Senin, 14 Mei 2012

Proyek KBR Banyak Penyimpangan



No                   :  022/DPP LSM-P/I/2012                              Kepada  Yth,
Lampiran         :  1 (satu) berkas                                              Bapak Kepala Kejaksaan
Sifat                :  Penting                                                         Tinggi  Bengkulu
Perihal             :  Laporan Dugaan Korupsi                         di_
                                                                                                            Bengkulu
                                                                                               
                       
Dengan hormat,

1.   Berdasarkan Undang-Undang RI  Nomor 28 tahun 1999 Tentang Penyelenggaraan Negara yang Bebas dari Kolusi Korupsi dan Nepotisme (KKN) Pasal 8 (1) dan Pasal 9 (1) huruf a, b, c dan d,  tentang peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan Negara.
2.   Peraturan Pemerintah RI Nomor 68 tahun 1999 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat Dalam Penyelenggaraan Negara Pasal 2 (1) huruf a.  Hak  mencari, memperoleh dan memberi mengenai informasi penyelenggaraan Negara dan huruf c. hak menyampaikan saran dan pendapat secara bertanggung jawab terhadap kebijakan  Penyelenggaraan Negara. 
3.   Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2004 Tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi.
4.   Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 2000 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat Dan Pemberian Penghargaan Dalam Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
5.   Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Pasal 117 (1) Masyarakat menemukan indikasi penyimpangan prosedur, KKN dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa Pemerintah dan/atau pelanggaran persaingan yang sehat dapat mengajukan pengaduan atas proses  pemilihan penyedia barang/jasa.
6.   Peraraturan Menteri Kehutanan RI Nomor : P.23/Menhut-II/2011 Tentang Pedoman Teknis Kebun Bibit Rakyat .
7.   Undang-Undang Republik Indonesia No 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 41 ayat (1) Masyarakat dapat berperan serta membantu upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi Junto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001.

Berdasarkan investigasi,pantauan dan cross chek kami DPP LSM Pelangi Bengkulu dilapangan bahwa  Proyek Pengadaa Kebun Bibit Rakyat senilai lebih kurang Rp 54.690.000,- x 26 Kelompok = Rp 1.421.940.000,- sumber dana APBN tahun 2011 diduga menyalahi aturan teknis dan RAB yang ada, adapun alasan kami menduga adalah  sebagai berikut :
1.      Dana yang seharusnya diserahkan ke kelompok tani, namun kenyataannya tidak, malah pekerjaan diborongkan ke pihak ketiga

2.      Proyek tersebut diduga diborongkan langsung oleh Dinas terkait ke sebuah Perusahaan yaitu CV. Usaha Berka Jaya yang beralamat di Komplek Perumnas Desa Tebat Monok
3.      Diduga dana cair di muka 40% dari jumlah Rp 54.690.000,- = Rp 21.876.000,- kenyataannya hanya diterima kelompok tani cuma Rp 4.000.000,- perkelompok Jadi Rp 21.876.000,-  - Rp 4.000.000,- = Rp 17.876.000,- x 26 kelompok, jadi disini ada krugian negara yaitu lebih kurang  sebesar  = Rp 464.776.000,-
4.      Bibit tersebut diduga tidak memiliki sertikat mutu, lokasi pembibitan Desa Tebat Monok Depan Samsat Kepahiang
Untuk itu kami memohon kepada Bapak agar dapat menindak lanjuti dan memproses temuan kami ini serta memeriksa  seluruh pihak dan oknum pejabat di instansi terkait sesuai dengan peraturan dan Undang-Undang yang berlaku  sesuai dengan amanat Undang-Undang Republik Indonesia No 31 tahun 1999 Junto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.

Bengkulu,  30  Januari 2011
DPP LSM-Pelangi




E F R I A D I
Ketua


Tembusan disampaikan kepada Yth :
1.        Presiden RI di Jakarta
2.        Ketua KPK RI di Jakarta
3.        Jaksa Agung RI di Jakarta
4.        Kapolri di Jakarta
5.        Menteri Kehutana RI di Jakarta
6.        Jaksa Agung Muda Pengawas RI di jakarta
7.        Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus RI di Jakarta
8.        Jaksa Agung Muda Intelijen RI di Jakarta
9.        Komisi Kejaksaan RI di Jakarta
10.    Komisi polisi Nasional RI di Jakarta
11.    Kepala BPK RI Perwakilan Bengkulu
12.    Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Kepahyang
13.    Arsip

































































Tidak ada komentar:

Posting Komentar