No : 022/DPP LSM-P/I/2012 Kepada Yth,
Lampiran : 1 (satu) berkas Bapak Kepala Kejaksaan
Sifat : Penting Tinggi Bengkulu
Perihal :
Laporan Dugaan Korupsi di_
Bengkulu
Dengan hormat,
1. Berdasarkan
Undang-Undang RI Nomor 28 tahun 1999 Tentang Penyelenggaraan
Negara yang Bebas
dari Kolusi Korupsi dan Nepotisme (KKN) Pasal 8 (1) dan Pasal 9 (1) huruf a, b, c dan d, tentang peran serta
masyarakat dalam penyelenggaraan Negara.
2. Peraturan
Pemerintah RI Nomor
68 tahun 1999 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran
Serta
Masyarakat
Dalam
Penyelenggaraan
Negara Pasal 2 (1) huruf a. Hak mencari, memperoleh dan
memberi mengenai informasi penyelenggaraan Negara dan huruf c. hak
menyampaikan saran
dan pendapat secara
bertanggung jawab terhadap kebijakan
Penyelenggaraan
Negara.
3. Instruksi
Presiden Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2004 Tentang Percepatan
Pemberantasan Korupsi.
4. Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 2000 Tentang Tata Cara
Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat Dan Pemberian Penghargaan Dalam Pencegahan
Dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
5. Peraturan
Presiden Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang dan
Jasa Pemerintah
Pasal 117 (1) Masyarakat menemukan indikasi penyimpangan prosedur, KKN dalam
pelaksanaan pengadaan barang/jasa Pemerintah dan/atau pelanggaran persaingan
yang sehat dapat mengajukan pengaduan atas proses pemilihan penyedia barang/jasa.
6. Peraraturan Menteri Kehutanan
RI Nomor : P.23/Menhut-II/2011 Tentang Pedoman Teknis Kebun Bibit Rakyat .
7.
Undang-Undang Republik Indonesia No 31 tahun 1999
Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 41 ayat (1) Masyarakat
dapat berperan serta membantu upaya pencegahan dan pemberantasan tindak
pidana korupsi Junto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001.
Berdasarkan
investigasi,pantauan dan cross chek kami DPP LSM Pelangi Bengkulu dilapangan
bahwa Proyek Pengadaa Kebun Bibit
Rakyat senilai lebih kurang Rp 54.690.000,- x 26 Kelompok = Rp 1.421.940.000,-
sumber dana APBN tahun 2011 diduga menyalahi aturan teknis dan RAB yang ada, adapun alasan kami menduga adalah sebagai berikut :
1.
Dana yang seharusnya diserahkan ke kelompok tani,
namun kenyataannya tidak, malah pekerjaan diborongkan ke pihak ketiga
2.
Proyek tersebut diduga diborongkan langsung oleh
Dinas terkait ke sebuah Perusahaan yaitu CV. Usaha Berka Jaya yang beralamat
di Komplek Perumnas Desa Tebat Monok
3.
Diduga dana cair di muka 40% dari jumlah Rp
54.690.000,- = Rp 21.876.000,- kenyataannya hanya diterima kelompok tani cuma
Rp 4.000.000,- perkelompok Jadi Rp 21.876.000,- - Rp 4.000.000,- = Rp 17.876.000,- x 26
kelompok, jadi disini ada krugian negara yaitu lebih kurang sebesar = Rp 464.776.000,-
4.
Bibit tersebut diduga tidak memiliki sertikat mutu,
lokasi pembibitan Desa Tebat Monok Depan Samsat Kepahiang
Untuk itu kami memohon kepada Bapak agar dapat
menindak lanjuti dan memproses temuan kami ini serta memeriksa seluruh pihak dan oknum pejabat di instansi
terkait sesuai dengan peraturan dan Undang-Undang yang berlaku sesuai dengan
amanat Undang-Undang Republik Indonesia No 31 tahun 1999 Junto
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi.
Atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.
Bengkulu, 30 Januari 2011
DPP LSM-Pelangi
E F R I A D I
Ketua
Tembusan disampaikan kepada Yth :
1.
Presiden
RI di Jakarta
2.
Ketua KPK RI di Jakarta
3.
Jaksa Agung RI di Jakarta
4.
Kapolri
di Jakarta
5.
Menteri
Kehutana
RI di Jakarta
6.
Jaksa Agung Muda Pengawas RI di jakarta
7.
Jaksa
Agung Muda Tindak Pidana Khusus RI di Jakarta
8.
Jaksa
Agung Muda Intelijen RI di Jakarta
9.
Komisi
Kejaksaan RI di Jakarta
10. Komisi polisi Nasional RI di
Jakarta
11. Kepala BPK RI Perwakilan
Bengkulu
12. Kepala Dinas Kehutanan dan
Perkebunan Kabupaten Kepahyang
13. Arsip
|
Senin, 14 Mei 2012
Proyek KBR Banyak Penyimpangan
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar