Jumat, 27 Juli 2012

Adik Ipar Walikota dilaporkan Ke Kajati Bengkulu


No                   :  001/DPP LSM-P/VII/2012                                      Kepada  Yth,
Lampiran         :  1 (satu) berkas                                                          Bapak Kepala Kejaksaan
Sifat                 :  Penting                                                                     Tinggi Bengkulu
Perihal             :  Laporan Dugaan Suap Penerimaan                       di_       
                           CPNS  Di   Pemda  Kota  Bengkulu                                  Bengkulu



                           Dengan hormat,

1.   Berdasarkan Undang-Undang RI  Nomor 28 tahun 1999 Tentang Penyelenggaraan Negara yang Bebas dari Kolusi Korupsi dan Nepotisme (KKN) Pasal 8 (1) dan Pasal 9 (1) huruf a, b, c dan d,  tentang peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan Negara.
2.   Peraturan Pemerintah RI Nomor 68 tahun 1999 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat Dalam Penyelenggaraan Negara Pasal 2 (1) huruf a.  Hak  mencari, memperoleh dan memberi mengenai informasi penyelenggaraan Negara dan huruf c. hak menyampaikan saran dan pendapat secara bertanggung jawab terhadap kebijakan  Penyelenggaraan Negara. 
3.   Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2004 Tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi. 
4.   Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 2000 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat Dan Pemberian Penghargaan Dalam Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.  Pasal 2 (1) Setiap orang, Organisasi Masyarakat, atau Lembaga Swadaya Masyarakat berhak mencari, memperoleh dan memberikan informasi adanya dugaan telah terjadi tindak pidana korupsi serta menyampaikan saran dan pendapat kepada penegak hukum dan atau komisi mengenai perkara tindak pidana korupsi. 
5.   Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2011 Tentang Aksi Pencegahan Dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2012
6.   Undang-Undang Republik Indonesia No 31 tahun 1999 Junto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001.  Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.  Pasal 41 ayat (1) Masyarakat dapat berperan serta membantu upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.  Ayat (2) huruf, a, b, c, d, dan e.

Berdasarkan cross chek dan pantaun serta temuan tim investigasi kami dari DPP LSM Pelangi Bengkulu  bahwa dalam penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Bengkulu dari tahun 2008 dan  2009 yang diduga melibatkan Yusmini yang merupakan pegawai negeri sipil di pemerintah Kota Bengkulu yang sekaligus merupakan adik ipar kandung Walikota Bengkulu H. Ahmad Kanedi sampai saat ini tidak pernah tersentu oleh aparatur penegak hukum di Provinsi Bengkulu.
Sementara itu Jumatul yang hanya sebagai perantara saja sudah disidangkan di Pengadilan Negeri Kota Bengkulu sementara dalam keterangan Jumatul beliau mengatakan bahwa uang dari calon pegawai negeri sipil tersebut diserahkan langsung ke Yusmini dalam keterangan Jumatul bahwa, pada tahun 2008 Jumatul dengan Yusmini telah mensukseskan empat orang sebagai CPNS di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Bengkulu sedangkan di tahun 2009 Saudara Jumatul dan Yusmini menerima uang dari CPNS sebanyak 6 (enam orang) sedangkan yang lulus cuma 2 (dua) orang sementara yang empat orang  dinyatakan tidak lulus hal ini kemudian polemik mulai mencuat ke publik
Dalam Hal ini kenapa Kejaksaan Tinggi Bengkulu tidak Memproses Saudari Yusmini sementara yang lain sudah disidangkan.  Ada apa dengan Kejasaan Tinggi Bengkulu, Kami juga menduga keras bahwa uang hasil pungutan tersebut juga mengalir ke istri Walikota Ahmad Kanedy karena Yusmini merupakan orang kepercayaan di keluarga tersebut.
        Untuk itu kami memohon kepada Bapak Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Bapak Jaksa Agung RI, Bapak Kapolri  dan Ketua KPK RI untuk dapat menindak lanjuti tersangka yang berikutnya dan agar segera dapat  memproses seluruh pihak dan oknum yang terkait dapat diproses secarah hukum  sesuai dengan peraturan dan Undang-Undang yang berlaku  yang diamanatkan  oleh Undang-Undang Republik Indonesia No 31 tahun 1999 Junto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, perihal pemberian gratifikasi.
       
Atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.

Bengkulu,  23  Juli 2012
DPP LSM-Pelangi




E F R I A D I
Ketua

Tembusan disampaikan Kepada Yth :
1.        Presiden RI di Jakarta
2.        Ketua DPR RI di Jakarta
3.        Ketua Komisi III RI di Jakarta
4.        Ketua KPK RI di Jakarta
5.        Menteri Pendayagunaan Aparatur Negera RI di Jakarta
6.        Kapolri di Jakarta
7.        Jaksa Agung RI di Jakarta
8.        Jaksa Agung Muda Pengawasan RI di Jakarta
9.        Jaksa Agung Muda Pidana Umum RI di Jakarta
10.    Jaksa Agung Muda Inteligen RI di Jakarta
11.    Jaksa Agung Muda Pidana Khusus RI di Jakarta
12.    Komisi Kejaksaan RI di Jakarta
13.    Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu
14.    Asisten Pengawas Kejaksaan Tinggi Bengkulu
15.    Kepala BAKN RI di Jakarta
16.    Saudari Yusmini
17.    Arsip

Minggu, 01 Juli 2012

Kadis PU Bengkulu Tengah A. Nazirin Kebal Hukum


Proyek Bendung Tanjung Heran Kab. Bengkulu Tengah Sumber dana APBD T.A  2011  nilai Rp 400.000.000,- Roboh total, tapi Kajati Bengkulu pejamkan mata diduga aliran dana mengalir deras ke pihak kejaksaan tinggi Bengkulu, ini terbukti bahwa tak seorang pu pegawai dinas pekerjaan umum Bengkulu Tengah yang tersentuh oleh aparatur aparat hukum di Republik Indonesia ini, mala Kepala Dinas Pekerjaan umum Kab Bengkulu Tengah Achmad Nazirin  mala balik menantang silahkan anda laporkan ke mana saja seluruh aparat hukum sudah kami amankan ujar Nazirin....................... oleh karena itu Kajati Bengkulu tidak berani untuk memproses Proyek Dinas Pekerjaan Umum Kab Bengkulu Tengah mungkin sudah kenyang semua.................................