Selasa, 21 Mei 2013

Disinyalir Dua Anggota Timsel KPU Kota Main Mata Dengan Peserta


No                   :  001/DPP LSM-P/V/2013                                           Kepada  Yth,
Lampiran         :  1 (satu) berkas                                                          Ketua Tim Seleksi Calon
Sifat                 :  Penting                                                                      Anggota KPU Kota Bengkulu
Perihal             :  Laporan Dugaan Perbuatan                                               di_      
: Melawan Hukum Calon Anggota                                        Bengkulu
: KPU Kota Bengkulu Peridoe 2013-2018
                          
                                     
           
                           Dengan hormat,

1.   Berdasarkan Undang-Undang RI  Nomor 28 tahun 1999 Tentang Penyelenggaraan Negara yang Bebas dari Kolusi Korupsi dan Nepotisme (KKN) Pasal 8 (1) dan Pasal 9 (1) huruf a, b, c dan d,  tentang peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan Negara.
2.   Peraturan Pemerintah RI Nomor 68 tahun 1999 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat Dalam Penyelenggaraan Negara Pasal 2 (1) huruf a.  Hak  mencari, memperoleh dan memberi mengenai informasi penyelenggaraan Negara dan huruf c. hak menyampaikan saran dan pendapat secara bertanggung jawab terhadap kebijakan  Penyelenggaraan Negara. 
3.   Undang-undang Nomor 18 Tahun 2008 tentan Informasi Publik
4.   Peraturan bersama KPU, BAWASLU, dan DKPP Nomor 13 tahun 2013, Nomor 11 tahun 2013 dan Nomor 1 tahun 2013 Tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilu
5.   Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2013 Tentang Seleksi Calon KPU Kabupaten/Kota
6.   Keputusan DKPP Nomor  6/DKPP-PKE/II/2013 tahun 2013 Tentang Pemberhentian Tidak Hormat Komisioner KPU Kota Bengkulu.


Berdasarkan  pantaun serta temuan tim investigasi kami dari DPP LSM Pelangi Bengkulu  bahwa pengumuan penetapan dua puluh besar calon anggota KPU Kota Bengkulu tanggal 12 Mei 2013 cacat hukum, adapun indikasi yang kami temui adalah sebagai berikut :

A.       Karena berdasarkan Surat Keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor : 6/DKPP-PKE-II/2013 TENTANG Pemberhentian dengan tidak hormat Saudara Salahudin Yahya, Sdr Kusnito Gunawan, Sdr  Isfal Andri, sudah pernah diberhentikan tetap dari anggota KPU Kota Bengkulu dan Sdri Sri Martini serta Sdri Juniarti Boermansyah diberikan peringatan keras.
B.       Dalam Pengumuman Dua Puluh besar tanggal 12 Mei 2013 Tim seleksi KPU masih memasukan tiga nama dari yang bermasalah tersebut di atas, yaitu Sdr Salahudin Yahya, Sdri Sri Martini serta Sdri Juniarti Boermansyah.
C.       Adanya dugaan kuat kolusi antar tim seleksi calon anggota KPU Kota Bengkulu dengan peserta di mana tim seleksi meluluskan tiga orang yang pernah diberhentikan dengan tidak hormat oleh DKPP RI
D.       Sesuai dengan ketentuan Pasal 26 Peraturan KPU Nomor 02 tahun 2013, maka tim seleksi boleh meloloskan minimal sebanyak 15 (lima belas) orang.

Kami selaku kontrol dari masyarakat mengharapkan kepada Tim seleksi Calon Anggota KPU Kota Bengkulu untuk menganulir keputusan tersebut agar membatalkan ketiga peserta yang di luluskan tersebut yaitu Sdr. Salahudin Yahya, Sdri Sri Martini serta Sdri Juniarti Boermansyah karena mereka bertiga sudah terbukti dan syah telah melanggar Peraturan bersama DKPP, KPU dan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2012 tentang Kode Etik.

Atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.

Bengkulu,    13  Mei 2013
DPP LSM-Pelangi
Ketua




E F R I A D I





Tembusan disampaikan kepada Yth :
1.        Presiden RI di Jakarta
2.        Ketua DPR RI di Jakarta
3.        Kapolri di Jakarta
4.        Jaksa Agung RI di Jakarta
5.        Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu RI di Jakarta
6.        Ketua Bawaslu RI di Jakarta
7.        Ketua KPU RI di Jakarta
8.        Ketua Bawaslu Provinsi Bengkulu
9.        Ketua KPU Provinsi Bengkulu
10.    Ketua Panwaslu Kota Bengkulu
11.    Arsip













M A K L U M A T No. 6/DKPP-PKE-II/2013
MAKLUMAT NO.6/DKPP-PKE-II/2013
Tuesday, 26 February 2013 (384 reads)

      




M A K L U M A T
No. 6/DKPP-PKE-II/2013
DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU
REPUBLIK INDONESIA
Dengan telah dibacakannya Putusan DKPP No. 6/DKPP-PKE-II/2013 mengenai perkara Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang diadukan Sdr Hendri Arianto sebagai Pengadu, serta Ketua dan anggota KPU Kota Bengkulu  Sdr Salahuddin Yahya, Sdr Kusnito Gunawan, Sdr Istal Andri, Sdri Sri Martini, dan Sdri Juniarti Boermansyah, selaku para Teradu, dalam Sidang DKPP pada Selasa 26 Februari 2013, dengan ini dipermaklumkan hal-hal sebagai berikut:
I.      Bahwa DKPP memutuskan: (1) Menjatuhkan sanksi teguran tertulis berupa peringatan keras kepada Teradu IV dan Teradu V selaku Anggota KPU Kota Bengkulu a.n Sdri Sri Martini  dan  Sdri Juniarti Boermansyah,; (2) Menjatuhkan sanksi berupa Pemberhentian Tetap kepada Teradu I, Teradu II,  dan Teradu III selaku Ketua dan Anggota KPU Kota Bengkulu a.n  Sdr Salahuddin Yahya,  Sdr  Kusnito Gunawan, dan Sdr Istal Andri dari keanggotaan KPU Kota Bengkulu terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; (3) Memerintahkan kepada KPU Provinsi Bengkulu untuk melaksanakan Putusan ini sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan (4) Memerintahkan Bawaslu Provinsi Bengkulu untuk mengawasi pelaksanaan atas Putusan ini
II.     Bahwa Putusan DKPP ini dibacakan dalam Sidang DKPP yang digelar pada Selasa 26 Februari  2013 setelah diputuskan dalam pleno anggota pada Jumat 22 Februari 2013; dan





III.   Bahwa dengan merujuk ketentuan Pasal 112 ayat (12) UU No 15 Tahun 2011, Putusan DKPP Bersifat Final dan Mengikat, serta sesuai Ketentuan Pasal 8 ayat (4) huruf k, Pasal 9 ayat (4) huruf k, dan Pasal 10 ayat (4) huruf k, dan Pasal 112 ayat (13) UU No 15 Tahun 2011, dan dengan memenuhi ketentuan Pasal 73 ayat (3) huruf b angka 12 UU No 15 Tahun 2011, KPU dan jajarannya wajib melaksanakan Putusan DKPP dan Bawaslu bertugas mengawasi pelaksanaan Putusan DKPP ini.
Demikian agar menjadikan maklum adanya.

Jakarta, 26 Februari 2013
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia,
Ketua,
Prof Dr Jimly Asshiddiqie, SH
Anggota-anggota,
Nur Hidayat Sardini, SSos Msi
Saut Hamonangan Sirait, MTh

Dr Valina Singka Subekti, Msi
Ida Budhiati, SH, MH
Ir. Nelson Simanjuntak









Tidak ada komentar:

Posting Komentar