Agung RI di Jakarta
5.
Jaksa Agung Muda Intelijen RI di
Jakarta
6.
Jaksa Agung Muda Pidana Khusus RI
di Jakarta
7.
Jakasa Agung Muda Pengawas RI di
Jakarta
8.
Komisi Kejaksaan RI di Jakarta
9.
Komisi Polisi Nasional RI di
Jakarta
10.
Kajati Bengkulu
11.
Asisten Intel Kejati Bengkulu
12.
Kepala BPK RI Perwakilan Bengkulu
13.
Kepala BPKP RI Perwakilan
Bengkulu
14.
Ketua LPJK Daerah Bengkulu
15.
Bupati Kabupaten Bengku Tengah
16.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten
Bengkulu Tengah
17.
Arsip
Tidak ada komentar:
Posting Komentar