No : 003/DPP LSM-P/V/2013 Kepada Yth,
Lampiran : 1 (satu) berkas 1. Ketua KPK RI
Sifat : Penting 2. Ketua LKPP RI
Perihal : Laporan
Dugaan di_
Perbuatan Melawan Hukum Jakarta
Dengan hormat,
1.
Berdasarkan
Undang-Undang
RI Nomor 28 tahun
1999 Tentang Penyelenggaraan
Negara yang Bebas dari Kolusi Korupsi dan Nepotisme (KKN) Pasal 8 (1) dan Pasal 9 (1) huruf
a, b, c dan d, tentang peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan Negara.
2.
Peraturan
Pemerintah RI
Nomor 68 tahun 1999 Tentang Tata Cara
Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat Dalam Penyelenggaraan
Negara Pasal 2 (1) huruf a. Hak mencari, memperoleh
dan memberi mengenai informasi penyelenggaraan Negara dan huruf c. hak menyampaikan saran dan pendapat secara
bertanggung jawab terhadap kebijakan Penyelenggaraan
Negara.
3.
Instruksi Presiden
Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2004 Tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi.
4.
Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 2000 Tentang Tata Cara Pelaksanaan
Peran Serta Masyarakat Dan Pemberian Penghargaan Dalam Pencegahan Dan Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi. Pasal 2 (1) Setiap orang, Organisasi
Masyarakat, atau Lembaga Swadaya Masyarakat berhak mencari, memperoleh dan
memberikan informasi adanya dugaan telah terjadi tindak pidana korupsi serta
menyampaikan saran dan pendapat kepada penegak hukum dan atau komisi mengenai
perkara tindak pidana korupsi.
5. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2010
Jo
No 70 Tahun 2012 Tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Pasal 117 (1)
Masyarakat menemukan indikasi penyimpangan prosedur, KKN dalam pelaksanaan
pengadaan barang/jasa Pemerintah dan/atau pelanggaran persaingan yang sehat
dapat mengajukan pengaduan atas proses
pemilihan penyedia barang/jasa.
6. Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 1999 Tentang Jasa Konstruksi
7. Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia Nomor 59 Tahun 2010 Tentang Perubahan Atas
Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000 Tentang Penyelenggaraan Jasa
Konstruksi.
8. Instruksi
Presiden Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2011 Tentang Aksi Pencegahan dan
Pemberantasan Korupsi Tahun 2012
9. Peraturan LKPP
RI No 7 Tahun 2011
10.
Undang-Undang
Republik Indonesia No 31 tahun 1999 Junto Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 20 Tahun 2001. Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal 41 ayat (1)
Masyarakat dapat berperan serta membantu upaya pencegahan dan pemberantasan
tindak pidana korupsi. Ayat (2) huruf, a, b, c, d, dan e.
Berdasarkan cross chek dan pantaun serta temuan tim
investigasi kami dari DPP LSM Pelangi Bengkulu
bahwa Paket Pekerjaan Rehabilitasi
Sedang/Berat Rumah Dinas Badan Diklat Provinsi Bengkulu Dengan HPS Rp
453.000.000,- yang dimenangkan oleh CV Sekundang Prima Jaya terindikasi
bermasalah, adapun indikasi yang kami temui di lapangan adalah sebagai berikut
:
1.
PPTK Ibu Tuti Haryani tidak memiliki sertifikat
lelang
2.
Sekitar awal bulan Mei 2013 Menurut pengakuan
anggota Pokja V yaitu Saudara Evan dihadapan saudara Junaidi Muhi, Walin dan
Efriadi bahwa ibu Tuti pernah datang menemui Pokja V dengan membawah
kontraktor.
3.
Pengumuam lelang yang diumumkan oleh Pokja V terlalu
mengada-ada karena CV Arvisitama dianggap gugur karena terjadi adanya salah
pengetikan nomor ijazah personil.
Untuk itu kami menduga bahwa Panitia lelang tersebut telah melanggar aturan
sebagai berikut :
1.
Perpres No 70 Tahun 2012 Pasal 12 dan 17 tentang
tidak memiliki sertifikat lelang, Pasal 6 Pepres 54 Tahun 2010 etika pengadaan
2.
Surat Dokumen Penawaran ayat 27.3
Untuk itu kami memohon kepada Bapak agar segera
dapat memproses seluruh pihak dan oknum
pejabat di dinas instansi terkait secara
hukum sesuai dengan peraturan dan
Undang-Undang Republik Indonesia No 31 tahun 1999 Junto Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi.
Atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.
Bengkulu, 21 Mei 2013
DPP LSM-Pelangi
Ketua
E
F R I A D I
Tembusan disampaikan kepada Yth :
1.
Presiden
RI di Jakarta
2.
Ketua
DPR RI di Jakarta
3.
Kapolri
di Jakarta
4.
Irwasum
Mabes Polri di Jakarta
5.
Kabagreskrim
Polri di Jakarta
6.
Kabag
Intelijen Polri di Jakarta
7.
Komisi
Polisi Nasional RI di Jakarta
8.
Jaksa
Agung RI di Jakarta
9.
Jaksa
Agung Muda Intelijen RI di Jakarta
10.
Jaksa
Agung Muda Pidana Khusus RI di Jakarta
11.
Jaksa
Agung Muda Pengawas RI di Jakarta
12.
Kajati
Bengkulu
13.
Kajari
Bengkulu
14.
Kapolda
Bengkulu
15.
Kapolresta
Bengkulu
16.
Gubernur
Bengkulu
17.
Ketua
DPRD Provinsi Bengkulu
18.
Ketua
ULP Provinsi Bengkulu
19.
Ketua
Pokja V ULP Provinsi Bengkulu
20.
Arsip
Tidak ada komentar:
Posting Komentar