Senin, 14 Mei 2012

Jembatan Nakau Rawan Penyimpangan, Kajati Tutup Mata


 Jambatan Nakau Rusak Berat
Kajati Bengkulu Tutup Mata


No                   :  010/DPP LSM-P/IV/2012                                  Kepada  Yth,
Lampiran         :  1 (satu) berkas                                                     Bapak Asisten Tindak Pidana
Sifat                 :  Penting                                                                Khusus Kejaksaan Tinggi Bengkulu
Perihal             :  Laporan Dugaan Korupsi                                 di_
                           Pembangunan Jembatan                                             Bengkulu
Air Kuro dan Air Pama Kuburan
                       


                        Dengan hormat,

1.   Berdasarkan Undang-Undang RI  Nomor 28 tahun 1999 Tentang Penyelenggaraan Negara yang Bebas dari Kolusi Korupsi dan Nepotisme (KKN) Pasal 8 (1) dan Pasal 9 (1) huruf a, b, c dan d,  tentang peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan Negara.
2.   Peraturan Pemerintah RI Nomor 68 tahun 1999 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat Dalam Penyelenggaraan Negara Pasal 2 (1) huruf a.  Hak  mencari, memperoleh dan memberi mengenai informasi penyelenggaraan Negara dan huruf c. hak menyampaikan saran dan pendapat secara bertanggung jawab terhadap kebijakan  Penyelenggaraan Negara. 
3.   Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2004 Tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi. 
4.   Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 2000 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat Dan Pemberian Penghargaan Dalam Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.  Pasal 2 (1) Setiap orang, Organisasi Masyarakat, atau Lembaga Swadaya Masyarakat berhak mencari, memperoleh dan memberikan informasi adanya dugaan telah terjadi tindak pidana korupsi serta menyampaikan saran dan pendapat kepada penegak hukum dan atau komisi mengenai perkara tindak pidana korupsi. 
5.   Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Pasal 117 (1) Masyarakat menemukan indikasi penyimpangan prosedur, KKN dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa Pemerintah dan/atau pelanggaran persaingan yang sehat dapat mengajukan pengaduan atas proses  pemilihan penyedia barang/jasa.
6.   Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 1999 Tentang Jasa Konstruksi
7.   Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 59 Tahun 2010 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000 Tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi.
8.   Undang-Undang Republik Indonesia No 31 tahun 1999 Junto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001.  Tentang Pemberantasan Tindak Pidana KorupsiPasal 41 ayat (1) Masyarakat dapat berperan serta membantu upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.  Ayat (2) huruf, a, b, c, d, dan e.

Berdasarkan cross chek dan pantaun serta temuan tim investigasi kami dari DPP LSM Pelangi Bengkulu  bahwa proyek :  Paket Pekerjaan "PENGANTIAN JEMBATAN NAKAU - BATAS KOTA KEPAHYANG" dengan  Nilai Kontrak sebesar Rp. 3,709,361,000,- sumber dana APBN yang dikerjakan oleh PT Sinatria Inti Surya  telah diduga banyak indikasi dugaan tidak sesuai spek trknis dan adanya dugaan korupsi .
Adapun indikasi yang kami temukan di lapangan dari hasil pengamatan secara visual  adalah sebagai berikut :
a.         Pengurangan volume timbunan pilihan, agragat kelas B, agregat kelas A seperti yang tercantum di dalam adendum kontrak sehingga ovrit kedua jembatan tersebut turun, dengan pengurangan ke tiga item tersebut sehingga CBR ovrit tersebut tidak memenuhi standar teknis seperti yang ditetapkan pada dokumen kontrak (foto terlampir)
b.         Pengurangan volume pasangan batu dan dipasang tidak sesuai dengan spek seperti yang telah disepakati oleh tim teknis ini bisa dibuktikan dengan retaknya pasangan batu sebagai penahan timbunan dan ovrit jalan (foto terlampir
c.         Beton K 350 / beton lantai dan beton K 250 yang terpasang pada kedua jembatan tersebut tidak memenuhi standar mutu seperti rencana semula hal ini dikarenakan faktor pengurangan indek semen pada cor beton tersebut
d.        Dan negara dirugikan lebih kurang sebesar Rp.400.000.000,-

        Untuk itu kami memohon kepada Bapak agar segera dapat  memproses seluruh pihak dan oknum pejabat di dinas  instansi terkait secara hukum  sesuai dengan peraturan dan Undang-Undang yang berlaku  sesuai dengan amanat Undang-Undang Republik Indonesia No 31 tahun 1999 Junto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
       
Atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.


Bengkulu,    5  April  2012
DPP LSM-Pelangi





E F R I A D I
Ketua









Tembusan disampaikan kepada Yth :
1.        Presiden RI di Jakarta
2.        Ketua KPK RI di Jakarta
3.        Menteri Pekerjaan Umum RI di Jakarta
4.        Kapolri di Jakarta
5.        Jaksa Agung RI di Jakarta
6.        Jaksa Agung Muda Intelijen RI di Jakarta
7.        Jaksa Agung Muda Pidana Khusus RI di Jakarta
8.        Jakasa Agung Muda Pengawas RI di Jakarta
9.        Komisi Kejaksaan RI di Jakarta
10.    Kajati Bengkulu
11.    Wakati Bengkulu
12.    Asisten Intel Kejati Bengkulu
13.    Asisten Pengawas Kejati Bengkulu
14.    Kepala BPK RI Perwakilan Bengkulu
15.    Kepala BPKP RI Perwakilan Bengkulu
16.    Kepala Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Bengkulu
17.    Ketua LPJK Daerah Bengkulu
18.    PT. Sinatria Inti Surya
19.    Arsip




Penunjukkan Pemenang
Paket Pekerjaan "PENGANTIAN JEMBATAN NAKAU - BATAS KOTA KEPAHYANG"

Propinsi : BENGKULU

Nama Unit Kerja
: Direktorat Jenderal Bina Marga
Nama Satuan Kerja
: SKPD DINAS PEKERJAAN UMUM PROVINSI BENGKULU
Nama Sub Satuan Kerja / PPK
: SKPD DINAS PEKERJAAN UMUM PROVINSI BENGKULU WILAYAH 02
Bidang Pekerjaan
: PENYEDIA PEKERJAAN KONSTRUKSI
Metode Pengadaan
: Pelelangan Umum Pasca Kualifikasi

No. Surat Penunjukkan
: KU.08.08/39.a/SKPD-PPK.II/2011
Tanggal Surat Penunjukkan
: 28 February 2011 00:00

PEMENANG

PT. SINATRIA INTI SURYA
Jl. Ratu Agung No.170 Bengkulu
NPWP : 017597220311000

No. Agency
: -
Tgl. Agency
: -
Nilai
: 3709361000
Waktu
: 240 Hari
Nilai kontrak
: Rp. 3,709,361,000
Nomor kontrak
: KU.08.08/46/SKPD-PPK.II/2011
Tanggal kontrak
: 08 March 2011 00:00























































































































































Tidak ada komentar:

Posting Komentar