Sabtu, 22 Desember 2012

Laporan LSM Dipetieskan Kajari Kepahiang




No                   :  005/DPP LSM-P/XII/2012                                      Kepada  Yth,
Lampiran         :  1 (satu) berkas                                                          Bapak Kepala Kjaksaan
Sifat                 :  Penting                                                                      Negeri Kepahiang
Perihal             :  Laporan Dugaan Korupsi                                       di_
                                                                                                                        Kepahiang
                          




                           Dengan hormat,

1.   Berdasarkan Undang-Undang RI  Nomor 28 tahun 1999 Tentang Penyelenggaraan Negara yang Bebas dari Kolusi Korupsi dan Nepotisme (KKN) Pasal 8 (1) dan Pasal 9 (1) huruf a, b, c dan d,  tentang peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan Negara.
2.   Peraturan Pemerintah RI Nomor 68 tahun 1999 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat Dalam Penyelenggaraan Negara Pasal 2 (1) huruf a.  Hak  mencari, memperoleh dan memberi mengenai informasi penyelenggaraan Negara dan huruf c. hak menyampaikan saran dan pendapat secara bertanggung jawab terhadap kebijakan  Penyelenggaraan Negara. 
3.   Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2004 Tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi. 
4.   Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 2000 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat Dan Pemberian Penghargaan Dalam Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.  Pasal 2 (1) Setiap orang, Organisasi Masyarakat, atau Lembaga Swadaya Masyarakat berhak mencari, memperoleh dan memberikan informasi adanya dugaan telah terjadi tindak pidana korupsi serta menyampaikan saran dan pendapat kepada penegak hukum dan atau komisi mengenai perkara tindak pidana korupsi. 
5.   Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Pasal 117 (1) Masyarakat menemukan indikasi penyimpangan prosedur, KKN dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa Pemerintah dan/atau pelanggaran persaingan yang sehat dapat mengajukan pengaduan atas proses  pemilihan penyedia barang/jasa.
6.   Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2011 Tentang Aksi Pencegahan Dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2012
7.   Undang-Undang Republik Indonesia No 31 tahun 1999 Junto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001.  Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.  Pasal 41 ayat (1) Masyarakat dapat berperan serta membantu upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.  Ayat (2) huruf, a, b, c, d, dan e.

Berdasarkan cross chek dan pantaun serta temuan tim investigasi kami dari DPP LSM Pelangi Bengkulu  bahwa Proyek Pengadaan Barang Bahan Sambungan Rumah (SR) di Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Kepahiang Nilai Kontrak sebesar  Rp 1.740.000.000,- (satu miliyar tujuh ratus empat puluh juta rupiah) yang dikerjakan oleh  PT. Sassumu Jaya Sakti Sumber Dana APBD Tahun Anggaran 2012 diduga banyak melakukan pelanggaran  dan adanya dugaan korupsi adapun indikasi yang kami temui di lapangan adalah sebagai berikut :

a.      Adanya dugaan mark up harga satuan barang tersebut
b.      Adapun kerugian negara lebih kurang sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah).
c.       Kwalitas barang sangat diragukan karena diduga tidak sesuai mutu
d.      Adapun barang yang diterima tidak sesuai dengan spek teknis
e.       Diduga keras hal tersebut adanya kerja sama oknum pejabat di instansi terkait dengan pihak rekanan sehingga memperkaya diri sendiri demi keuntungan pribadi.

Untuk itu kami memohon dengan segalah hormat kepada Bapak agar segera dapat  memproses seluruh pihak dan oknum pejabat di dinas  instansi terkait secara hukum  sesuai dengan peraturan dan Undang-Undang yang berlaku  sesuai dengan amanat Undang-Undang Republik Indonesia No 31 tahun 1999 Junto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
       
Atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.

Bengkulu,  10 Desember  2012
DPP LSM-Pelangi




E F R I A D I
Ketua













Tembusan disampaikan kepada Yth :
1.        Presiden RI di Jakarta
2.        Ketua KPK RI di Jakarta
3.        Kapolri di Jakarta
4.        Jaksa Agung RI di Jakarta
5.        Jaksa Agung Muda Pidana Khusus RI di Jakarta
6.        Komisi Kejaksaan RI di Jakarta
7.        Komisi Polisi Nasional RI di Jakarta
8.        Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu
9.        Asisten Pidana Khusus Kejati Bengkulu
10.    Kepala BPK RI Perwakilan Bengkulu
11.    Kepala BPKP RI Perwakilan Bengkulu
12.    Bupati Kabupaten Kepahiang
13.    Ketua DPRD Kab Kepahiang
14.    Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kab. Kepahiang
15.    Arsip




























Selasa, 11 Desember 2012

Diduga Kajari Curup Menerima Suap, Jamwas Tutup Mata



No                   :  012/DPP LSM-P/XII/2012                          Kepada  Yth,
Lampiran         :  1 (satu) berkas                                              Bapak Marwan Effendi
Sifat                 :  Penting                                                         Jaksa Agung Muda Pengawas RI
Perihal             :  Dugaan Kepala Kejaksaan                         di_      
                          Negeri Curup menerima suap                             Jakarta
                                     

                       
Berdasarkan hasil pantaun tim investigasi kami dari DPP LSM Pelangi Bengkulu  bahwa Ibu Sri Susilawati pada hari selasa tanggal 11 Desember 2012 berkisar jam 15.00 WIB bertempat di Kota Curup Kabupaten Rejang Lebong tempatnya di sebuah rumah rumah makan dan waktu itu juga didatang dua orang kontraktor alat kesehatan pemenang tender Proyek Pengadaan Alat Kedokteran, Kesehatan dan KB Rumah Sakit Umum Curup Kabupaten Rejang Lebong Nilai Kontrak sebesar Rp. 8.690.297..275,- yang dikerjakan oleh CV.  Berkat Sumber Elektrical Sumber Dana APBN Tahun Anggaran 2011 yaitu Bapak Syafridon dan Ibu Ratna dari Kota Bengkulu.
Berdasarkan hasil pantauan dan pengamatan kami bahwa kedua orang tersebut telah membawa uang lebih kurang sebesar Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) yang diserahkan langsung kepada Ibu Sri Susilawati untuk tidak memproses laporan LSM Pelangi tersebut dan kenyataannya sampai saat ini Kepala Kejaksaan Negeri Curup Ibu Sri Susilawati memang benar tidak memproses laporan kami tersebut.
Maka, melalui surat ini kami meminta dengan segalah hormat agar Bapak Presiden dapat memaksa Jaksa Agung untuk memproses Kepala Kejaksaan Negeri melalui Jaksa Agung Muda Pengawasan dan Kepada Saudara Ketua KPK RI untuk dapat ikut serta memantau atas proses laporan kami ini karena, hal semacam ini merupakan suplemen bagi kejaksaan untuk menyuburkan korupsi di Wilayah Hukum Kabupaten Rejang Lebong.

Untuk itu kami memohon dengan Bapak Jaksa Agung Muda Pengawas untuk merekomendasikan agar mencopot Kepala Kejaksaan Negeri Curup agar segera dapat  memproses laporan kami tersebut sesuai dengan peraturan dan Undang-Undang yang berlaku  sesuai dengan amanat Undang-Undang Republik Indonesia No 31 tahun 1999 Junto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
       
Atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.

Bengkulu,  12  Desember  2012
DPP LSM-Pelangi



E F R I A D I
Ketua
Tembusan disampaikan kepada Yth :

1.        Presiden RI di Jakarta
2.        Ketua KPK RI di Jakarta
3.        Menteri Kesehatan RI di Jakarta
4.        Kapolri di Jakarta
5.        Jaksa Agung RI di Jakarta
6.        Jaksa Agung Muda Intelijen RI di Jakarta
7.        Jaksa Agung Muda Pidana Khusus RI di Jakarta
8.        Komisi Kejaksaan RI di Jakarta
9.        Komisi Polisi Nasional RI di Jakarta
10.    Kajati Bengkulu
11.    Asisten Pengawas Kejaksaan Tinggi Bengkulu
12.    Arsip