Rabu, 21 November 2012

Alkes RSUD Curup dilaporkan ke Kajari



No                   :  022DPP LSM-P/XI/2012                                         Kepada  Yth,
Lampiran         :  1 (satu) berkas                                                          Kepala Kejaksaan
Sifat                 :  Penting                                                                     Negeri Rejang Lebong
Perihal             :  Laporan Dugaan Korupsi                                      C.q.  Kasi Intelijen
                                                                                                               di_
                                                                                                                         Curup
                          


                           Dengan hormat,

1.   Berdasarkan Undang-Undang RI  Nomor 28 tahun 1999 Tentang Penyelenggaraan Negara yang Bebas dari Kolusi Korupsi dan Nepotisme (KKN) Pasal 8 (1) dan Pasal 9 (1) huruf a, b, c dan d,  tentang peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan Negara.
2.   Peraturan Pemerintah RI Nomor 68 tahun 1999 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat Dalam Penyelenggaraan Negara Pasal 2 (1) huruf a.  Hak  mencari, memperoleh dan memberi mengenai informasi penyelenggaraan Negara dan huruf c. hak menyampaikan saran dan pendapat secara bertanggung jawab terhadap kebijakan  Penyelenggaraan Negara. 
3.   Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2004 Tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi. 
4.   Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 2000 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat Dan Pemberian Penghargaan Dalam Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.  Pasal 2 (1) Setiap orang, Organisasi Masyarakat, atau Lembaga Swadaya Masyarakat berhak mencari, memperoleh dan memberikan informasi adanya dugaan telah terjadi tindak pidana korupsi serta menyampaikan saran dan pendapat kepada penegak hukum dan atau komisi mengenai perkara tindak pidana korupsi. 
5.   Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Pasal 117 (1) Masyarakat menemukan indikasi penyimpangan prosedur, KKN dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa Pemerintah dan/atau pelanggaran persaingan yang sehat dapat mengajukan pengaduan atas proses  pemilihan penyedia barang/jasa.
6.   Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2011 Tentang Aksi Pencegahan Dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2012
7.   Undang-Undang Republik Indonesia No 31 tahun 1999 Junto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001.  Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.  Pasal 41 ayat (1) Masyarakat dapat berperan serta membantu upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.  Ayat (2) huruf, a, b, c, d, dan e.


Berdasarkan cross chek dan pantaun serta temuan tim investigasi kami dari DPP LSM Pelangi Bengkulu  bahwa Proyek Pengadaan Peralatan  Kesehatan Puskesmas Kabupaten Rejang Lebong dengan Nilai Kontrak sebesar Rp.3.619.825.000,- yang dikerjakan CV.  Buanacom Sumber Dana APBN Tahun Anggaran 2011 diduga banyak melakukan pelanggaran dan dugaan mark up adapun indikasi yang kami temui di lapangan adalah sebagai berikut :

a.       Proyek tersebut diduga keras spek barang tidak memenuhi standar
b.      Pekerjaan tersebut diduga tidak sesuai dengan spek teknis
c.       Dan adanya mark up harga satuan barang tersebut
d.      Di duga negara telah dirugikan lebih kurang Rp. 500.000.000,-
e.       Diduga keras hal tersebut adanya kerja sama oknum pejabat di instansi terkait dengan pihak rekanan sehingga memperkaya diri sendiri demi keuntungan pribadi.

Untuk itu kami memohon dengan segalah hormat kepada Bapak agar segera dapat  memproses seluruh pihak dan oknum pejabat di dinas  instansi terkait secara hukum  sesuai dengan peraturan dan Undang-Undang yang berlaku  sesuai dengan amanat Undang-Undang Republik Indonesia No 31 tahun 1999 Junto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
       
Atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.

Bengkulu,  21  November 2012
DPP LSM-Pelangi




E F R I A D I
Ketua




















Tembusan disampaikan kepada Yth :

1.        Presiden RI di Jakarta
2.        Ketua KPK RI di Jakarta
3.        Menteri Kesehatan RI di Jakarta
4.        Kapolri di Jakarta
5.        Jaksa Agung RI di Jakarta
6.        Jaksa Agung Muda Intelijen RI di Jakarta
7.        Jaksa Agung Muda Pidana Khusus RI di Jakarta
8.        Jakasa Agung Muda Pengawas RI di Jakarta
9.        Komisi Kejaksaan RI di Jakarta
10.    Komisi Polisi Nasional RI di Jakarta
11.    Kajati Bengkulu
12.    Kapolda Bengkulu
13.    Asisten Pidana Khusus Kejati Bengkulu
14.    Asisten Intelijen Kejati Bengkulu
15.    Asisten Pengawas Kejaksaan Tinggi Bengkulu
16.    Kepala BPK RI Perwakilan Bengkulu
17.    Bupati Kabupaten Rejang Lebong
18.    Ketua DPRD Kab Rejang Lebong
19.    Kepala Dinas Kesehatan Kab Rejang Lebong
20.    Arsip





























Selasa, 20 November 2012

Dana Reboisasi Hutan Lindung Kepahiang 2010 di Sunat


 
               www.lsmpelangi bengkulu.blogsport.com
---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
No                   :  018/DPP LSM-P/XI/2012                                          Kepada  Yth,
Lampiran         :  1 (satu) berkas                                                          Bapak Kepala Kjaksaan
Sifat                 :  Penting                                                         Negeri Kepahiang
Perihal             :  Laporan Dugaan Korupsi                                       di_
                                                                                                                        Kepahiang
                          


                           Dengan hormat,

1.   Berdasarkan Undang-Undang RI  Nomor 28 tahun 1999 Tentang Penyelenggaraan Negara yang Bebas dari Kolusi Korupsi dan Nepotisme (KKN) Pasal 8 (1) dan Pasal 9 (1) huruf a, b, c dan d,  tentang peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan Negara.
2.   Peraturan Pemerintah RI Nomor 68 tahun 1999 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat Dalam Penyelenggaraan Negara Pasal 2 (1) huruf a.  Hak  mencari, memperoleh dan memberi mengenai informasi penyelenggaraan Negara dan huruf c. hak menyampaikan saran dan pendapat secara bertanggung jawab terhadap kebijakan  Penyelenggaraan Negara. 
3.   Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2004 Tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi. 
4.   Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 2000 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat Dan Pemberian Penghargaan Dalam Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.  Pasal 2 (1) Setiap orang, Organisasi Masyarakat, atau Lembaga Swadaya Masyarakat berhak mencari, memperoleh dan memberikan informasi adanya dugaan telah terjadi tindak pidana korupsi serta menyampaikan saran dan pendapat kepada penegak hukum dan atau komisi mengenai perkara tindak pidana korupsi. 
5.   Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Pasal 117 (1) Masyarakat menemukan indikasi penyimpangan prosedur, KKN dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa Pemerintah dan/atau pelanggaran persaingan yang sehat dapat mengajukan pengaduan atas proses  pemilihan penyedia barang/jasa.
6.   Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2011 Tentang Aksi Pencegahan Dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2012
7.   UU No 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan
8.   Undang-Undang Republik Indonesia No 31 tahun 1999 Junto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001.  Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.  Pasal 41 ayat (1) Masyarakat dapat berperan serta membantu upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.  Ayat (2) huruf, a, b, c, d, dan e.


Berdasarkan cross chek dan pantaun serta temuan tim investigasi kami dari DPP LSM Pelangi Bengkulu  bahwa Proyek Rehabilitasi/Reboisasi Hutan Lindung Dinas Kehutanan Kabupaten Kepahiang Nilai Kontrak lebih kurang Rp 7.500.000..000,- (tujuh koma lima miliyar rupiah) yang dikerjakan CV. Rebusa Karya Sumber Dana APBN Tahun Anggaran 2010 diduga banyak melakukan pelanggaran  adapun indikasi yang kami temui di lapangan adalah sebagai berikut :

a.      Adanya dugaan mark up harga satuan bibit tersebut
b.      Adapun kerugian negara lebih kurang sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu miliyar rupiah).
c.       Penanaman di duga tidak menggunakan polibek melainkan langsung dicabut dari polibek tersebut
d.      Kwalitas bibit sangat diragukan karena diduga tidak menggunakan sertifikat mutu
e.       Adapun bibit yang sudah ditanam ada sekitar lebih kurang 70% sudah mati dan tidak di sulam kembali.
f.       Diduga keras hal tersebut adanya kerja sama oknum pejabat di instansi terkait dengan pihak rekanan sehingga memperkaya diri sendiri demi keuntungan pribadi.

Untuk itu kami memohon dengan segalah hormat kepada Bapak agar segera dapat  memproses seluruh pihak dan oknum pejabat di dinas  instansi terkait secara hukum  sesuai dengan peraturan dan Undang-Undang yang berlaku  sesuai dengan amanat Undang-Undang Republik Indonesia No 31 tahun 1999 Junto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
       
Atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.

Bengkulu,  20  November 2012
DPP LSM-Pelangi




E F R I A D I
Ketua













Tembusan disampaikan kepada Yth :
1.        Presiden RI di Jakarta
2.        Ketua KPK RI di Jakarta
3.        Menteri Kehutanan RI di Jakarta
4.        Kapolri di Jakarta
5.        Jaksa Agung RI di Jakarta
6.        Jaksa Agung Muda Intelijen RI di Jakarta
7.        Jaksa Agung Muda Pidana Khusus RI di Jakarta
8.        Jakasa Agung Muda Pengawas RI di Jakarta
9.        Komisi Kejaksaan RI di Jakarta
10.    Komisi Polisi Nasional RI di Jakarta
11.    Kajati Bengkulu
12.    Asisten Pidana Khusus Kejati Bengkulu
13.    Asisten Pengawas Kejaksaan Tinggi Bengkulu
14.    Kepala BPK RI Perwakilan Bengkulu
15.    Kepala BPKP RI Perwakilan Bengkulu
16.    Bupati Kabupaten Kepahiang
17.    Ketua DPRD Kab Kepahiang
18.    Kepala Dinas Kehutana Kab Kepahiang
19.    Arsip