Selasa, 26 Maret 2013

Dana Pemeliharaan Jalan Disinyalir Disunat



No                   :  003/DPP LSM-P/III/2013                                                               Kepada  Yth,
Lampiran         :  1 (satu) berkas                                                                                Kapolda Bengkulu
Sifat                 :  Penting                                                                                           di_
Perihal             :  Laporan Dugaan Korupsi                                                                         Bengkulu
                           Pemeliharaan Jalan di Wilayah                                      
 Kota Bengkulu Prov Bengkulu                                
                       


                        Dengan hormat,

1.   Berdasarkan Undang-Undang RI  Nomor 28 tahun 1999 Tentang Penyelenggaraan Negara yang Bebas dari Kolusi Korupsi dan Nepotisme (KKN) Pasal 8 (1) dan Pasal 9 (1) huruf a, b, c dan d,  tentang peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan Negara.
2.   Peraturan Pemerintah RI Nomor 68 tahun 1999 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat Dalam Penyelenggaraan Negara Pasal 2 (1) huruf a.  Hak  mencari, memperoleh dan memberi mengenai informasi penyelenggaraan Negara dan huruf c. hak menyampaikan saran dan pendapat secara bertanggung jawab terhadap kebijakan  Penyelenggaraan Negara. 
3.   Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2004 Tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi. 
4.   Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 2000 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat Dan Pemberian Penghargaan Dalam Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.  Pasal 2 (1) Setiap orang, Organisasi Masyarakat, atau Lembaga Swadaya Masyarakat berhak mencari, memperoleh dan memberikan informasi adanya dugaan telah terjadi tindak pidana korupsi serta menyampaikan saran dan pendapat kepada penegak hukum dan atau komisi mengenai perkara tindak pidana korupsi. 
5.   Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Pasal 117 (1) Masyarakat menemukan indikasi penyimpangan prosedur, KKN dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa Pemerintah dan/atau pelanggaran persaingan yang sehat dapat mengajukan pengaduan atas proses  pemilihan penyedia barang/jasa.
6.   Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 1999 Tentang Jasa Konstruksi
7.   Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 59 Tahun 2010 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000 Tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi.
8.   Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2011 Tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2012
9.   Undang-Undang Republik Indonesia No 31 tahun 1999 Junto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001.  Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.  Pasal 41 ayat (1) Masyarakat dapat berperan serta membantu upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.  Ayat (2) huruf, a, b, c, d, dan e.

Berdasarkan cross chek dan pantaun serta temuan tim investigasi kami dari DPP LSM Pelangi Bengkulu  bahwa  pada Tahun Anggaran  2012 Satker pelaksanaan jalan Nasional Wilayah Kota Bengkulu  Provinsi Bengkulu mengelolah dana rutin jalan dengan sistem pelaksanaan swakelolah yang bersumber dari dana APBN murni sebesar Rp 4.237.246..000,- paket pekerjaan tersebar di Kota Bengkulu  sebanyak lebih kurang sebanyak 9  paket pekerjaan.   Dari 9 paket pekerjaan tersebut diindikasikan sudah melanggar Perpres No 54 Tahun 2010 BAB V Pasal 26 tentang ketentuan umum swakelolah


MEKANISME PELAKSANAAN PEKERJAAN

Tahun Anggaran 2012 Satker Jalan Nasional Wilayah Kota Bengkulu  Provinsi Bengkulu membentuk Unit Pekerjaan Rutin (UPR) dalam hal pengadaan material dan pengadaan peralatan kerja meminjam beberapa perusahaan yang masing-masing perusahaan dibuat kontrak kerja yang mana tanda tangan direktur perusahaan diduga di tanda tangan sendiri oleh pengelolah UPR tanpa persetujuan direktur perusahaan.
Kontrak tersebut merupakan legalitas UPR untuk melakukan proses pencairan dana rutin sesuai dengan kontrak masing-masing perusahaan.  Untuk penagihan upah tenaga kerja dan gaji tim ahli unit pekerjaan rutin mengajukan tagihan berdasarkan daftar hari kerja beberapa kelompok tenaga kerja dan tim ahli yang diduga fiktive.  Adapun indikasi penyimpangan dana Rutin pada Satker Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah Kota Bengkulu  Provinsi Bengkulu Pemeliharaan Rutin Jalan sebesar Rp.4.237.246.000,- (sembilan paket pekerjaan) adalah sebagai beriku :

1)      Pekerjaan dan pengadaan agregat kelas A dan Agregat kelas B di tagih namun fisiknya nol (fiktive).
2)      Pekerjaan cuci siring ditagih tetapi tidak dikerjakan
3)       Pembersihan semak damija pada gawang jalan volume di mark up
4)      Pekerjaan aspal pecing dan lain-lain volumenya di mark up tidak sesuai dengan kebutuhan rill di lapangan
5)      Sebagian besar pekerjaan rutin berada pada link pekerjaan yang sudah dikontrakkan (tumpang tindih) bukti terlampir.

Pelaksanaan Pekerjaan Rutin Tahun Anggaran 2012 pada Satker Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah Kota Bengkulu Provinsi Bengkulu Negara diindikasikan mengalami kerugian sebesar lebih kurang Rp 2.000.000.000,-,  dalam hal ini kami selaku kontrol pengawasan dari masyarakat berharap aparat penegak hukum mengusut tuntas penyimpangan dana pada pekerjaan rutin dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).  Bertanggung jawab penuh atas peyimpangan dana Rutin Tahun Anggaran– 2012 pada Satker Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah Kota Bengkulu  Provinsi Bengkulu.

       

Untuk itu kami memohon kepada Bapak agar segera dapat  memproses seluruh pihak dan oknum pejabat di dinas  instansi terkait secara hukum  sesuai dengan peraturan dan Undang-Undang yang berlaku  sesuai dengan amanat Undang-Undang Republik Indonesia No 31 tahun 1999 Junto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
       
Atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.

Bengkulu,    11 Maret 2013
DPP LSM-Pelangi




E F R I A D I
Ketua
Tembusan disampaikan kepada Yth :
1.        Presiden RI di Jakarta
2.        Ketua KPK RI di Jakarta
3.        Ketua DPR RI di Jakarta
4.        Menteri Kesehatan RI di Jakarta
5.        Kapolri di Jakarta
6.        Irwasum Mabes Polri di Jakarta
7.        Kabagreskrim Polri di Jakarta
8.        Kabag Intelijen Polri di Jakarta
9.        Komisi Polisi Nasional RI di Jakarta
10.    Jaksa Agung RI di Jakarta
11.    Jaksa Agung Muda Intelijen RI di Jakarta
12.    Jaksa Agung Muda Pidana Khusus RI di Jakarta
13.    Jaksa Agung Muda Pengawas RI di Jakarta
14.    Komisi Kejaksaan RI di Jakarta
15.    Kajati Bengkulu
16.    Wakajati Bengkulu
17.    Asisten Pidana Khusus Kejati Bengkulu
18.    Asisten Intelijen Kejati Bengkulu
19.    Asisten Pengawas Kejaksaan Tinggi Bengkulu
20.    Kapolda Bengkulu
21.    Irwasda Polda Bengkulu
22.    Direktur Reskrim Khusus Polda Bengkulu
23.    Direktur Reskrim Umum Polda Bengkulu
24.    Direktur Inteliejen Polda Bengkulu
25.    Kepala BPK RI Perwakilan Bengkulu
26.    Satker Provinsi Bengkulu
27.    Arsip



Jumlah Satuan Kerja dan Alokasi Dana Tahun 2012

Satminkal : Direktorat Jenderal Bina Marga



Propinsi : BENGKULU





Nama Satuan Kerja : SKPD Dinas Pekerjaan Umum Propinsi Bengkulu



Nama Pimpinan : Hasnul Basri, ST




Nama PPK : SKPD Dinas Pekerjaa Umum Provinsi Bengkulu PPK 03

PPK : Yahya, ST



Alamat : Jl. Prof. DR. Hazairin, SH No 901 Bengkulu

Lokasi : Kota Bengkulu











DALAM RIBUAN RUPIAH

https://eproc.pu.go.id/publik/eproc2012/images/table_kiatas_ungu.jpg
No
Nama Sub Kegiatan / Paket
Volume / LOKASI
ALOKASI DANA
Keterangan
Progress
Lelang / Metode E-Proc
https://eproc.pu.go.id/publik/eproc2012/images/table_kaatas_ungu.jpg

RPM
PLN
TOTAL


1.

2,017,556
0
2,017,556





1.
Kota Bengkulu
2,017,556
0
2,017,556
K
OK | Full


2.

1,299,950
0
1,299,950





1.
Kota Bengkulu
1,299,950
0
1,299,950
K
OK | Full


3.

2,159,905
0
2,159,905





1.
Kota Bengkulu
2,159,905
0
2,159,905
K
OK | Full


4.

2,041,028
0
2,041,028





1.
Kota Bengkulu
2,020,028
0
2,020,028
K
OK | Full



2.
Bengkulu
21,000
0
21,000
S



5.

4,237,246
0
4,237,246





1.
Kota Bengkulu
60,000
0
60,000
S




2.
Kota Bengkulu
237,500
0
237,500
S




3.
Kota Bengkulu
210,000
0
210,000
S




4.
Kota Bengkulu
315,000
0
315,000
S




5.
Kota Bengkulu
201,500
0
201,500
S




6.
Kota Bengkulu
220,000
0
220,000
S




7.
Kota Bengkulu
392,246
0
392,246
S




8.
Kota Bengkulu
5,000
0
5,000
S




9.
Kota Bengkulu
2,596,000
0
2,596,000
S


https://eproc.pu.go.id/publik/eproc2012/images/table_kibwh_ungu.jpg

TOTAL
11,755,685
0
11,755,685


https://eproc.pu.go.id/publik/eproc2012/images/table_kabwh_ungu.jpg