Selasa, 21 Mei 2013

Diduga Oknum Pokja V ULP Prov. Bengkulu Main Mata Dengan Kontraktor


No                   :  003/DPP LSM-P/V/2013                                         Kepada  Yth,
Lampiran         :  1 (satu) berkas                                                          1. Ketua KPK RI
Sifat                :  Penting                                                                     2. Ketua LKPP RI
Perihal             :  Laporan Dugaan                                                    di_
                           Perbuatan Melawan Hukum                                                        Jakarta
                       


Dengan hormat,

1.   Berdasarkan Undang-Undang RI  Nomor 28 tahun 1999 Tentang Penyelenggaraan Negara yang Bebas dari Kolusi Korupsi dan Nepotisme (KKN) Pasal 8 (1) dan Pasal 9 (1) huruf a, b, c dan d,  tentang peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan Negara.
2.   Peraturan Pemerintah RI Nomor 68 tahun 1999 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat Dalam Penyelenggaraan Negara Pasal 2 (1) huruf a.  Hak  mencari, memperoleh dan memberi mengenai informasi penyelenggaraan Negara dan huruf c. hak menyampaikan saran dan pendapat secara bertanggung jawab terhadap kebijakan  Penyelenggaraan Negara. 
3.   Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2004 Tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi. 
4.   Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 2000 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat Dan Pemberian Penghargaan Dalam Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.  Pasal 2 (1) Setiap orang, Organisasi Masyarakat, atau Lembaga Swadaya Masyarakat berhak mencari, memperoleh dan memberikan informasi adanya dugaan telah terjadi tindak pidana korupsi serta menyampaikan saran dan pendapat kepada penegak hukum dan atau komisi mengenai perkara tindak pidana korupsi. 
5.   Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2010 Jo No 70 Tahun 2012 Tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Pasal 117 (1) Masyarakat menemukan indikasi penyimpangan prosedur, KKN dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa Pemerintah dan/atau pelanggaran persaingan yang sehat dapat mengajukan pengaduan atas proses  pemilihan penyedia barang/jasa.
6.   Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 1999 Tentang Jasa Konstruksi
7.   Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 59 Tahun 2010 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000 Tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi.
8.   Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2011 Tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2012
9.   Peraturan LKPP RI No 7 Tahun 2011
10.         Undang-Undang Republik Indonesia No 31 tahun 1999 Junto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001.  Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.  Pasal 41 ayat (1) Masyarakat dapat berperan serta membantu upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.  Ayat (2) huruf, a, b, c, d, dan e.

Berdasarkan cross chek dan pantaun serta temuan tim investigasi kami dari DPP LSM Pelangi Bengkulu  bahwa  Paket Pekerjaan Rehabilitasi Sedang/Berat Rumah Dinas Badan Diklat Provinsi Bengkulu Dengan HPS Rp 453.000.000,- yang dimenangkan oleh CV Sekundang Prima Jaya terindikasi bermasalah, adapun indikasi yang kami temui di lapangan adalah sebagai berikut :
1.         PPTK Ibu Tuti Haryani tidak memiliki sertifikat lelang
2.         Sekitar awal bulan Mei 2013 Menurut pengakuan anggota Pokja V yaitu Saudara Evan dihadapan saudara Junaidi Muhi, Walin dan Efriadi bahwa ibu Tuti pernah datang menemui Pokja V dengan membawah kontraktor.
3.         Pengumuam lelang yang diumumkan oleh Pokja V terlalu mengada-ada karena CV Arvisitama dianggap gugur karena terjadi adanya salah pengetikan nomor ijazah personil.


Untuk itu kami menduga bahwa Panitia lelang tersebut telah melanggar aturan sebagai berikut :
1.         Perpres No 70 Tahun 2012 Pasal 12 dan 17 tentang tidak memiliki sertifikat lelang, Pasal 6 Pepres 54 Tahun 2010 etika pengadaan
2.         Surat Dokumen Penawaran ayat 27.3

Untuk itu kami memohon kepada Bapak agar segera dapat  memproses seluruh pihak dan oknum pejabat di dinas  instansi terkait secara hukum  sesuai dengan peraturan dan Undang-Undang Republik Indonesia No 31 tahun 1999 Junto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
       
Atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.

Bengkulu,    21  Mei   2013
DPP LSM-Pelangi
Ketua





E F R I A D I

Tembusan disampaikan kepada Yth :

1.        Presiden RI di Jakarta
2.        Ketua DPR RI di Jakarta
3.        Kapolri di Jakarta
4.        Irwasum Mabes Polri di Jakarta
5.        Kabagreskrim Polri di Jakarta
6.        Kabag Intelijen Polri di Jakarta
7.        Komisi Polisi Nasional RI di Jakarta
8.        Jaksa Agung RI di Jakarta
9.        Jaksa Agung Muda Intelijen RI di Jakarta
10.    Jaksa Agung Muda Pidana Khusus RI di Jakarta
11.    Jaksa Agung Muda Pengawas RI di Jakarta
12.    Kajati Bengkulu
13.    Kajari Bengkulu
14.    Kapolda Bengkulu
15.    Kapolresta Bengkulu
16.    Gubernur Bengkulu
17.    Ketua DPRD Provinsi Bengkulu
18.    Ketua ULP Provinsi Bengkulu
19.    Ketua Pokja V ULP Provinsi Bengkulu
20.    Arsip










Tidak ada komentar:

Posting Komentar