Kamis, 17 Oktober 2013

KPUD Prov Bengkulu Dilaporkan Ke DKPP RI




No              :  001/DPP LSM-P/X/2013                                                                 Kepada  Yth,
Lampiran    :  1 (satu) berkas                                                                                   Ketua DKPP RI
Sifat           :  Penting                                                                                               di_
Perihal        :  Laporan Dugaan Perbuatan Melawan Hukum /                                    Jakarta
:  Diskriminative Oleh KPUD Provinsi Bengkulu                         
                          
                                     


Dengan hormat,

1.    Berdasarkan Undang-Undang RI  Nomor 28 tahun 1999 Tentang Penyelenggaraan Negara yang Bebas dari Kolusi Korupsi dan Nepotisme (KKN) Pasal 8 (1) dan Pasal 9 (1) huruf a, b, c dan d,  tentang peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan Negara.
2.    Peraturan Pemerintah RI Nomor 68 tahun 1999 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat Dalam Penyelenggaraan Negara Pasal 2 (1) huruf a.  Hak  mencari, memperoleh dan memberi mengenai informasi penyelenggaraan Negara dan huruf c. hak menyampaikan saran dan pendapat secara bertanggung jawab terhadap kebijakan  Penyelenggaraan Negara. 
3.    Undang-undang Nomor 18 Tahun 2008 tentan Informasi Publik

Berdasarkan  pantauan serta temuan tim investigasi kami dari DPP LSM Pelangi Bengkulu  bahwa telah disinyalir lima orang anggota KPUD Provinsi Bengkulu telah melakukan suatu tindakan dan perbuatan yang diskriminatif sehingga merugikan sesorang untuk dapat mengikuti pemilu legislatif yang akan dilaksanakan tanggal 9 April 2014 yang akan datang adapun tindakan ataupun perbuatan kelima orang anggota KPUD Provinsi Bengkulu yang kami maksud adalah sebagai berikut :

a.    Kelima orang anggota KPUD Provinsi Bengkulu telah menggugurkan beberapa calon legislative DPRD Provinsi Bengkulu Periode 2014-2019 antara lain adalah sebagai berikut :
1)        Sasriponi Bahrin, S.Ag Caleg DPRD Provinsi Bengkulu Dapil 7 Kabupaten Seluma dari Partai PDI Perjuangan
2)        Drs. H. Lukman Asyiek Caleg DPRD Provinsi Bengkulu Dapil 1 Kota Bengkulu dari Partai PKB
3)        Drs. H. Anwar Hamid, BBA, MH Caleg DPRD Provinsi Bengkulu Dapil 1 Kota Bengkulu dari Partai PKB
4)        Ir. Ali Berti, MM Caleg DPRD Provinsi Bengkulu Dapil 1 Kota Bengkulu dari Partai PPP

b.    Adapun alasan KPUD Provinsi Bengkulu mencoret ke empat orang Caleg tersebut berdasarkan pengaduan/laporan masyarakat yaitu oleh Gerakan Pengawal Pemilu Bengkulu tanggal 24 juni 2013  dengan Nomor Surat : 007/GPPB/VI/2013 yang ber alamat di Jalan P. Natadirja No. 100 Bengkulu. Yang ditandatangi langsung oleh ketuanya yaitu sdr Agus Norman, A.Md pengakuan ini juga kami dengar langsung dari salah seorang Komisioner KPUD Provinsi Bengkulu pada beberapa waktu yang lalu.

c.    Sementara berdasarkan laporan masyarakat tersebut juga terdapat nama Wakil Ketua dua DPRD Provinsi Bengkulu dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yaitu Sdr. H. Ahmad Zarkasi, SP yang juga mencalonkan diri sebagai Calon Legislative dari Partai Keadilan Sejahtera Periode 2014-2019 dari Dapil dua Kabupaten Bengkulu Utara/Bengkulu Tengah yang juga merupakan terpidana/terdakwa kasus korupsi dalam tahun dan periode yang sama dengan Sdr. Drs. H. Anwar Hamid, BBA, MH Caleg DPRD Provinsi Bengkulu Dapil 1 Kota Bengkulu dari Partai PKB

Adapun beberapa hal bentuk kejanggalan dan diskriminatif tersebut yang kami maksud adalah sebagai berikut :

A.  Kenapa KPUD Provinsi Bengkulu hanya menggurkan/mencoret Sdr. Drs. H. Anwar Hamid, BBA, MH selaku Caleg DPRD Provinsi Bengkulu Dapil 1 Kota Bengkulu dari Partai PKB Periode 2014-2019
B.   Mengapa KPUD Provinsi Bengkulu tidak mencoret/menggugurkan Sdr. H. Ahmad Zarkasi, SP yang juga tetap mencalonkan diri sebagai Calon Legislative dari Partai Keadilan Sejahtera Periode 2014-2019 dari Dapil 2 Kabupaten Bengkulu Utara dan Bengkulu Tengah.
C.  Adapun kedua orang caleg  tersebut dalam laporan masyarakat telah melakukan suatu perbuatan/tindakan serta tuntutan dan dakwaan yang sama oleh Jaksa Penuntut  sewaktu kedua orang tersebut masih menjadi anggota DPRD Kota Bengkulu tahun 1999-2004 yang silam.
D.  Hal ini KPUD Provinsi Bengkulu jelas pilih kasih sperti mereka sudah memasang target untuk menghalangi caleg tertentu agar tidak bisa mencalonkan diri.

Kami selaku kontrol dari masyarakat mengharapkan dengan segalah hormat kepada Ketua DKPP RI dan Kepada Bapak Presiden RI agar dapat menindak tegas ke lima anggota KPUD Provinsi Bengkulu Periode 2013-2018 tersebut sesuai dengan aturan dan Undang-undang yang berlaku.

Atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.

Bengkulu,    18 Oktober 2013
DPP LSM-Pelangi
Ketua




E F R I A D I


Tembusan disampaikan kepada Yth :

1.        Presiden RI di Jakarta
2.        Ketua KPK RI di Jakarta
3.        Ketua DPR RI di Jakarta
4.        Ketua Mahkama Agung RI di Jakarta
5.        Ketua Mahkama Konstitusi RI di Jakarta
6.        Ketua Komisi Yudisial RI di Jakarta
7.        KetuaKomisi III  DPR RI di Jakarta
8.        Kapolri di Jakarta
9.        Jaksa Agung RI di Jakarta
10.    Ketua KPU RI di Jakarta
11.    Ketua Bawaslu RI di Jakarta
12.    Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan di Jakarta
13.    Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa di Jakarta
14.    Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan di Jakarta
15.    Gubernur Bengkulu
16.    Ketua DPRD Provinsi Bengkulu
17. Ketua KPUD Provinsi Bengkulu
18.    Ketua Bawaslu Provinsi Bengkulu
19.    Arsip

Selasa, 03 September 2013

Koruptor di Diknas Prov Bengkulu Berkeliaran Aparat tutup Mata



No                   :  001/DPP LSM-P/VI/2013                           Kepada  Yth,
Lampiran         :  1 (satu) berkas                                              Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu
Sifat                :  Penting                                                         di_
Perihal             :  Laporan Dugaan Korupsi                                    Bengkulu
                                                                                                         



           
                           Dengan hormat,

1.   Berdasarkan Undang-Undang RI  Nomor 28 tahun 1999 Tentang Penyelenggaraan Negara yang Bebas dari Kolusi Korupsi dan Nepotisme (KKN) Pasal 8 (1) dan Pasal 9 (1) huruf a, b, c dan d,  tentang peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan Negara.
2.   Peraturan Pemerintah RI Nomor 68 tahun 1999 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat Dalam Penyelenggaraan Negara Pasal 2 (1) huruf a.  Hak  mencari, memperoleh dan memberi mengenai informasi penyelenggaraan Negara dan huruf c. hak menyampaikan saran dan pendapat secara bertanggung jawab terhadap kebijakan  Penyelenggaraan Negara. 
3.   Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2004 Tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi. 
4.   Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 2000 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat Dan Pemberian Penghargaan Dalam Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.  Pasal 2 (1) Setiap orang, Organisasi Masyarakat, atau Lembaga Swadaya Masyarakat berhak mencari, memperoleh dan memberikan informasi adanya dugaan telah terjadi tindak pidana korupsi serta menyampaikan saran dan pendapat kepada penegak hukum dan atau komisi mengenai perkara tindak pidana korupsi. 
5.   Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Pasal 117 (1) Masyarakat menemukan indikasi penyimpangan prosedur, KKN dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa Pemerintah dan/atau pelanggaran persaingan yang sehat dapat mengajukan pengaduan atas proses  pemilihan penyedia barang/jasa.
6.   Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 59 Tahun 2010 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000 Tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi.
7.   Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2011 Tentang Aksi Pencegahan Dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2012
8.   Undang-Undang Republik Indonesia No 31 tahun 1999 Junto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001.  Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.  Pasal 41 ayat (1) Masyarakat dapat berperan serta membantu upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.  Ayat (2) huruf, a, b, c, d, dan e.

Berdasarkan cross chek dan pantaun serta temuan tim investigasi kami dari DPP LSM Pelangi Bengkulu  bahwa Proyek Pengadaan yang dilaksanakan di Dinas Pendidikan Nasional Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2012 sebanyak tiga paket dengan nilai kontrak sebesar  Rp. 12.061.663.500,- terindikasi banyak masalah adapun proyek yang kami maksud adalah sebagai berikut :

1)        Pengadaan Meubeler SD dan SMP Pemenang PT. Singgang Jati dengan nilai kontrak sebesar Rp 6.116.906.000,-
2)        Pengadaan Meubeler kelas SMA -SMK Pemenang CV. Nenci Citra Permata dengan nilai kontrak sebesar Rp 2.279.310..000,-
3)        Pengadaan Alat Praktik / Peraga Kit IPS Berbasis Pakem Pemenang CV. Arka Putra Jaya dengan nilai kontrak sebesar Rp 3.665.447.500,-

Adapun dugaan permasalahan yang kami temui di lapangan antara lain sebagai berikut :

a)        Pengadaan meubeler SD dan SMP serta SMA dan SMK disinyalir menggunakan kayu durian pada hal di spek teknis adalah kayu jati.
b)        Pengadaan alat praktik / peraga Kit IPS yang mana spek awalnya adalah paikem yaitu alat peraga untuk dewan guru disinyalir diganti dengan pakem yaitu alat peraga untuk siswa
c)        Proyek tersebut diduga keras spek barang banyak yang tidak memenuhi standar
d)       Pekerjaan tersebut diduga tidak sesuai dengan spek teknis
e)        Dan adanya dugaan mark up harga satuan barang
f)         Dan penyaluran barang tersebut khusus meubeler terlambat sampai dua bulan yaitu sampai dengan bulan Februari 2013 sedangkan dana sudah dicairkan 100% dan tidak ada denda.

Untuk itu kami selaku kontrol masyarakat memohon agar aparatur penegak hukum untuk dapat memeriksa dan memproses laporan kami tersebut kalau masih ada nyali untuk memeriksa Dinas Pendidikan Nasional Provinsi Bengkulu, dan kepada Gubernur Bengkulu untuk segera mencopot Kepala Dinas Pendidikan Nasional Provinsi Bengkulu yaitu Syafrudin.AB saat ini karena selaku KPA beliau yang harus bertanggung jawab.

Atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.

Bengkulu,  5  Juni 2013
DPP LSM-Pelangi
Ketua





E F R I A D I

Tembusan disampaikan kepada Yth :

1.        Presiden RI di Jakarta
2.        Ketua DPR RI di Jakarta
3.        Ketua KPK RI di Jakarta
4.        Menteri Pendidikan Nasional RI di Jakarta
5.        Kapolri
6.        Irwasum Mabes Polri di Jakarta
7.        Kabag Intelijen Polri di Jakarta
8.        Kabagreskrim Polri di Jakarta
9.        Jaksa Agung RI di Jakarta
10.    Jaksa Agung Muda Intelijen RI di Jakarta
11.    Jaksa Agung Muda Pidana Khusus RI di Jakarta
12.    Komisi Polisi Nasional RI di Jakarta
13.    Bapak Junaidi Hamzah Gubernur Bengkulu
14.    Kepala BPK RI Perwakilan Bengkulu
15.    Kepala Dinas Pendidikan Nasional Provinsi Bengkulu
16.    Arsip