No : 003/DPP
LSM-P/III/2013 Kepada Yth,
Lampiran : 1 (satu) berkas Kapolda Bengkulu
Sifat : Penting di_
Perihal : Laporan
Dugaan Korupsi Bengkulu
Pemeliharaan
Jalan di Wilayah
Kota Bengkulu Prov Bengkulu
Dengan hormat,
1.
Berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 28 tahun
1999 Tentang Penyelenggaraan Negara yang Bebas dari Kolusi Korupsi dan Nepotisme (KKN) Pasal 8
(1) dan Pasal 9 (1) huruf a, b, c dan d, tentang peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan Negara.
2.
Peraturan Pemerintah RI Nomor 68 tahun 1999 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat Dalam Penyelenggaraan Negara Pasal 2
(1) huruf a. Hak mencari, memperoleh dan memberi mengenai informasi penyelenggaraan Negara
dan huruf c. hak menyampaikan saran dan pendapat secara
bertanggung jawab terhadap
kebijakan Penyelenggaraan Negara.
3.
Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2004 Tentang
Percepatan Pemberantasan Korupsi.
4.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 2000 Tentang Tata
Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat Dan Pemberian Penghargaan Dalam
Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal 2 (1) Setiap orang, Organisasi
Masyarakat, atau Lembaga Swadaya Masyarakat berhak mencari, memperoleh dan
memberikan informasi adanya dugaan telah terjadi tindak pidana korupsi serta
menyampaikan saran dan pendapat kepada penegak hukum dan atau komisi mengenai
perkara tindak pidana korupsi.
5.
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2010 Tentang
Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Pasal 117
(1) Masyarakat menemukan indikasi penyimpangan prosedur, KKN dalam
pelaksanaan pengadaan barang/jasa Pemerintah dan/atau pelanggaran persaingan
yang sehat dapat mengajukan pengaduan atas proses pemilihan penyedia barang/jasa.
6.
Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 18 Tahun 1999 Tentang Jasa Konstruksi
7.
Peraturan Pemerintah Republik
Indonesia Nomor 59 Tahun 2010 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah
Nomor 29 Tahun 2000 Tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi.
8.
Instruksi Presiden Republik
Indonesia Nomor 17 Tahun 2011 Tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan
Korupsi Tahun 2012
9.
Undang-Undang Republik Indonesia No 31 tahun 1999 Junto Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001. Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal 41 ayat (1) Masyarakat dapat berperan serta membantu upaya
pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi. Ayat (2) huruf, a, b, c, d, dan e.
Berdasarkan cross chek
dan pantaun serta temuan tim investigasi kami dari DPP LSM Pelangi
Bengkulu bahwa pada Tahun Anggaran 2012 Satker pelaksanaan jalan Nasional Wilayah
Kota Bengkulu Provinsi Bengkulu
mengelolah dana rutin jalan dengan sistem pelaksanaan swakelolah yang
bersumber dari dana APBN murni sebesar Rp 4.237.246..000,- paket pekerjaan
tersebar di Kota Bengkulu sebanyak
lebih kurang sebanyak 9 paket
pekerjaan. Dari 9 paket pekerjaan
tersebut diindikasikan sudah melanggar Perpres No 54 Tahun 2010 BAB V Pasal
26 tentang ketentuan umum swakelolah
MEKANISME PELAKSANAAN PEKERJAAN
Tahun Anggaran 2012
Satker Jalan Nasional Wilayah Kota Bengkulu
Provinsi Bengkulu membentuk Unit Pekerjaan Rutin (UPR) dalam hal
pengadaan material dan pengadaan peralatan kerja meminjam beberapa perusahaan
yang masing-masing perusahaan dibuat kontrak kerja yang mana tanda tangan
direktur perusahaan diduga di tanda tangan sendiri oleh pengelolah UPR tanpa
persetujuan direktur perusahaan.
Kontrak tersebut
merupakan legalitas UPR untuk melakukan proses pencairan dana rutin sesuai
dengan kontrak masing-masing perusahaan.
Untuk penagihan upah tenaga kerja dan gaji tim ahli unit pekerjaan
rutin mengajukan tagihan berdasarkan daftar hari kerja beberapa kelompok
tenaga kerja dan tim ahli yang diduga fiktive. Adapun indikasi penyimpangan dana Rutin
pada Satker Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah Kota Bengkulu Provinsi Bengkulu Pemeliharaan Rutin Jalan
sebesar Rp.4.237.246.000,- (sembilan paket pekerjaan) adalah sebagai beriku :
1)
Pekerjaan
dan pengadaan agregat kelas A dan Agregat kelas B di tagih namun fisiknya nol
(fiktive).
2)
Pekerjaan
cuci siring ditagih tetapi tidak dikerjakan
3)
Pembersihan semak damija pada gawang jalan
volume di mark up
4)
Pekerjaan
aspal pecing dan lain-lain volumenya di mark up tidak sesuai dengan kebutuhan
rill di lapangan
5)
Sebagian
besar pekerjaan rutin berada pada link pekerjaan yang sudah dikontrakkan
(tumpang tindih) bukti terlampir.
Pelaksanaan
Pekerjaan Rutin Tahun Anggaran 2012 pada Satker Pelaksanaan Jalan Nasional
Wilayah Kota Bengkulu Provinsi Bengkulu Negara diindikasikan mengalami kerugian
sebesar lebih kurang Rp 2.000.000.000,-,
dalam hal ini kami selaku kontrol pengawasan dari masyarakat berharap
aparat penegak hukum mengusut tuntas penyimpangan dana pada pekerjaan rutin
dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
Bertanggung jawab penuh atas peyimpangan dana Rutin Tahun Anggaran–
2012 pada Satker Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah Kota Bengkulu Provinsi Bengkulu.
Untuk itu kami memohon
kepada Bapak agar segera dapat
memproses seluruh pihak dan oknum pejabat di dinas instansi terkait secara hukum sesuai dengan peraturan dan Undang-Undang
yang berlaku sesuai dengan amanat Undang-Undang Republik Indonesia No 31 tahun 1999 Junto
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi.
Atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.
Bengkulu, 11 Maret 2013
DPP
LSM-Pelangi
E F R I A D
I
Ketua
|
||||
Jumlah Satuan Kerja dan Alokasi
Dana Tahun 2012
|
||||
Satminkal : Direktorat Jenderal
Bina Marga
|
||||
Propinsi : BENGKULU
|
||||
Nama Satuan Kerja : SKPD Dinas
Pekerjaan Umum Propinsi Bengkulu
|
||||
Nama Pimpinan : Hasnul Basri,
ST
|
||||
Nama PPK : SKPD Dinas Pekerjaa Umum Provinsi Bengkulu PPK 03 |
||||
PPK : Yahya, ST
|
||||
Alamat : Jl. Prof. DR.
Hazairin, SH No 901 Bengkulu
|
||||
Lokasi : Kota Bengkulu
|
||||
DALAM RIBUAN RUPIAH
|
||||||||||
|
No
|
Nama Sub Kegiatan / Paket
|
Volume / LOKASI
|
ALOKASI DANA
|
Keterangan
|
Progress
Lelang / Metode E-Proc |
|
|||
RPM
|
PLN
|
TOTAL
|
||||||||
1.
|
2,017,556
|
0
|
2,017,556
|
|||||||
1.
|
Kota Bengkulu
|
2,017,556
|
0
|
2,017,556
|
OK | Full
|
|||||
2.
|
1,299,950
|
0
|
1,299,950
|
|||||||
1.
|
Kota Bengkulu
|
1,299,950
|
0
|
1,299,950
|
OK | Full
|
|||||
3.
|
2,159,905
|
0
|
2,159,905
|
|||||||
1.
|
Kota Bengkulu
|
2,159,905
|
0
|
2,159,905
|
OK | Full
|
|||||
4.
|
2,041,028
|
0
|
2,041,028
|
|||||||
1.
|
Kota Bengkulu
|
2,020,028
|
0
|
2,020,028
|
OK | Full
|
|||||
2.
|
Bengkulu
|
21,000
|
0
|
21,000
|
S
|
|||||
5.
|
4,237,246
|
0
|
4,237,246
|
|||||||
1.
|
Kota Bengkulu
|
60,000
|
0
|
60,000
|
S
|
|||||
2.
|
Kota Bengkulu
|
237,500
|
0
|
237,500
|
S
|
|||||
3.
|
Kota Bengkulu
|
210,000
|
0
|
210,000
|
S
|
|||||
4.
|
Kota Bengkulu
|
315,000
|
0
|
315,000
|
S
|
|||||
5.
|
Kota Bengkulu
|
201,500
|
0
|
201,500
|
S
|
|||||
6.
|
Kota Bengkulu
|
220,000
|
0
|
220,000
|
S
|
|||||
7.
|
Kota Bengkulu
|
392,246
|
0
|
392,246
|
S
|
|||||
8.
|
Kota Bengkulu
|
5,000
|
0
|
5,000
|
S
|
|||||
9.
|
Kota Bengkulu
|
2,596,000
|
0
|
2,596,000
|
S
|
|||||
|
TOTAL
|
11,755,685
|
0
|
11,755,685
|
|