Senin, 14 Mei 2012

Proyek Taman Remaja Dikorupsi


Proyek Taman Remaja diKorup

No                   : 010/DPP LSM-P/II/2012                                Kepada  Yth,
Lampiran         : 1 (satu) berkas                                                Bapak Kepala Kejaksaan   
Sifat                : Penting                                                           Negeri Kota Bengkulu
Perihal             : Laporan Dugaan Korupsi                            di_
                                                                                                          Bengkulu



Dengan hormat,

1.    Berdasarkan Undang-Undang RI  Nomor 28 tahun 1999 Tentang Penyelenggaraan Negara yang Bebas dari Kolusi Korupsi dan Nepotisme (KKN) Pasal 8 (1) dan Pasal 9 (1) huruf a, b, c dan d,  tentang peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan Negara.
2.    Peraturan Pemerintah RI Nomor 68 tahun 1999 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat Dalam Penyelenggaraan Negara Pasal 2 (1) huruf a.  Hak  mencari, memperoleh dan memberi mengenai informasi penyelenggaraan Negara dan huruf c. hak menyampaikan saran dan pendapat secara bertanggung jawab terhadap kebijakan  Penyelenggaraan Negara. 
3.    Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2004 Tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi. 
4.    Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 2000 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat Dan Pemberian Penghargaan Dalam Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.  Pasal 2 (1) Setiap orang, Organisasi Masyarakat, atau Lembaga Swadaya Masyarakat berhak mencari, memperoleh dan memberikan informasi adanya dugaan telah terjadi tindak pidana korupsi serta menyampaikan saran dan pendapat kepada penegak hukum dan atau komisi mengenai perkara tindak pidana korupsi. 
5.    Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Pasal 117 (1) Masyarakat menemukan indikasi penyimpangan prosedur, KKN dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa Pemerintah dan/atau pelanggaran persaingan yang sehat dapat mengajukan pengaduan atas proses  pemilihan penyedia barang/jasa.
6.    Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 1999 Tentang Jasa Konstruksi
7.    Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 59 Tahun 2010 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000 Tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi.
8.    Undang-Undang Republik Indonesia No 31 tahun 1999 Junto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001.  Tentang Pemberantasan Tindak Pidana KorupsiPasal 41 ayat (1) Masyarakat dapat berperan serta membantu upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.  Ayat (2) huruf, a, b, c, d, dan e

Bersama ini kami dari Lembaga Swadaya Masyarakat Pelangi Provinsi Bengkulu menyampaikan informasi kepada Bapak berdasarkan hasil temuan dan investigasi  kami di lapangan bahwa Proyek Penataan Bangunan dan Lingkungan Bengkulu lokasi di Taman Remaja Panorama Bengkulu yang dikerjakan oleh PT Pulau Batu Intan dana sebesar Rp. 1.498.130.000,- (satu milyar empat ratus sembilan puluh delapan juta seratus tiga puluh ribu rupiah) pada  Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Bengkulu Bidang Cipta Karya diduga tidak sesuai dengan bastek. 
Adapun hasil temuan kami dilapangan yang dapat kami sampaikan adalah sebagai berikut :
1.        Pekerjaan drainase type 60 tebal atas 15 cm dan tebal bawah 5 cm sedangkan pada bastek di sebutkan ketebalan bawah dan atas adalah 20 cm (poto terlampir)
2.        Pekerjaan lantai drainese tipe 80 Cuma delapan 9 cm dan tidak pakai batu kali dan diuruk dengan pasir (poto terlampir)
3.        Pekerjaan jalan setapak besi yang digunakan tipe 6 dan 8 jarak 20x20 cm sedangkan dalam bastek 15 cm besi juga tidak diikat dan dijalin dengan sempurna.
4.        Papan informasi tidak dipasang dengan baik setiap sore dibawah pulang.
5.        Pasangan pondasi di atas drainase yang lama yang sudah rontok dan tidak layak lagi digunakan (poto terlampir)
6.        Galian pondasi sangat sederhana kedalamannya sangatlah diragukan.
7.        Konsultan pengawas CV. Bumi Pisycona Epsilon tidak mengawasi pekerjaan proyek dengan sempurna dengan benar.

Untuk itu kami memohon kepada Bapak agar segera dapat  memproses seluruh pihak dan oknum pejabat di dinas  instansi terkait secarah  hukum  sesuai dengan peraturan dan Undang-Undang yang berlaku  yang telah diamanatkan oleh  Undang-Undang Republik Indonesia No 31 tahun 1999 Junto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Atas perhatiannya  kami ucapkan terima kasih.

Bengkulu,   9  Februari 2012
DPP LSM-Pelangi



E F R I A D I
Ketua
Tembusan disampaikan kepada Yth :
1.         Presiden RI di Jakarta
2.         Ketua KPK RI di Jakarta
3.         Menteri Pekerjaan Umum RI di Jakarta
4.         Kapolri di Jakarta
5.         Jaksa Agung RI di Jakarta
6.         Jaksa Agung Muda Intelijen RI di Jakarta
7.         Jaksa Agung Muda Pidana Khusus RI di Jakarta
8.         Jakasa Agung Muda Pengawas RI di Jakarta
9.         Komisi Kejaksaan RI di Jakarta
10.      Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu
11.      Kepala BPK RI Perwakilan Bengkulu
12.      Kepala BPKP RI Perwakilan Bengkulu
13.      Ketua LPJK Daerah Bengkulu
14.      Arsip















































































Paket Pekerjaan "Dukungan PSD RTH kawasan panorama"



Propinsi : BENGKULU


Nama Unit Kerja
: Direktorat Jenderal Cipta Karya


Nama Satuan Kerja
: Penataan Bangunan dan Lingkungan Bengkulu


Nama Sub Satuan Kerja
: PENATAAN LINGKUNGAN PERMUKIMAN


Bidang Pekerjaan
: JASA BORONGAN/JASA LAIN


Metode Pengadaan
: Pelelangan Umum Pasca Kualifikasi



No. Surat Penunjukkan
: KU.08.05/PPK-PLP/10.a/2010
Tanggal Surat Penunjukkan
: 27 May 2010 00:00

PEMENANG

PULAU BATU INTAN, PT
Jl. Iskandar Baksir No. 40 Manna
NPWP : 028658581311000

No. Agency
: -
Tgl. Agency
: -
Nilai
: 99.94
Waktu
: 120 Hari
Nilai kontrak
: Rp. 1,498,130,000
Nomor kontrak
: KU.08.08/PKK-PLP/98/2010
Tanggal kontrak
: 09 June 2010 00:00






Tidak ada komentar:

Posting Komentar