No : 001/DPP
LSM-P/V/2013 Kepada Yth,
Lampiran : 1 (satu) berkas Ketua Tim Seleksi Calon
Sifat : Penting Anggota KPU Kota Bengkulu
Perihal :
Laporan Dugaan Perbuatan di_
:
Melawan Hukum Calon Anggota Bengkulu
:
KPU Kota Bengkulu Peridoe 2013-2018
Dengan hormat,
1.
Berdasarkan
Undang-Undang
RI Nomor 28 tahun
1999 Tentang Penyelenggaraan
Negara yang Bebas dari Kolusi Korupsi dan Nepotisme (KKN) Pasal 8 (1) dan Pasal 9 (1) huruf
a, b, c dan d, tentang peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan Negara.
2.
Peraturan
Pemerintah RI
Nomor 68 tahun 1999 Tentang Tata Cara
Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat Dalam Penyelenggaraan
Negara Pasal 2 (1) huruf a. Hak mencari, memperoleh
dan memberi mengenai informasi penyelenggaraan Negara dan huruf c. hak menyampaikan saran dan pendapat secara
bertanggung jawab terhadap kebijakan Penyelenggaraan
Negara.
3.
Undang-undang
Nomor 18 Tahun 2008 tentan Informasi Publik
4.
Peraturan
bersama KPU, BAWASLU, dan DKPP Nomor 13 tahun 2013, Nomor 11 tahun 2013 dan
Nomor 1 tahun 2013 Tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilu
5.
Peraturan
KPU Nomor 2 Tahun 2013 Tentang Seleksi Calon KPU Kabupaten/Kota
6.
Keputusan
DKPP Nomor 6/DKPP-PKE/II/2013 tahun 2013
Tentang Pemberhentian Tidak Hormat Komisioner KPU Kota Bengkulu.
Berdasarkan pantaun serta temuan
tim investigasi kami dari DPP LSM Pelangi Bengkulu bahwa pengumuan penetapan dua puluh besar
calon anggota KPU Kota Bengkulu tanggal 12 Mei 2013 cacat hukum, adapun
indikasi yang kami temui adalah sebagai berikut :
A.
Karena
berdasarkan Surat Keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor :
6/DKPP-PKE-II/2013 TENTANG Pemberhentian dengan tidak hormat Saudara Salahudin
Yahya, Sdr Kusnito Gunawan, Sdr Isfal
Andri, sudah pernah diberhentikan tetap dari anggota KPU Kota Bengkulu dan Sdri
Sri Martini serta Sdri Juniarti Boermansyah diberikan peringatan keras.
B.
Dalam
Pengumuman Dua Puluh besar tanggal 12 Mei 2013 Tim seleksi KPU masih memasukan
tiga nama dari yang bermasalah tersebut di atas, yaitu Sdr Salahudin Yahya,
Sdri Sri Martini serta Sdri Juniarti Boermansyah.
C.
Adanya
dugaan kuat kolusi antar tim seleksi calon anggota KPU Kota Bengkulu dengan
peserta di mana tim seleksi meluluskan tiga orang yang pernah diberhentikan
dengan tidak hormat oleh DKPP RI
D.
Sesuai
dengan ketentuan Pasal 26 Peraturan KPU Nomor 02 tahun 2013, maka tim seleksi
boleh meloloskan minimal sebanyak 15 (lima belas) orang.
Kami selaku kontrol dari masyarakat mengharapkan
kepada Tim seleksi Calon Anggota KPU Kota Bengkulu untuk menganulir keputusan
tersebut agar membatalkan ketiga peserta yang di luluskan tersebut yaitu Sdr.
Salahudin Yahya, Sdri Sri
Martini serta Sdri Juniarti Boermansyah karena mereka bertiga sudah terbukti
dan syah telah melanggar Peraturan bersama DKPP, KPU dan Bawaslu Nomor 1 Tahun
2012 tentang Kode Etik.
Atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.
Bengkulu, 13 Mei
2013
DPP LSM-Pelangi
Ketua
E
F R I A D I
Tembusan
disampaikan kepada Yth :
1.
Presiden RI di Jakarta
2.
Ketua DPR RI di Jakarta
3.
Kapolri di Jakarta
4.
Jaksa Agung RI di Jakarta
5.
Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara
Pemilu RI di Jakarta
6.
Ketua Bawaslu RI di Jakarta
7.
Ketua KPU RI di Jakarta
8.
Ketua Bawaslu Provinsi Bengkulu
9.
Ketua KPU Provinsi Bengkulu
10.
Ketua Panwaslu Kota Bengkulu
11.
Arsip
M A K L U M
A T No. 6/DKPP-PKE-II/2013
MAKLUMAT NO.6/DKPP-PKE-II/2013
Tuesday, 26
February 2013 (384 reads)
|
|
|
M A K L U M A T
No. 6/DKPP-PKE-II/2013
|
||
DEWAN
KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU
REPUBLIK INDONESIA
|
||
Dengan telah dibacakannya Putusan DKPP No. 6/DKPP-PKE-II/2013
mengenai perkara Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang diadukan Sdr
Hendri Arianto sebagai Pengadu, serta Ketua dan anggota KPU Kota
Bengkulu Sdr Salahuddin Yahya, Sdr Kusnito Gunawan, Sdr Istal Andri,
Sdri Sri Martini, dan Sdri Juniarti Boermansyah, selaku para Teradu, dalam
Sidang DKPP pada Selasa 26 Februari 2013, dengan ini dipermaklumkan hal-hal
sebagai berikut:
|
||
I. Bahwa DKPP
memutuskan: (1) Menjatuhkan sanksi teguran tertulis
berupa peringatan keras kepada Teradu IV dan Teradu V selaku Anggota KPU Kota
Bengkulu a.n Sdri Sri Martini
dan Sdri Juniarti Boermansyah,; (2) Menjatuhkan
sanksi berupa Pemberhentian Tetap kepada Teradu I, Teradu II, dan
Teradu III selaku Ketua dan Anggota KPU Kota Bengkulu a.n Sdr Salahuddin
Yahya, Sdr Kusnito Gunawan, dan Sdr
Istal Andri dari keanggotaan KPU Kota Bengkulu
terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; (3) Memerintahkan
kepada KPU Provinsi Bengkulu untuk melaksanakan Putusan ini sesuai ketentuan
peraturan perundang-undangan; dan (4) Memerintahkan
Bawaslu Provinsi Bengkulu untuk mengawasi pelaksanaan atas Putusan ini
II. Bahwa Putusan DKPP ini
dibacakan dalam Sidang DKPP yang digelar pada Selasa 26 Februari 2013
setelah diputuskan dalam pleno anggota pada Jumat 22 Februari 2013; dan
III. Bahwa dengan merujuk ketentuan
Pasal 112 ayat (12) UU No 15 Tahun 2011, Putusan DKPP Bersifat Final dan
Mengikat, serta sesuai Ketentuan Pasal 8 ayat (4) huruf k, Pasal 9 ayat (4)
huruf k, dan Pasal 10 ayat (4) huruf k, dan Pasal 112 ayat (13) UU No 15
Tahun 2011, dan dengan memenuhi ketentuan Pasal 73 ayat (3) huruf b angka 12
UU No 15 Tahun 2011, KPU dan jajarannya wajib melaksanakan Putusan DKPP dan
Bawaslu bertugas mengawasi pelaksanaan Putusan DKPP ini.
|
||
Demikian
agar menjadikan maklum adanya.
|
||
Jakarta,
26 Februari 2013
Dewan Kehormatan Penyelenggara
Pemilu Republik Indonesia,
|
||
Ketua,
Prof Dr Jimly Asshiddiqie, SH
|
||
Anggota-anggota,
|
||
Nur Hidayat Sardini, SSos Msi
|
Saut Hamonangan Sirait, MTh
|
|
Dr Valina Singka Subekti, Msi
|
||
Ida Budhiati, SH, MH
|
Ir. Nelson
Simanjuntak
|
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar