Kamis, 02 Agustus 2012

Proyek Irigasi Danau Dendam 2011 Amburadul





No                   :  002/DPP LSM-P/VII/2012                                Kepada  Yth,
Lampiran         : 1 (satu) berkas                                                                Bapak Kepala Kejaksaan
Sifat                 :  Penting                                                              Negeri Kota Bengkulu
Perihal             :  Laporan Dugaan Korupsi                                di_
                                                                                                             Bengkulu
                                                                                                                 
                                                                                   
                       
Dengan hormat,

1.   Berdasarkan Undang-Undang RI  Nomor 28 tahun 1999 Tentang Penyelenggaraan Negara yang Bebas dari Kolusi Korupsi dan Nepotisme (KKN) Pasal 8 (1) dan Pasal 9 (1) huruf a, b, c dan d,  tentang peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan Negara.
2.   Peraturan Pemerintah RI Nomor 68 tahun 1999 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat Dalam Penyelenggaraan Negara Pasal 2 (1) huruf a.  Hak  mencari, memperoleh dan memberi mengenai informasi penyelenggaraan Negara dan huruf c. hak menyampaikan saran dan pendapat secara bertanggung jawab terhadap kebijakan  Penyelenggaraan Negara. 
3.   Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2004 Tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi. 
4.   Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 2000 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat Dan Pemberian Penghargaan Dalam Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.  Pasal 2 (1) Setiap orang, Organisasi Masyarakat, atau Lembaga Swadaya Masyarakat berhak mencari, memperoleh dan memberikan informasi adanya dugaan telah terjadi tindak pidana korupsi serta menyampaikan saran dan pendapat kepada penegak hukum dan atau komisi mengenai perkara tindak pidana korupsi. 
5.   Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Pasal 117 (1) Masyarakat menemukan indikasi penyimpangan prosedur, KKN dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa Pemerintah dan/atau pelanggaran persaingan yang sehat dapat mengajukan pengaduan atas proses  pemilihan penyedia barang/jasa.
6.   Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 1999 Tentang Jasa Konstruksi
7.   Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 59 Tahun 2010 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000 Tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi.
8.   Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2011 Tentang Aksi Pencegahan Dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2012
9.   Undang-Undang Republik Indonesia No 31 tahun 1999 Junto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001.  Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.  Pasal 41 ayat (1) Masyarakat dapat berperan serta membantu upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.  Ayat (2) huruf, a, b, c, d, dan e
                 
Berdasarkan cross chek dan pantaun serta temuan tim investigasi kami dari DPP LSM Pelangi Bengkulu  bahwa proyek drainase  yang dikerjakan oleh Dinas Pekerjaan Umum Kota Bengkulu melalui Bidang Cipta Karya Proyek drainase Dendam Tak Sudah yang terletak di Kota Bengkulu dengan nilai kontrak  sebesar lebih kurang Rp 600..000.000,- terkesan sangat amburadul dan asal-asalan dan ada beberapa item diduga tidak sesuai dengan spek teknis dan kami juga menduga ada pengurangan volume seperti ketebalan pemasangan semen dan adukan semen juga kami ragukan, dan juga galian pondasi proyek tersebut juga kurang dalam dan setelah kami periksa pada tanggal 4 Juni 2012 ternyata drainase tersebut sudah banyak yang retak dan hampir roboh seperti pada foto yang kami ambil (bukti terlampir).  
Untuk itu kami memohon kepada Bapak agar segera dapat  memproses seluruh pihak dan oknum pejabat di dinas  instansi terkait dan rekanan kontraktor sesuai dengan peraturan dan Undang-Undang yang berlaku  yang telah diatur dan amanatkan oleh Undang-Undang Republik Indonesia No 31 tahun 1999 Junto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.


Bengkulu,  24  Juli 2012
DPP LSM-Pelangi




E F R I A D I
Ketua


Tembusan disampaikan kepada Yth :
1.        Presiden RI di Jakarta
2.        Ketua KPK RI di Jakarta
3.        Kapolri di Jakarta
4.        Kabag Intelkam Polri di Jakarta
5.        Jaksa Agung RI di Jakarta
6.        Jaksa Agung Muda Intelijen RI di Jakarta
7.        Jaksa Agung Muda Pidana Khusus RI di Jakarta
8.        Jakasa Agung Muda Pengawas RI di Jakarta
9.        Komisi Kejaksaan RI di Jakarta
10.    Komisi Polisi Nasional RI di Jakarta
11.    Kapolda Bengkulu
12.    Kepala BPK RI Perwakilan Bengkulu
13.    Kepala BPKP RI Perwakilan Bengkulu
14.    Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kota Bengkulu
15.    Ketua LPJK Daerah Bengkulu
16.    Arsip