|
No : 022DPP
LSM-P/XI/2012 Kepada Yth,
Lampiran : 1 (satu) berkas Kepala Kejaksaan
Sifat : Penting Negeri Rejang Lebong
Perihal :
Laporan Dugaan Korupsi C.q.
Kasi Intelijen
di_
Curup
Dengan hormat,
1.
Berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 28 tahun
1999 Tentang Penyelenggaraan Negara yang Bebas dari Kolusi Korupsi dan Nepotisme (KKN) Pasal 8
(1) dan Pasal 9 (1) huruf a, b, c dan d, tentang peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan Negara.
2.
Peraturan Pemerintah RI Nomor 68 tahun 1999 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat Dalam Penyelenggaraan Negara Pasal 2
(1) huruf a. Hak mencari, memperoleh dan memberi mengenai informasi penyelenggaraan Negara
dan huruf c. hak menyampaikan saran dan pendapat secara bertanggung jawab terhadap kebijakan Penyelenggaraan Negara.
3.
Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2004 Tentang Percepatan
Pemberantasan Korupsi.
4.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 2000 Tentang Tata
Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat Dan Pemberian Penghargaan Dalam
Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal 2 (1) Setiap orang, Organisasi
Masyarakat, atau Lembaga Swadaya Masyarakat berhak mencari, memperoleh dan
memberikan informasi adanya dugaan telah terjadi tindak pidana korupsi serta
menyampaikan saran dan pendapat kepada penegak hukum dan atau komisi mengenai
perkara tindak pidana korupsi.
5.
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan
Barang dan Jasa Pemerintah Pasal 117 (1) Masyarakat
menemukan indikasi penyimpangan prosedur, KKN dalam pelaksanaan pengadaan
barang/jasa Pemerintah dan/atau pelanggaran persaingan yang sehat dapat
mengajukan pengaduan atas proses
pemilihan penyedia barang/jasa.
6.
Instruksi Presiden Republik
Indonesia Nomor 17 Tahun 2011 Tentang Aksi Pencegahan Dan Pemberantasan Korupsi
Tahun 2012
7.
Undang-Undang Republik Indonesia No 31 tahun 1999 Junto Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001. Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal 41 ayat (1) Masyarakat dapat berperan serta membantu upaya pencegahan
dan pemberantasan tindak pidana korupsi. Ayat (2) huruf, a, b, c, d, dan e.
Berdasarkan cross chek dan
pantaun serta temuan tim investigasi kami dari DPP LSM Pelangi Bengkulu bahwa Proyek Pengadaan Peralatan Kesehatan Puskesmas Kabupaten Rejang Lebong dengan
Nilai Kontrak sebesar Rp.3.619.825.000,- yang dikerjakan CV. Buanacom Sumber Dana APBN Tahun Anggaran 2011
diduga banyak melakukan pelanggaran dan dugaan mark up adapun indikasi yang
kami temui di lapangan adalah sebagai berikut :
a.
Proyek
tersebut diduga keras spek barang tidak memenuhi standar
b.
Pekerjaan
tersebut diduga tidak sesuai dengan spek teknis
c.
Dan
adanya mark up harga satuan barang tersebut
d.
Di duga
negara telah dirugikan lebih kurang Rp. 500.000.000,-
e.
Diduga
keras hal tersebut adanya kerja sama oknum pejabat di instansi terkait dengan
pihak rekanan sehingga memperkaya diri sendiri demi keuntungan pribadi.
Untuk itu kami memohon dengan
segalah hormat kepada Bapak agar segera dapat
memproses seluruh pihak dan oknum pejabat di dinas instansi terkait secara hukum sesuai dengan peraturan dan Undang-Undang
yang berlaku sesuai dengan amanat Undang-Undang Republik Indonesia No 31 tahun 1999 Junto
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi.
Atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.
Bengkulu, 21 November 2012
DPP
LSM-Pelangi
E F R I A D I
Ketua
Tembusan
disampaikan kepada Yth :
1.
Presiden RI di Jakarta
2.
Ketua KPK RI di Jakarta
3.
Menteri Kesehatan RI di Jakarta
4.
Kapolri di Jakarta
5.
Jaksa Agung RI di Jakarta
6.
Jaksa Agung Muda Intelijen RI di
Jakarta
7.
Jaksa Agung Muda Pidana Khusus RI
di Jakarta
8.
Jakasa Agung Muda Pengawas RI di Jakarta
9.
Komisi Kejaksaan RI di Jakarta
10.
Komisi Polisi Nasional RI di
Jakarta
11.
Kajati Bengkulu
12.
Kapolda Bengkulu
13.
Asisten Pidana Khusus Kejati
Bengkulu
14.
Asisten Intelijen Kejati Bengkulu
15.
Asisten Pengawas Kejaksaan Tinggi
Bengkulu
16.
Kepala BPK RI Perwakilan Bengkulu
17.
Bupati Kabupaten Rejang Lebong
18.
Ketua DPRD Kab Rejang Lebong
19.
Kepala Dinas Kesehatan Kab Rejang
Lebong
20.
Arsip