No : 002/DPP
LSM-P/VII/2012 Kepada Yth,
Lampiran : 1 (satu) berkas Bapak Kepala Kejaksaan
Sifat : Penting Negeri Kota Bengkulu
Perihal :
Laporan Dugaan Korupsi di_
Bengkulu
Dengan
hormat,
1. Berdasarkan
Undang-Undang RI Nomor 28 tahun 1999 Tentang Penyelenggaraan
Negara yang Bebas
dari Kolusi Korupsi dan Nepotisme (KKN) Pasal 8 (1) dan Pasal 9 (1) huruf a, b, c dan d, tentang peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan
Negara.
2. Peraturan
Pemerintah RI Nomor
68 tahun 1999 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran
Serta
Masyarakat
Dalam
Penyelenggaraan
Negara Pasal 2 (1) huruf a. Hak mencari, memperoleh dan memberi mengenai informasi
penyelenggaraan Negara dan huruf
c. hak menyampaikan saran
dan pendapat secara
bertanggung jawab terhadap kebijakan
Penyelenggaraan
Negara.
3. Instruksi
Presiden Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2004 Tentang Percepatan Pemberantasan
Korupsi.
4. Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 2000 Tentang Tata Cara Pelaksanaan
Peran Serta Masyarakat Dan Pemberian Penghargaan Dalam Pencegahan Dan
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal 2 (1) Setiap orang, Organisasi Masyarakat,
atau Lembaga Swadaya Masyarakat berhak mencari, memperoleh dan memberikan
informasi adanya dugaan telah terjadi tindak pidana korupsi serta menyampaikan
saran dan pendapat kepada penegak hukum dan atau komisi mengenai perkara tindak
pidana korupsi.
5.
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2010
Tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Pasal 117 (1) Masyarakat menemukan indikasi
penyimpangan prosedur, KKN dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa Pemerintah
dan/atau pelanggaran persaingan yang sehat dapat mengajukan pengaduan atas
proses pemilihan penyedia barang/jasa.
6.
Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 1999 Tentang Jasa Konstruksi
7.
Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia Nomor 59 Tahun 2010 Tentang Perubahan Atas
Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000 Tentang Penyelenggaraan Jasa
Konstruksi.
8.
Instruksi Presiden Republik Indonesia
Nomor 17 Tahun 2011 Tentang Aksi Pencegahan Dan Pemberantasan Korupsi Tahun
2012
9.
Undang-Undang Republik Indonesia No 31 tahun 1999 Junto
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001. Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pasal 41 ayat (1) Masyarakat dapat berperan serta
membantu upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.
Ayat (2) huruf, a, b, c, d, dan e
Berdasarkan cross chek dan pantaun serta temuan tim investigasi kami dari
DPP LSM Pelangi Bengkulu bahwa proyek
drainase yang dikerjakan oleh Dinas
Pekerjaan Umum Kota Bengkulu melalui Bidang Cipta Karya Proyek drainase Dendam
Tak Sudah yang terletak di Kota Bengkulu dengan nilai kontrak sebesar lebih kurang Rp 600..000.000,- terkesan
sangat amburadul dan asal-asalan dan ada beberapa item diduga tidak sesuai dengan
spek teknis dan kami juga menduga ada pengurangan volume seperti ketebalan
pemasangan semen dan adukan semen juga kami ragukan, dan juga galian pondasi
proyek tersebut juga kurang dalam dan setelah kami periksa pada tanggal 4 Juni 2012
ternyata drainase tersebut sudah banyak yang retak dan hampir roboh seperti
pada foto yang kami ambil (bukti terlampir).
Untuk itu kami memohon kepada Bapak agar segera dapat memproses seluruh pihak dan oknum pejabat di
dinas instansi terkait dan rekanan
kontraktor sesuai dengan peraturan dan Undang-Undang yang berlaku yang telah diatur dan amanatkan oleh Undang-Undang
Republik Indonesia No 31 tahun 1999 Junto Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Atas perhatiannya kami ucapkan
terima kasih.
Bengkulu, 24
Juli 2012
DPP LSM-Pelangi
E F R I A D I
Ketua
Tembusan disampaikan
kepada Yth :
1.
Presiden
RI di Jakarta
2.
Ketua
KPK RI di Jakarta
3.
Kapolri
di Jakarta
4.
Kabag
Intelkam Polri di Jakarta
5.
Jaksa
Agung RI di Jakarta
6.
Jaksa
Agung Muda Intelijen RI di Jakarta
7.
Jaksa
Agung Muda Pidana Khusus RI di Jakarta
8.
Jakasa
Agung Muda Pengawas RI di Jakarta
9.
Komisi
Kejaksaan RI di Jakarta
10. Komisi Polisi Nasional RI di
Jakarta
11. Kapolda Bengkulu
12. Kepala BPK RI Perwakilan Bengkulu
13. Kepala BPKP RI Perwakilan
Bengkulu
14. Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kota Bengkulu
15. Ketua LPJK Daerah Bengkulu
16. Arsip
|