Senin, 11 Juni 2012

Kasi Pidsus Kota Bengkulu Dilaporkan Ke Jamwas RI



No                   : 010/DPP LSM-P/VI/2012                Kepada  Yth,
Lampiran         : 1 (satu) berkas                                   Bapak  Marwan Effendy
Sifat                :  Penting                                              Jaksa Agung Muda Pengawas  RI
Perihal             :  Laporan Dipetieskan                     di_
                                                                                                Jakarta
                                                 
  
Dengan hormat,
Menindak lanjuti surat kami dari DPP LSM Pelangi Bengkulu No : 011/DPP LSM-P/III/2012 Perihal Laporan Dugaan Korupsi Pembangunan Jembatan Bengkulu III Tahun Anggaran 2010 yang kami sampaikan tanggal 27 Maret 2012 yang diterima staff Kejaksaan Negeri Kota Bengkulu Sdr. Darmawansyah (bukti terlampir).  Karena ada indikasi bahwa jaksa  yang menangani kasus ini telah menerima suap dari pihak kontraktor pelaksana lebih kurang sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) untuk tidak memproses laporan kami tersebut ke tingkat lebih lanjut.   Adapun uang tersebut diserahkan pada hari senin tanggal 11 Juni 2012 berkisar lebih kurang jam 10.00 WIB bertempat di Kejaksaan Negeri Kota Bengkulu.
Karena Besi bekas jembatan seberat 13.210 Kg (bukti terlampir)  telah dijual oleh Sdr Ir. Jarwoto selaku General Super Intendent PT. Adhityamulia Mitra Sejajar kepada penada asal Lampung sebesar Rp 50.000.000,- melalui rekening temannya yang bernama Endang, setelah itu uang ditransfer ke rekening Sdr. Ir. Jarwoto.  Oleh karena itu maka,  Ir. Jarwoto melakukan penyuapan kepada pihak  Kejaksaan Negeri Kota Bengkulu agar kasus tersebut segera dibumi anguskan, agar tidak diproses lebih lanjut.
Untuk itu kami mengindikasikan bahwa laporan kami tersebut sudah di peti eskan jaksa yang menangani kasus ini, karena jaksa  sudah berkolusi dengan pihak kontraktor pelaksana dan pejabat di dinas instansi terkait, perilaku seperti ini merupakan suplemen segar untuk menyuburkan praktek korupsi di Provinsi Bengkulu yang mana akan bermuara pada praktek modus penyalagunaan wewenang aparat penegak hukum.
Untuk itu kami memohon dengan segalah hormat Kepada Bapak Jaksa Agung Muda Pengawas dan Pihak Komisi Pemberantasan Korupsi untuk dapat memeriksa jaksa yang menangani laporan LSM Pelangi tersebut.
Atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.

Bengkulu,    12 Juni 2012
DPP LSM-Pelangi




E F R I A D I
Ketua




Tembusan disampaikan kepada Yth :
1.        Presiden RI di Jakarta
2.        Ketua DPR RI di Jakarta
3.        Ketua KPK RI di Jakarta
4.        Kapolri di Jakarta
5.        Jaksa Agung RI di Jakarta
6.        Jaksa Agung Muda Intel RI di Jakarta
7.        Jaksa Agung Muda Pidana Khusus RI di Jakarta
8.        Komisi Kejaksaan RI di Jakarta
9.        Komisi Polisi Nasional
10.    Kapolda Bengkulu
11.    Kepala Kejaksaan Tinggi  Bengkulu
12.    Asisten Pengawas Kejaksaan Tinggi Bengkulu
13.    Asisten Tindak  Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Bengkulu
14.    Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bengkulu
15.    Bpk. Ir .Jarwoto General Super Intendent
16.    Arsip



                                                                                                             Kepada Yth,
           
No                   :  011/DPP LSM-P/III/2012                                      Kasi Pidana Khusus
Lampiran         :  1 (satu) berkas                                                      Kejaksaan Negeri
Sifat                 :  Penting                                                                  Kota Bengkulu
Perihal             :  Laporan Dugaan Korupsi                                   di_  
Pembangunan Jembatan                                              Bengkulu
Bengkulu  III  Tahun Anggaran 2010        

             

                                                  
Dengan hormat,

1.   Berdasarkan Undang-Undang RI  Nomor 28 tahun 1999 Tentang Penyelenggaraan Negara yang Bebas dari Kolusi Korupsi dan Nepotisme (KKN) Pasal 8 (1) dan Pasal 9 (1) huruf a, b, c dan d,  tentang peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan Negara.
2.   Peraturan Pemerintah RI Nomor 68 tahun 1999 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat Dalam Penyelenggaraan Negara Pasal 2 (1) huruf a.  Hak  mencari, memperoleh dan memberi mengenai informasi penyelenggaraan Negara dan huruf c. hak menyampaikan saran dan pendapat secara bertanggung jawab terhadap kebijakan  Penyelenggaraan Negara. 
3.   Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2004 Tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi. 
4.   Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 2000 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat Dan Pemberian Penghargaan Dalam Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.  Pasal 2 (1) Setiap orang, Organisasi Masyarakat, atau Lembaga Swadaya Masyarakat berhak mencari, memperoleh dan memberikan informasi adanya dugaan telah terjadi tindak pidana korupsi serta menyampaikan saran dan pendapat kepada penegak hukum dan atau komisi mengenai perkara tindak pidana korupsi. 
5.   Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Pasal 117 (1) Masyarakat menemukan indikasi penyimpangan prosedur, KKN dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa Pemerintah dan/atau pelanggaran persaingan yang sehat dapat mengajukan pengaduan atas proses  pemilihan penyedia barang/jasa.
6.   Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 1999 Tentang Jasa Konstruksi
7.   Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 59 Tahun 2010 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000 Tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi.
8.   Undang-Undang Republik Indonesia No 31 tahun 1999 Junto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001.  Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.  Pasal 41 ayat (1) Masyarakat dapat berperan serta membantu upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.  Ayat (2) huruf, a, b, c, d, dan e

Berdasarkan cross chek dan pantaun serta temuan tim investigasi kami dari DPP LSM Pelangi Bengkulu  bahwa proyek :  Paket Pekerjaan "PENGGANTIAN JEMBATAN AIR BENGKULU III" Tahun Anggaran 2010 sumber dana APBN  dengan  Nilai Kontrak sebesar Rp. 1,396,135,000,- yang dikerjakan oleh PT. ADHITYAMULIA MITRA SEJAJAR adalah jembatan rangka Australia bentang 60 meter dan lebar jembatan 9 meter (kelas A) dilakukan pergantian lantai jembatan telah diduga banyak indikasi tidak sesuai dengan spek trknis dan adanya dugaan korupsi.

Adapun indikasi yang kami temukan di lapangan dari hasil pengamatan secara visual  adalah sebagai berikut :
1.      Permukaan lapis cor lantai atas bergelombang melebihi ambang batas toleransi dan ini akan mengakibatkan berbagai macam sebab akibat :
a)      Gesekan beban hidup melebihi ambang batas, kemampuan jembatan menahan beban, secarah teknis mempengaruhi umur rangka jembatan tersebut.
b)      Akibat getaran yang disebabkan lantai cor yang bergelombang saat dilewati angkutan atau kendaraan dengan tonase yang maksimal maka, lobang baut dan baut pengunci akan mudah haus dan cepat rusak.
Dari kedua hal tersebut di atas dapatlah disimpulkan bahwa cor lantai jembatan Bengkulu 3 secarah teknis tidak dapat diterima dengan akal sehat.

2.      Besi bekas hasil bongkar lantai jembatan Bengkulu 3 adalah merupakan aset negara yang berjumlah lebih kurang 25 ton, barang tersebut telah diamankan oleh kontraktor pelaksana dan ditumpuk di dua tempat.
a.       Di daerah Kebun Kenanga Kota Bengkulu sebanyak lebih kurang 15 ton diduga telah dijual tanpa melalui proses lelang sebagaimana mestinya. Menurut analisa kaminharga jual besi bekas adalah Rp 5.000,- /Kg x 15.000 Kg = Rp 75.000.000,-
b.      Di belakang Gedung Balai Buntar Kota Bengkulu gang topos lebih kurang 10 ton dan masih utuh sebagai aset negara (foto terlampir).

Untuk itu kami memohon kepada Bapak agar segera dapat  memproses seluruh pihak kontraktor dan oknum pejabat di dinas  instansi terkait secara hukum  sesuai dengan peraturan dan Undang-Undang yang berlaku  yang telah diamanatkan oleh  Undang-Undang Republik Indonesia No 31 tahun 1999 Junto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
       
Atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.

Bengkulu,   26  Maret  2012
DPP LSM-Pelangi





E F R I A D I
Ketua


Tembusan disampaikan kepada Yth :
1.        Presiden RI di Jakarta
2.        Ketua KPK RI di Jakarta
3.        Kapolri di Jakarta
4.        Jaksa Agung RI di Jakarta
5.        Menteri Pekerjaan Umum RI di Jakarta
6.        Jaksa Agung Muda Intelijen RI di Jakarta
7.        Jaksa Agung Muda Pidana Khusus RI di Jakarta
8.        Jakasa Agung Muda Pengawas RI di Jakarta
9.        Direktur Intelkam Polri di Jakarta
10.    Direktur Rskrimsus Polri di Jakarta
11.    Komisi Polisi Nasional RI di Jakarta
12.    Komisi Kejaksaan RI di Jakarta
13.    Kajati Bengkulu
14.    Aspidsus Kajati Bengkulu
15.    Asisten Intel Kajati Bengkulu
16.    Aswas Kajati Bengkulu
17.    Kajari Bengkulu
18.    Kasi Intel Kajari Kota Bengkulu
19.    Kepala BPK RI Perwakilan Bengkulu
20.    Kepala BPKP RI Perwakilan Bengkulu
21.    Pimpinan Satker
22.    Ketua LPJK Daerah Bengkulu
23.    PT. ADHITYAMULIA MITRA SEJAJAR
24.    Arsip










Pemenang Pelelangan

Penunjukkan Pemenang

Paket Pekerjaan "PENGGANTIAN JEMBATAN AIR BENGKULU III"

Propinsi : BENGKULU



Nama Unit Kerja
: Direktorat Jenderal Bina Marga


Nama Satuan Kerja
: SNVT PRESERVASI JALAN DAN JEMBATAN PROVINSI BENGKULU


Nama Sub Satuan Kerja
: PRESERVASI JEMBATAN NASIONAL


Bidang Pekerjaan
: JASA BORONGAN/JASA LAIN


Metode Pengadaan
: Pelelangan Umum Pasca Kualifikasi



No. Surat Penunjukkan
: KU.08.01/144/SNVT/PREV-JBT/APBN/2010
Tanggal Surat Penunjukkan
: 30 April 2010 00:00

PEMENANG

PT. ADHITYAMULIA MITRA SEJAJAR
Jl. MT. Haryono I No.2 Bengkulu
NPWP : 017595570311000

No. Agency
: -
Tgl. Agency
: -
Nilai
: 1396135000
Waktu
: 210 Hari
Nilai kontrak
: Rp. 1,396,135,000
Nomor kontrak
: KU.08.08/175/SNVT-PREV-JBT/APBN/2010
Tanggal kontrak
: 21 May 2010 00:00







 Sisa Besi Di Depan Rumah Ir. Jarwoto Yang Belum Terjual