Jambatan Nakau Rusak Berat
Kajati Bengkulu Tutup Mata
No : 010/DPP
LSM-P/IV/2012 Kepada Yth,
Lampiran : 1 (satu) berkas Bapak
Asisten Tindak Pidana
Sifat : Penting Khusus Kejaksaan Tinggi Bengkulu
Perihal : Laporan
Dugaan Korupsi di_
Pembangunan
Jembatan Bengkulu
Air
Kuro dan Air Pama Kuburan
Dengan hormat,
1.
Berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 28 tahun
1999 Tentang Penyelenggaraan Negara yang Bebas dari Kolusi Korupsi dan Nepotisme (KKN) Pasal 8
(1) dan Pasal 9 (1) huruf a, b, c dan d, tentang peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan Negara.
2.
Peraturan Pemerintah RI Nomor 68 tahun 1999 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat Dalam Penyelenggaraan Negara Pasal 2
(1) huruf a. Hak mencari, memperoleh dan memberi mengenai informasi penyelenggaraan Negara
dan huruf c. hak menyampaikan saran dan pendapat secara
bertanggung jawab terhadap
kebijakan Penyelenggaraan Negara.
3.
Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2004 Tentang
Percepatan Pemberantasan Korupsi.
4.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 2000 Tentang Tata
Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat Dan Pemberian Penghargaan Dalam
Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal 2 (1) Setiap orang, Organisasi
Masyarakat, atau Lembaga Swadaya Masyarakat berhak mencari, memperoleh dan
memberikan informasi adanya dugaan telah terjadi tindak pidana korupsi serta
menyampaikan saran dan pendapat kepada penegak hukum dan atau komisi mengenai
perkara tindak pidana korupsi.
5.
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2010 Tentang
Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Pasal 117
(1) Masyarakat menemukan indikasi penyimpangan prosedur, KKN dalam
pelaksanaan pengadaan barang/jasa Pemerintah dan/atau pelanggaran persaingan
yang sehat dapat mengajukan pengaduan atas proses pemilihan penyedia barang/jasa.
6.
Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 18 Tahun 1999 Tentang Jasa Konstruksi
7.
Peraturan Pemerintah Republik
Indonesia Nomor 59 Tahun 2010 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah
Nomor 29 Tahun 2000 Tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi.
8.
Undang-Undang Republik Indonesia No 31 tahun 1999 Junto Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001. Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal 41 ayat (1) Masyarakat dapat berperan serta membantu upaya
pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi. Ayat (2) huruf, a, b, c, d, dan e.
Berdasarkan cross chek
dan pantaun serta temuan tim investigasi kami dari DPP LSM Pelangi
Bengkulu bahwa proyek : Paket
Pekerjaan "PENGANTIAN JEMBATAN NAKAU - BATAS KOTA KEPAHYANG" dengan Nilai Kontrak sebesar Rp. 3,709,361,000,- sumber dana APBN yang dikerjakan oleh PT Sinatria Inti Surya telah diduga banyak indikasi dugaan tidak
sesuai spek trknis dan adanya dugaan korupsi .
Adapun
indikasi yang kami temukan di lapangan dari hasil pengamatan secara visual adalah sebagai berikut :
a.
Pengurangan
volume timbunan pilihan, agragat kelas B, agregat kelas A seperti yang
tercantum di dalam adendum kontrak sehingga ovrit kedua jembatan tersebut
turun, dengan pengurangan ke tiga item tersebut sehingga CBR ovrit tersebut
tidak memenuhi standar teknis seperti yang ditetapkan pada dokumen kontrak
(foto terlampir)
b.
Pengurangan
volume pasangan batu dan dipasang tidak sesuai dengan spek seperti yang telah
disepakati oleh tim teknis ini bisa dibuktikan dengan retaknya pasangan batu
sebagai penahan timbunan dan ovrit jalan (foto terlampir
c.
Beton
K 350 / beton lantai dan beton K 250 yang terpasang pada kedua jembatan
tersebut tidak memenuhi standar mutu seperti rencana semula hal ini
dikarenakan faktor pengurangan indek semen pada cor beton tersebut
d.
Dan
negara dirugikan lebih kurang sebesar Rp.400.000.000,-
Untuk
itu kami memohon kepada Bapak agar segera dapat memproses seluruh pihak dan oknum pejabat
di dinas instansi terkait secara hukum
sesuai dengan peraturan dan
Undang-Undang yang berlaku sesuai dengan amanat Undang-Undang Republik Indonesia No 31 tahun 1999 Junto
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi.
Atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.
Bengkulu, 5 April
2012
DPP
LSM-Pelangi
E F R I A D
I
Ketua
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Senin, 14 Mei 2012
Jembatan Nakau Rawan Penyimpangan, Kajati Tutup Mata
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar