Selasa, 09 Oktober 2012

Dana Paud Disunat di Lapor Ke Polda Bengkulu




No                   : 001/DPP LSM-P/X/2012                                          Kepada Yth
Lampiran         : 1 (satu) berkas                                                            Bapak Kapolda Bengkulu
Sifat                 :  Penting                                                                      di_      
Perihal             :  Laporan Dugaan Korupsi                                                   Bengkulu
                       


                        Dengan hormat,

1.   Berdasarkan Undang-Undang RI  Nomor 28 tahun 1999 Tentang Penyelenggaraan Negara yang Bebas dari Kolusi Korupsi dan Nepotisme (KKN) Pasal 8 (1) dan Pasal 9 (1) huruf a, b, c dan d,  tentang peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan Negara.
2.   Peraturan Pemerintah RI Nomor 68 tahun 1999 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat Dalam Penyelenggaraan Negara Pasal 2 (1) huruf a.  Hak  mencari, memperoleh dan memberi mengenai informasi penyelenggaraan Negara dan huruf c. hak menyampaikan saran dan pendapat secara bertanggung jawab terhadap kebijakan  Penyelenggaraan Negara. 
3.   Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2004 Tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi. 
4.   Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 2000 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat Dan Pemberian Penghargaan Dalam Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.  Pasal 2 (1) Setiap orang, Organisasi Masyarakat, atau Lembaga Swadaya Masyarakat berhak mencari, memperoleh dan memberikan informasi adanya dugaan telah terjadi tindak pidana korupsi serta menyampaikan saran dan pendapat kepada penegak hukum dan atau komisi mengenai perkara tindak pidana korupsi. 
5.   Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Pasal 117 (1) Masyarakat menemukan indikasi penyimpangan prosedur, KKN dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa Pemerintah dan/atau pelanggaran persaingan yang sehat dapat mengajukan pengaduan atas proses  pemilihan penyedia barang/jasa.
6.   Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2011 Tentang Aksi Pencegahan Dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2012
7.   Undang-Undang Republik Indonesia No 31 tahun 1999 Junto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001.  Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.  Pasal 41 ayat (1) Masyarakat dapat berperan serta membantu upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.  Ayat (2) huruf, a, b, c, d, dan e.

Berdasarkan cross chek dan pantaun serta temuan tim investigasi kami dari DPP LSM Pelangi Bengkulu  bahwa dana Bantuan Dana Rintisan Program Daerah Terpencil yang dikelolah oleh Dinas Pendidikan Nasional Provinsi Bengkulu tahun anggaran 2012  dengan  nilai proyek lebih kurang sebesar  Rp. 22.000.000.000,- (dua puluh dua miliyar rupiah) sumber dana APBN Tahun 2012  diduga banyak pemotongan alias disunat oleh oknum pegawai Dinas Pendidikan Nasional Provinsi


Bengkulu yaitu rata-rata lebih kurang 40% setiap pihak lembaga yang mendapat bantuan dari dana tersebut kepada lembaga-lembaga yang menerimanya,  hal ini menurut analisa kami negara dirugikan lebih kurang sebesar Rp 8.800.000.000,- (delapan  miliyar delapan ratus juta rupiah) berdasarkan hasil pantauan kami secara visual  langsung ke lapangan beberapa waktu yang lalu.

A.     Dana PAUD jumlah lebih kurang Rp 18.000.000.000,- (delapan belas miliar rupiah)

PPK (pejabat Pembuat Komitmen)                   : Bapak M. Said.R
BPP (bendahara pembantu pengeluaran)         : Bapak Muhin           

Adapun indikasi yang lain kami temukan dilapangan adalah sebagai berikut :

a)         Saudari Sri Wahyuni saat ini menjabat ketua Ikatan Guru Taman Kanak-Kanak Indonesia (IGTKI) Kabupaten Kaur, menurut informasi bahwa yang bersangkutan yang mengatur semua PAUD di Kabupaten Kaur bersama Bapak Muhin pegawai dinas pendidikan nasional provinsi Bengkulu.
b)        Untuk Program PAUD di Kabupaten Kaur pemerintah pusat telah mengalokasikan bantuan dana sebesar lebih kurang Rp 2 Miliyar
c)         Dana yang dikeluarkan dari pemerintah pusat tersebut untuk program PAUD Kabupaten Kaur disinyalir banyak yang kurang jelas
d)        PAUD penerima bantuan banyak yang tidak sesuai dengan juklak dan juknis seperti murid yang layak menerima sebanyak 25 orang namun pada kenyataannnya ada yang cuma 5 orang
e)         PAUD yang menerima bantuan diantaranya adalah PAUD Tanjung Aur Kecamatan Padang Guci Ulu yang mendapat bantuan  2 tahun berturut-turut yang seharusnya itu tidak dibenarkan.
f)          PAUD Aria Desa Bungin Tambun Kecamatan Padang Guci Ulu baru berdiri sudah mendapat bantuan yang seharusnya minimal 2 tahun


B.     Dana PKM jumlah lebih kurang Rp 4.000.000.000,- (empat miliyar rupiah)

PPK (pejabat Pembuat Komitmen)                   : Bapak M. Said.R
BPP (bendahara pembantu pengeluaran)         : Bapak Dedi Supino

Selain lembaga seperti PAUD, Lembaga Kursus dan Taman Bacaan Masyarakat (TBM) yang kami sebutkan dan masih banyak lagi,  itu hanya merupakan contoh sebagian saja dan masih banyak pihak-pihak lain yang menerima di setiap Kabupaten-Kabupaten dan Kota yang ada dalam Wilayah Provinsi Bengkulu.

Untuk itu kami memohon kepada Bapak agar segera dapat  memproses seluruh pihak dan oknum pejabat di dinas  instansi terkait secara hukum  sesuai dengan peraturan dan Undang-Undang yang berlaku  yang diamanatkan oleh Undang-Undang Republik Indonesia No 31 tahun 1999 Junto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.


Bengkulu,  4  Oktober 2012
DPP LSM-Pelangi




E F R I A D I
Ketua

Tembusan disampaikan kepada Yth :
1.        Presiden RI di Jakarta
2.        Ketua KPK RI di Jakarta
3.        Ketua DPR RI di Jakarta
4.        Menteri Pandidikan Nasional RI di Jakarta
5.        Kapolri di Jakarta
6.        Irwasum Polri di Jakarta
7.        Jaksa Agung RI di Jakarta
8.        Komisi Kejaksaan RI di Jakarta
9.        Komisi Polisi Nasional RI di Jakarta
10.    Irwasda Polda Bengkulu
11.    Gubernur Bengkulu
12.    Ketua DPRD Provinsi Bengkulu
13.    Kepala Inspektorat Provinsi Bengkulu
14.    Kepala BPK RI Perwakilan Bengkulu
15.    Kepala Dinas Pendidikan Nasional  Provinsi Bengkulu
16.    Arsip

  
144
2012
Bengkulu
Kota Bengkulu
Revitalisasi Sarana LKP
LKP Bengkulu Motor Training Centre (BMTC)
Jl. Merawan No. 18 RT. 02 Sawah Lebar Bengkulu
Otomotif
-
0
85,000,000
145
2012
Bengkulu
Kota Bengkulu
Revitalisasi Sarana LKP
LKP Yunita
26201.4.1.0024
/20/35/35
Jl. Kalimantan, Merpati 17 Rawa Makmur
Menjahit
-
0
85,000,000
1030
2012
Bengkulu
Kab. Bengkulu Tengah
Desa Vokasi
UPTD SKB BENTENG
-
Jl. Raya Bengkulu curup Nakau Km 10,5 Kel. Nakau Kec. Talang Empat Kab. Bengkulu Tangah
Meubeler
-
25
37,500,000
1175
2012
Bengkulu
Kota Bengkulu
BOP Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP)
LKP RAHMAN KOMPUTER
26201.4.1.0085
/31/31/31
Jalan Depati Payung Negara No. 58 Rt. 26/05, Simpang Pagar Dewa Bengkulu
Komputer
-
0
30,000,000
1183
2012
Bengkulu
Kab. Bengkulu Utara
BOP Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP)
LKP Cemerlang Teknik
Jl. Samratulangi 25 RT. 2 Purwodadi Arma Kab.Bengkulu Utara 38612
Otomotif
-
0
30,000,000
1582
2012
Bengkulu
Kota Bengkulu
Pendidikan Kecakapan Hidup (PKH)
LKP Nirwana
Jl. Basuki Rahmad No. 19 Rt. 009/Rw. 003 Bengkulu 38221
Tata Rias Pengantin
-
30
51,000,000