No : 001/DPP LSM-P/X/2012 Kepada Yth
Lampiran : 1
(satu) berkas Bapak Kapolda Bengkulu
Sifat : Penting di_
Perihal :
Laporan Dugaan Korupsi Bengkulu
Dengan hormat,
1.
Berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 28 tahun
1999 Tentang Penyelenggaraan Negara yang Bebas dari Kolusi Korupsi dan Nepotisme (KKN) Pasal 8
(1) dan Pasal 9 (1) huruf a, b, c dan d, tentang peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan Negara.
2.
Peraturan Pemerintah RI Nomor 68 tahun 1999 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat Dalam Penyelenggaraan Negara Pasal 2
(1) huruf a. Hak mencari, memperoleh dan memberi mengenai informasi penyelenggaraan Negara
dan huruf c. hak menyampaikan saran dan pendapat secara bertanggung jawab terhadap kebijakan
Penyelenggaraan Negara.
3.
Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2004 Tentang Percepatan
Pemberantasan Korupsi.
4.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 2000 Tentang Tata
Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat Dan Pemberian Penghargaan Dalam
Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal 2 (1) Setiap orang, Organisasi
Masyarakat, atau Lembaga Swadaya Masyarakat berhak mencari, memperoleh dan
memberikan informasi adanya dugaan telah terjadi tindak pidana korupsi serta
menyampaikan saran dan pendapat kepada penegak hukum dan atau komisi mengenai
perkara tindak pidana korupsi.
5.
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan
Barang dan Jasa Pemerintah Pasal 117 (1) Masyarakat
menemukan indikasi penyimpangan prosedur, KKN dalam pelaksanaan pengadaan
barang/jasa Pemerintah dan/atau pelanggaran persaingan yang sehat dapat
mengajukan pengaduan atas proses
pemilihan penyedia barang/jasa.
6.
Instruksi Presiden Republik
Indonesia Nomor 17 Tahun 2011 Tentang Aksi Pencegahan Dan Pemberantasan Korupsi
Tahun 2012
7.
Undang-Undang Republik Indonesia No 31 tahun 1999 Junto Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001. Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal 41 ayat (1) Masyarakat dapat berperan serta membantu upaya pencegahan
dan pemberantasan tindak pidana korupsi. Ayat (2) huruf, a, b, c, d, dan e.
Berdasarkan cross chek dan pantaun serta temuan tim investigasi kami dari
DPP LSM Pelangi Bengkulu bahwa dana
Bantuan Dana Rintisan Program Daerah Terpencil yang dikelolah oleh Dinas
Pendidikan Nasional Provinsi Bengkulu tahun anggaran 2012 dengan
nilai proyek lebih kurang sebesar
Rp. 22.000.000.000,- (dua puluh
dua miliyar rupiah) sumber dana APBN Tahun 2012 diduga banyak pemotongan alias disunat oleh
oknum pegawai Dinas Pendidikan Nasional Provinsi
Bengkulu
yaitu rata-rata lebih kurang 40%
setiap pihak lembaga yang mendapat bantuan dari dana tersebut kepada
lembaga-lembaga yang menerimanya, hal
ini menurut analisa kami negara dirugikan lebih kurang sebesar Rp 8.800.000.000,- (delapan miliyar delapan ratus juta rupiah) berdasarkan
hasil pantauan kami secara visual langsung ke lapangan beberapa waktu yang lalu.
A.
Dana
PAUD jumlah lebih kurang Rp 18.000.000.000,- (delapan belas miliar rupiah)
PPK (pejabat Pembuat Komitmen) : Bapak M. Said.R
BPP (bendahara pembantu
pengeluaran) : Bapak Muhin
Adapun indikasi yang lain kami temukan dilapangan adalah sebagai berikut
:
a)
Saudari Sri Wahyuni saat ini menjabat ketua Ikatan
Guru Taman Kanak-Kanak Indonesia (IGTKI) Kabupaten Kaur, menurut informasi
bahwa yang bersangkutan yang mengatur semua PAUD di Kabupaten Kaur bersama
Bapak Muhin pegawai dinas pendidikan nasional provinsi Bengkulu.
b)
Untuk Program PAUD di Kabupaten Kaur pemerintah
pusat telah mengalokasikan bantuan dana sebesar lebih kurang Rp 2 Miliyar
c)
Dana yang dikeluarkan dari pemerintah pusat tersebut
untuk program PAUD Kabupaten Kaur disinyalir banyak yang kurang jelas
d)
PAUD penerima bantuan banyak yang tidak sesuai
dengan juklak dan juknis seperti murid yang layak menerima sebanyak 25 orang
namun pada kenyataannnya ada yang cuma 5 orang
e)
PAUD yang menerima bantuan diantaranya adalah PAUD
Tanjung Aur Kecamatan Padang Guci Ulu yang mendapat bantuan 2 tahun berturut-turut yang seharusnya itu
tidak dibenarkan.
f)
PAUD Aria
Desa Bungin Tambun Kecamatan Padang Guci Ulu baru berdiri sudah mendapat
bantuan yang seharusnya minimal 2 tahun
B.
Dana
PKM jumlah lebih kurang Rp 4.000.000.000,- (empat miliyar rupiah)
PPK (pejabat Pembuat Komitmen) : Bapak M. Said.R
BPP (bendahara pembantu
pengeluaran) : Bapak Dedi Supino
Selain lembaga seperti PAUD, Lembaga Kursus dan Taman Bacaan Masyarakat
(TBM) yang kami sebutkan dan masih banyak lagi,
itu hanya merupakan contoh sebagian saja dan masih banyak pihak-pihak
lain yang menerima di setiap Kabupaten-Kabupaten dan Kota yang ada dalam Wilayah
Provinsi Bengkulu.
Untuk itu kami memohon kepada Bapak agar segera dapat memproses seluruh pihak dan oknum pejabat di
dinas instansi terkait secara hukum sesuai dengan peraturan dan Undang-Undang
yang berlaku yang diamanatkan oleh Undang-Undang
Republik Indonesia No 31 tahun 1999 Junto Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Atas
perhatiannya kami ucapkan terima kasih.
Bengkulu,
4 Oktober 2012
DPP LSM-Pelangi
E F R I A D I
Ketua
Tembusan
disampaikan kepada Yth :
1.
Presiden
RI di Jakarta
2.
Ketua
KPK RI di Jakarta
3.
Ketua
DPR RI di Jakarta
4.
Menteri
Pandidikan Nasional RI di Jakarta
5.
Kapolri
di Jakarta
6.
Irwasum
Polri di Jakarta
7.
Jaksa
Agung RI di Jakarta
8.
Komisi
Kejaksaan RI di Jakarta
9.
Komisi
Polisi Nasional RI di Jakarta
10. Irwasda Polda Bengkulu
11. Gubernur Bengkulu
12. Ketua DPRD Provinsi Bengkulu
13. Kepala Inspektorat Provinsi
Bengkulu
14. Kepala BPK RI Perwakilan Bengkulu
15. Kepala Dinas Pendidikan
Nasional Provinsi Bengkulu
16. Arsip
144
|
2012
|
Bengkulu
|
Kota Bengkulu
|
Revitalisasi Sarana LKP
|
LKP Bengkulu Motor Training Centre
(BMTC)
|
26201.2.1.0037
/40 |
Jl. Merawan No. 18 RT. 02 Sawah Lebar
Bengkulu
|
Otomotif
|
-
|
0
|
85,000,000
|
145
|
2012
|
Bengkulu
|
Kota Bengkulu
|
Revitalisasi Sarana LKP
|
LKP Yunita
|
26201.4.1.0024
/20/35/35 |
Jl. Kalimantan, Merpati 17 Rawa Makmur
|
Menjahit
|
-
|
0
|
85,000,000
|
1030
|
2012
|
Bengkulu
|
Kab. Bengkulu Tengah
|
Desa Vokasi
|
UPTD SKB BENTENG
|
-
|
Jl. Raya Bengkulu curup Nakau Km 10,5
Kel. Nakau Kec. Talang Empat Kab. Bengkulu Tangah
|
Meubeler
|
-
|
25
|
37,500,000
|
1175
|
2012
|
Bengkulu
|
Kota Bengkulu
|
BOP Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP)
|
LKP RAHMAN KOMPUTER
|
26201.4.1.0085
/31/31/31 |
Jalan Depati Payung Negara No. 58 Rt.
26/05, Simpang Pagar Dewa Bengkulu
|
Komputer
|
-
|
0
|
30,000,000
|
1183
|
2012
|
Bengkulu
|
Kab. Bengkulu Utara
|
BOP Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP)
|
LKP Cemerlang Teknik
|
26103.4.1.0001
/34/40 |
Jl. Samratulangi 25 RT. 2 Purwodadi
Arma Kab.Bengkulu Utara 38612
|
Otomotif
|
-
|
0
|
30,000,000
|
1582
|
2012
|
Bengkulu
|
Kota Bengkulu
|
Pendidikan Kecakapan Hidup (PKH)
|
LKP Nirwana
|
26201.4.1.0069
/67/68 |
Jl. Basuki Rahmad No. 19 Rt. 009/Rw.
003 Bengkulu 38221
|
Tata Rias Pengantin
|
-
|
30
|
51,000,000
|