No : 001/DPP
LSM-P/VII/2012 Kepada Yth,
Lampiran : 1 (satu) berkas Bapak Kepala Kejaksaan
Sifat : Penting Tinggi Bengkulu
Perihal : Laporan
Dugaan Suap Penerimaan di_
CPNS Di Pemda
Kota Bengkulu Bengkulu
Dengan
hormat,
1.
Berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 28 tahun
1999 Tentang Penyelenggaraan Negara yang Bebas dari Kolusi Korupsi dan Nepotisme (KKN) Pasal 8
(1) dan Pasal 9 (1) huruf a, b, c dan d, tentang peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan Negara.
2.
Peraturan Pemerintah RI Nomor 68 tahun 1999 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat Dalam Penyelenggaraan Negara Pasal 2
(1) huruf a. Hak mencari, memperoleh dan memberi mengenai informasi penyelenggaraan Negara
dan huruf c. hak menyampaikan saran dan pendapat secara
bertanggung jawab terhadap
kebijakan Penyelenggaraan Negara.
3.
Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2004 Tentang
Percepatan Pemberantasan Korupsi.
4.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 2000 Tentang Tata
Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat Dan Pemberian Penghargaan Dalam
Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal 2 (1) Setiap orang, Organisasi
Masyarakat, atau Lembaga Swadaya Masyarakat berhak mencari, memperoleh dan
memberikan informasi adanya dugaan telah terjadi tindak pidana korupsi serta
menyampaikan saran dan pendapat kepada penegak hukum dan atau komisi mengenai
perkara tindak pidana korupsi.
5.
Instruksi Presiden Republik
Indonesia Nomor 17 Tahun 2011 Tentang Aksi Pencegahan Dan Pemberantasan Korupsi
Tahun 2012
6.
Undang-Undang Republik Indonesia No 31 tahun 1999 Junto Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001. Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal 41 ayat (1) Masyarakat dapat berperan serta membantu upaya
pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi. Ayat (2) huruf, a, b, c, d, dan e.
Berdasarkan cross chek
dan pantaun serta temuan tim investigasi kami dari DPP LSM Pelangi
Bengkulu bahwa dalam penerimaan Calon
Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Bengkulu dari tahun
2008 dan 2009 yang diduga melibatkan
Yusmini yang merupakan pegawai negeri sipil di pemerintah Kota Bengkulu yang
sekaligus merupakan adik ipar kandung Walikota Bengkulu H. Ahmad Kanedi sampai
saat ini tidak pernah tersentu oleh aparatur penegak hukum di Provinsi
Bengkulu.
Sementara itu Jumatul
yang hanya sebagai perantara saja sudah disidangkan di Pengadilan Negeri Kota
Bengkulu sementara dalam keterangan Jumatul beliau mengatakan bahwa uang dari
calon pegawai negeri sipil tersebut diserahkan langsung ke Yusmini dalam
keterangan Jumatul bahwa, pada tahun 2008 Jumatul dengan Yusmini telah
mensukseskan empat orang sebagai CPNS di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota
Bengkulu sedangkan di tahun 2009 Saudara Jumatul dan Yusmini menerima uang
dari CPNS sebanyak 6 (enam orang) sedangkan yang lulus cuma 2 (dua) orang sementara
yang empat orang dinyatakan tidak
lulus hal ini kemudian polemik mulai mencuat ke publik
Dalam Hal ini kenapa
Kejaksaan Tinggi Bengkulu tidak Memproses Saudari Yusmini sementara yang lain
sudah disidangkan. Ada apa dengan
Kejasaan Tinggi Bengkulu, Kami juga menduga keras bahwa uang hasil pungutan
tersebut juga mengalir ke istri Walikota Ahmad Kanedy karena Yusmini
merupakan orang kepercayaan di keluarga tersebut.
Untuk
itu kami memohon kepada Bapak Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Bapak Jaksa
Agung RI, Bapak Kapolri dan Ketua KPK
RI untuk dapat menindak lanjuti tersangka yang berikutnya dan agar segera
dapat memproses seluruh pihak dan
oknum yang terkait dapat diproses secarah hukum sesuai dengan peraturan dan Undang-Undang
yang berlaku yang diamanatkan oleh
Undang-Undang
Republik Indonesia No 31 tahun 1999 Junto Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,
perihal pemberian gratifikasi.
Atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.
Bengkulu, 23 Juli 2012
DPP
LSM-Pelangi
E F R
I A D I
Ketua
|
Tembusan
disampaikan Kepada Yth :
1.
Presiden RI di Jakarta
2.
Ketua DPR RI di Jakarta
3.
Ketua Komisi III RI di Jakarta
4.
Ketua KPK RI di Jakarta
5.
Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negera RI di Jakarta
6.
Kapolri di Jakarta
7.
Jaksa Agung RI di Jakarta
8.
Jaksa Agung Muda Pengawasan RI di
Jakarta
9.
Jaksa Agung Muda Pidana Umum RI
di Jakarta
10.
Jaksa Agung Muda Inteligen RI di Jakarta
11.
Jaksa Agung Muda Pidana Khusus RI
di Jakarta
12.
Komisi Kejaksaan RI di Jakarta
13.
Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi
Bengkulu
14.
Asisten Pengawas Kejaksaan Tinggi
Bengkulu
15.
Kepala BAKN RI di Jakarta
16.
Saudari Yusmini
17.
Arsip