No : 005/DPP LSM-P/VIII/2012 Kepada Yth,
Lampiran : 1 (satu) berkas Bapak
Kapolri
Sifat : Penting di_
Perihal : Laporan
Dugaan Korupsi Jakarta
Dengan hormat,
1. Berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 28
tahun 1999 Tentang Penyelenggaraan Negara yang Bebas dari Kolusi Korupsi dan Nepotisme (KKN) Pasal
8 (1) dan Pasal 9 (1) huruf
a, b, c dan d, tentang peran serta masyarakat
dalam penyelenggaraan Negara.
2. Peraturan Pemerintah RI Nomor 68 tahun 1999 Tentang
Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat Dalam Penyelenggaraan Negara Pasal 2 (1) huruf a. Hak mencari, memperoleh dan
memberi mengenai informasi penyelenggaraan Negara dan huruf c. hak menyampaikan saran dan pendapat secara
bertanggung jawab terhadap kebijakan Penyelenggaraan Negara.
3. Instruksi Presiden
Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2004 Tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi.
4. Peraturan Pemerintah Republik
Indonesia Nomor 71 Tahun 2000 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta
Masyarakat Dan Pemberian Penghargaan Dalam Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi. Pasal 2 (1) Setiap orang, Organisasi
Masyarakat, atau Lembaga Swadaya Masyarakat berhak mencari, memperoleh dan
memberikan informasi adanya dugaan telah terjadi tindak pidana korupsi serta
menyampaikan saran dan pendapat kepada penegak hukum dan atau komisi mengenai
perkara tindak pidana korupsi.
5. Peraturan Presiden
Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang dan Jasa
Pemerintah Pasal 117 (1)
Masyarakat menemukan indikasi penyimpangan prosedur, KKN dalam pelaksanaan
pengadaan barang/jasa Pemerintah dan/atau pelanggaran persaingan yang sehat
dapat mengajukan pengaduan atas proses
pemilihan penyedia barang/jasa.
6. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18
Tahun 1999 Tentang Jasa Konstruksi
7. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia
Nomor 59 Tahun 2010 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun
2000 Tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi.
8. Undang-Undang Republik
Indonesia No 31 tahun 1999 Junto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20
Tahun 2001. Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal 41 ayat (1)
Masyarakat dapat berperan serta membantu upaya pencegahan dan pemberantasan
tindak pidana korupsi. Ayat (2) huruf, a, b, c, d, dan e
Menurut
investigasi dan cross chek serta pantauan kami dari DPP LSM
Pelangi Bengkulu bahwa, Proyek SNVT Pengelolaan SDA Sumatera VII Provinsi Bengkulu di tahun 2011 Pekerjaan Prasarana Pengaman Pantai Lais-Serangai
di Kabupaten Utara dengan nilai proyek sebesar Rp 14.396.330.000,- sumber dana
APBN Murni adapun indikasi yang kami temukan di lapangan adalah :
a. Pengecoran beton pada pelapis
pengaman pantai tidak standar, sehingga pasangan pelapis banyak pecah, retak,
dan patah.
b. Pemasangan batu penahan gelombang
yang seharusnya menggunakan batu gajah yang beratnya 100 Kg/buah, tetapi yang
ada hanya batu yang beratnya lebih kurang 20 Kg/buah sehingga batu tersebut
banyak yang hanyut dan terendam oleh pasir dan arus gelombang.
c. Pemasangan paving blok yang
bermutu rendah, sehingga paving blok banyak yang amblas dan pecah
d. kerugian keuangan negara lebih
kurang sebesar Rp 1.500.000.000,-
Oleh karena itu, kami memohon dengan segalah hormat kepada Bapak untuk
dapat mengusut dan memproses kasus ini secarah tuntas demi keselamatan keuangan Negara, sebagaimana
telah diamanatkan Undang–Undang Nomor 31 tahun 1999 Junto Undang–Undang Nomor
20 tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.
Bengkulu, 23 Agustus 2013
DPP LSM-Pelangi
Ketua
E F R I A D I
Tembusan disampaikan kepada Yth :
1.
Presiden
RI di Jakarta
2.
Ketua KPK RI di Jakarta
3.
Menteri
Pekerjaan Umum RI di Jakarta
4.
Jaksa
Agung RI di Jakarta
5.
Jaksa
Agung Muda Intelijen RI di Jakarta
6.
Jaksa
Agung Muda Pidana Khusus RI di Jakarta
7.
Jakasa
Agung Muda Pengawas RI di Jakarta
8.
Komisi
Kejaksaan RI di Jakarta
9.
Komisi Polisi Nasional RI
10.
Kapolda Bengkulu
11.
Kepala
BPK RI Perwakilan Bengkulu
12.
Kepala
BPKP RI Perwakilan Bengkulu
13.
Ketua
LPJK Daerah Provinsi Bengkulu
14.
Kepala Balai Wilayah SDA Sumatera VII Provinsi Bengkulu
15.
Arsip
Pemenang
Pelelangan
|
Pengumuman
Pemenang
|
Paket Pekerjaan
"Pembangunan Prasarana Pengaman Pantai Lais - Serangai"
|
Propinsi :
BENGKULU
|
Nama Unit Kerja
|
: Direktorat Jenderal Sumber Daya Air
|
Nama Satuan Kerja
|
: SNVT PELAKSANAAN JARINGAN SUMBER AIR SUMATERA VII PROVINSI BENGKULU
|
Nama Sub Satuan Kerja / PPK
|
: SNVT PELAKSANAAN JARINGAN SUMBER AIR SUMATERA VII PROVINSI BENGKULU
|
Bidang Pekerjaan
|
: PENYEDIA PEKERJAAN KONSTRUKSI
|
Metode Pengadaan
|
: Pelelangan Umum Pasca Kualifikasi
|
|
No
|
Nama Penyedia Jasa
|
Nilai Teknis
|
Nilai Penawaran
|
Peringkat
|
|
|
1.
|
PT. Pondasi Karya Megah
|
-
|
14,396,330,000
|
Pemenang
|
|
|
2.
|
PT. SUJAINCO
|
-
|
14,433,968,000
|
Pemenang Cadangan I
|
|
|
3.
|
PT. ROBERTO SAUT JAYA
|
-
|
14,529,712,000
|
Pemenang Cadangan II
|