Jumat, 30 Agustus 2013

Proyek Pengaman Pantai Lais Baru Satu Tahun Sudah Banyak yang Retak




No                   :  005/DPP LSM-P/VIII/2012                         Kepada  Yth,
Lampiran         :  1 (satu) berkas                                            Bapak Kapolri
Sifat                 :  Penting                                                     di_
Perihal             :  Laporan Dugaan Korupsi                                 Jakarta
                                                                                                           
                                                                                   
                                                           
                        Dengan hormat,
1.   Berdasarkan Undang-Undang RI  Nomor 28 tahun 1999 Tentang Penyelenggaraan Negara yang Bebas dari Kolusi Korupsi dan Nepotisme (KKN) Pasal 8 (1) dan Pasal 9 (1) huruf a, b, c dan d,  tentang peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan Negara.
2.   Peraturan Pemerintah RI Nomor 68 tahun 1999 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat Dalam Penyelenggaraan Negara Pasal 2 (1) huruf a.  Hak  mencari, memperoleh dan memberi mengenai informasi penyelenggaraan Negara dan huruf c. hak menyampaikan saran dan pendapat secara bertanggung jawab terhadap kebijakan  Penyelenggaraan Negara. 
3.   Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2004 Tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi. 
4.   Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 2000 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat Dan Pemberian Penghargaan Dalam Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.  Pasal 2 (1) Setiap orang, Organisasi Masyarakat, atau Lembaga Swadaya Masyarakat berhak mencari, memperoleh dan memberikan informasi adanya dugaan telah terjadi tindak pidana korupsi serta menyampaikan saran dan pendapat kepada penegak hukum dan atau komisi mengenai perkara tindak pidana korupsi. 
5.   Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Pasal 117 (1) Masyarakat menemukan indikasi penyimpangan prosedur, KKN dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa Pemerintah dan/atau pelanggaran persaingan yang sehat dapat mengajukan pengaduan atas proses  pemilihan penyedia barang/jasa.
6.   Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 1999 Tentang Jasa Konstruksi
7.   Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 59 Tahun 2010 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000 Tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi.
8.   Undang-Undang Republik Indonesia No 31 tahun 1999 Junto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001.  Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.  Pasal 41 ayat (1) Masyarakat dapat berperan serta membantu upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.  Ayat (2) huruf, a, b, c, d, dan e

Menurut investigasi dan cross chek serta pantauan kami dari DPP LSM Pelangi Bengkulu bahwa, Proyek SNVT Pengelolaan SDA Sumatera VII Provinsi Bengkulu di tahun  2011 Pekerjaan Prasarana Pengaman Pantai Lais-Serangai di Kabupaten Utara dengan nilai proyek sebesar Rp 14.396.330.000,- sumber dana APBN Murni adapun indikasi yang kami temukan di lapangan adalah :
a.       Pengecoran beton pada pelapis pengaman pantai tidak standar, sehingga pasangan pelapis banyak pecah, retak, dan patah.
b.      Pemasangan batu penahan gelombang yang seharusnya menggunakan batu gajah yang beratnya 100 Kg/buah, tetapi yang ada hanya batu yang beratnya lebih kurang 20 Kg/buah sehingga batu tersebut banyak yang hanyut dan terendam oleh pasir dan  arus gelombang.
c.       Pemasangan paving blok yang bermutu rendah, sehingga paving blok banyak yang amblas dan pecah
d.      kerugian keuangan negara lebih kurang sebesar Rp 1.500.000.000,-

Oleh karena itu, kami memohon dengan segalah hormat kepada Bapak untuk dapat mengusut dan memproses kasus ini secarah tuntas demi keselamatan keuangan Negara, sebagaimana telah diamanatkan Undang–Undang Nomor 31 tahun 1999 Junto Undang–Undang Nomor 20 tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
          Atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.

Bengkulu,  23  Agustus 2013
DPP LSM-Pelangi
Ketua





E F R I A D I


Tembusan disampaikan kepada Yth :
1.        Presiden RI di Jakarta
2.        Ketua KPK RI di Jakarta
3.        Menteri Pekerjaan Umum RI di Jakarta
4.        Jaksa Agung RI di Jakarta
5.        Jaksa Agung Muda Intelijen RI di Jakarta
6.        Jaksa Agung Muda Pidana Khusus RI di Jakarta
7.        Jakasa Agung Muda Pengawas RI di Jakarta
8.        Komisi Kejaksaan RI di Jakarta
9.        Komisi Polisi Nasional RI
10.    Kapolda Bengkulu
11.    Kepala BPK RI Perwakilan Bengkulu
12.    Kepala BPKP RI Perwakilan Bengkulu
13.    Ketua LPJK Daerah Provinsi Bengkulu
14.    Kepala Balai Wilayah SDA Sumatera VII  Provinsi Bengkulu
15.    Arsip










Pemenang Pelelangan

Pengumuman Pemenang
Paket Pekerjaan "Pembangunan Prasarana Pengaman Pantai Lais - Serangai"
Propinsi : BENGKULU

Nama Unit Kerja
: Direktorat Jenderal Sumber Daya Air
Nama Satuan Kerja
: SNVT PELAKSANAAN JARINGAN SUMBER AIR SUMATERA VII PROVINSI BENGKULU
Nama Sub Satuan Kerja / PPK
: SNVT PELAKSANAAN JARINGAN SUMBER AIR SUMATERA VII PROVINSI BENGKULU
Bidang Pekerjaan
: PENYEDIA PEKERJAAN KONSTRUKSI
Metode Pengadaan
: Pelelangan Umum Pasca Kualifikasi

No
Nama Penyedia Jasa
Nilai Teknis
Nilai Penawaran
Peringkat

1.
PT. Pondasi Karya Megah
-
14,396,330,000
Pemenang

2.
PT. SUJAINCO
-
14,433,968,000
Pemenang Cadangan I

3.
PT. ROBERTO SAUT JAYA
-
14,529,712,000
Pemenang Cadangan II






















































































































































Disinyalir Dana Operasional PU SDA Sumatera VII Disunat



No                   :  001/DPP LSM-P/VIII/2013                                                                  Kepada  Yth,
Lampiran         :  1 (satu) berkas                                                                                        Kapolri
Sifat                :  Penting                                                                                                    di_
Perihal             :  Laporan Dugaan Korupsi Proyek                                                                  Jakarta
                           Operasi dan Pemeliharaan SDA                                         
 Sumatera VII Prov Bengkulu T.A 2012                              
                       


                        Dengan hormat,

1.   Berdasarkan Undang-Undang RI  Nomor 28 tahun 1999 Tentang Penyelenggaraan Negara yang Bebas dari Kolusi Korupsi dan Nepotisme (KKN) Pasal 8 (1) dan Pasal 9 (1) huruf a, b, c dan d,  tentang peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan Negara.
2.   Peraturan Pemerintah RI Nomor 68 tahun 1999 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat Dalam Penyelenggaraan Negara Pasal 2 (1) huruf a.  Hak  mencari, memperoleh dan memberi mengenai informasi penyelenggaraan Negara dan huruf c. hak menyampaikan saran dan pendapat secara bertanggung jawab terhadap kebijakan  Penyelenggaraan Negara. 
3.   Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2004 Tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi. 
4.   Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 2000 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat Dan Pemberian Penghargaan Dalam Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.  Pasal 2 (1) Setiap orang, Organisasi Masyarakat, atau Lembaga Swadaya Masyarakat berhak mencari, memperoleh dan memberikan informasi adanya dugaan telah terjadi tindak pidana korupsi serta menyampaikan saran dan pendapat kepada penegak hukum dan atau komisi mengenai perkara tindak pidana korupsi. 
5.   Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Pasal 117 (1) Masyarakat menemukan indikasi penyimpangan prosedur, KKN dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa Pemerintah dan/atau pelanggaran persaingan yang sehat dapat mengajukan pengaduan atas proses  pemilihan penyedia barang/jasa.
6.   Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 1999 Tentang Jasa Konstruksi
7.   Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 59 Tahun 2010 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000 Tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi.
8.   Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2011 Tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2012
9.   Undang-Undang Republik Indonesia No 31 tahun 1999 Junto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001.  Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.  Pasal 41 ayat (1) Masyarakat dapat berperan serta membantu upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.  Ayat (2) huruf, a, b, c, d, dan e.

Berdasarkan cross chek dan pantaun serta temuan tim investigasi kami di lapangan dari DPP LSM Pelangi Bengkulu  bahwa  pada Tahun Anggaran  2012 Satker Balai Wilayah Sungai Sumatera VII  Wilayah Provinsi Bengkulu mengelolah dana rutin operasi dan pemeliharaan SDA sistem pelaksanaan swakelolah yang bersumber dari dana APBN murni sebesar Rp.5.831.050.000,- paket pekerjaan tersebar di Kabupaten dan Kota di Provinsi Bengkulu  sebanyak 13  paket pekerjaan.   Dari 13 paket pekerjaan tersebut diindikasikan sudah melanggar Perpres No 54 Tahun 2010 BAB V Pasal 26 tentang ketentuan umum swakelolah.


MEKANISME PELAKSANAAN PEKERJAAN

Tahun Anggaran 2012 Satker Balai Wilayah Sungai Sumatera VII  Wilayah Provinsi Bengkulu mengelolah dalam hal dana rutin operasi dan pemeliharaan SDA dan meminjam beberapa perusahaan yang masing-masing perusahaan dibuat kontrak kerja yang mana tanda tangan direktur perusahaan diduga di tanda tangani sendiri oleh pengelolah dana  operasi dan pemeliharaan SDA tanpa persetujuan direktur perusahaan.
Kontrak tersebut merupakan legalitas operasi dan pemeliharaan SDA untuk melakukan proses pencairan dana rutin sesuai dengan kontrak masing-masing perusahaan.  Untuk penagihan upah tenaga kerja dan gaji tim ahli unit pekerjaan rutin mengajukan tagihan berdasarkan daftar hari kerja beberapa kelompok tenaga kerja dan tim ahli yang diduga fiktive.  Adapun indikasi penyimpangan dana operasi dan pemeliharaan SDA rutin pada Satker Balai Wilayah Sungai Sumatera VII  Wilayah Provinsi Bengkulu adalah sebagai beriku :

1)   Pekerjaan dan pengadaan pemeliharaan SDA di tagih namun fisiknya diduga nol (fiktive).
2)   Pekerjaan cuci siring ditagih tetapi tidak dikerjakan
3)   Pembersihan semak damija dan volume disinyalir di mark up
4)   Pekerjaan penebasan dan lain-lain volumenya di mark up diduga  tidak sesuai dengan kebutuhan rill di lapangan

Pelaksanaan Pekerjaan Rutin Tahun Anggaran 2012 pada Satker Balai Wilayah Sungai Sumatera VII  Wilayah Provinsi Bengkulu dalam hal ini Negara diindikasikan mengalami kerugian sebesar lebih kurang Rp 500.000.000,-,  dalam hal ini kami selaku kontrol pengawasan dari masyarakat berharap aparat penegak hukum mengusut tuntas penyimpangan dana rutin operasi dan pemeliharaan SDA dan Kepala Satker untuk diminta bertanggung jawab penuh atas peyimpangan dana rutin operasi dan pemeliharaan SDA Tahun Anggaran 2012.
        Untuk itu kami memohon kepada Bapak agar segera dapat  memproses seluruh pihak dan oknum pejabat di dinas  instansi terkait secarah hukum  sesuai dengan peraturan dan Undang-Undang yang berlaku  sesuai dengan amanat Undang-Undang Republik Indonesia No 31 tahun 1999 Junto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
       
        Atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.

Bengkulu,    21 Agustus 2013
DPP LSM-Pelangi
Ketua




E F R I A D I


Tembusan disampaikan kepada Yth :
1.        Presiden RI di Jakarta
2.        Ketua KPK RI di Jakarta
3.        Ketua DPR RI di Jakarta
4.        Menteri Pekerjaan Umum RI di Jakarta
5.        Irwasum Mabes Polri di Jakarta
6.        Kabagreskrim Polri di Jakarta
7.        Kabag Intelijen Polri di Jakarta
8.        Komisi Polisi Nasional RI di Jakarta
9.        Jaksa Agung RI di Jakarta
10.    Jaksa Agung Muda Intelijen RI di Jakarta
11.    Jaksa Agung Muda Pidana Khusus RI di Jakarta
12.    Kapolda Bengkulu
13.    Kepala Balai SDA Sumatera VII Provinsi Bengkulu
14.    Arsip








Jumlah Satuan Kerja dan Alokasi Dana Tahun 2012
Satminkal : Direktorat Jenderal Sumber Daya Air

Propinsi : BENGKULU


Nama Satuan Kerja : BALAI WILAYAH SUNGAI SUMATERA VII

Nama Pimpinan : HASTINA ZULKARNAIN, ME


Nama PPK : PPK PERENCANAAN DAN PROGRAM
PPK : Ir. NURFAJRI, Sp.1

Alamat : Jl. Batanghari no.25 Kota Bengkulu
Lokasi : BENGKULU




DALAM RIBUAN RUPIAH

http://222.124.202.181/publik/eproc2012/images/table_kiatas_ungu.jpg
No
Nama Sub Kegiatan / Paket
Volume / LOKASI
ALOKASI DANA
Keterangan
 Progress
Lelang / Metode E-Proc
http://222.124.202.181/publik/eproc2012/images/table_kaatas_ungu.jpg

RPM
PLN
TOTAL


1.

698,950
0
698,950





1.
Bengkulu
698,950
0
698,950
S
 


2.

150,000
0
150,000





1.
Bengkulu
150,000
0
150,000
S
 


3.

50,000
0
50,000





1.
Bengkulu
50,000
0
50,000
S
 


4.

750,000
0
750,000





1.
Bengkulu
150,000
0
150,000
S
 



2.
Bengkulu
250,000
0
250,000
S
 



3.
Bengkulu
200,000
0
200,000
S
 



4.
Bengkulu
150,000
0
150,000
S
 


5.

940,000
0
940,000





1.
Bengkulu
50,000
0
50,000
S
 



2.
Bengkulu
627,550
0
627,550
S
 



3.
Bengkulu
262,450
0
262,450
S
 


6.

800,000
0
800,000





1.
Bengkulu
800,000
0
800,000
K
  OK | Full


7.

600,000
0
600,000





1.
Kabupaten Bengkulu Selatan
600,000
0
600,000
K
  OK | Full


8.

700,000
0
700,000





1.
Bengkulu
350,000
0
350,000
K
  OK | Full



2.
Bengkulu
350,000
0
350,000
K
  OK | Full


9.

550,000
0
550,000





1.
Kabupaten Mukomuko
550,000
0
550,000
K
  OK | Full


10.

700,000
0
700,000





1.
Kabupaten Kaur
350,000
0
350,000
K
  OK | Full



2.
Kabupaten Bengkulu Utara
350,000
0
350,000
K
  OK | Full


11.

1,000,000
0
1,000,000





1.
Kabupaten Lebong
500,000
0
500,000
K
  OK | Full



2.
Kabupaten Kepahiang
500,000
0
500,000
K
  OK | Full


12.

1,850,000
0
1,850,000





1.
Bengkulu
100,000
0
100,000
S
 



2.
Bengkulu
800,000
0
800,000
S
 



3.
Bengkulu
500,000
0
500,000
S
 



4.
Bengkulu
300,000
0
300,000
S
 



5.
Bengkulu
150,000
0
150,000
S
 


13.

350,000
0
350,000





1.
Bengkulu
350,000
0
350,000
S
 


14.

8,000,000
0
8,000,000





1.
Bengkulu
160,000
0
160,000
S
 



2.
Bengkulu
7,696,000
0
7,696,000
K
  OK | Full



3.
Bengkulu
144,000
0
144,000
K
  OK | Full


15.

300,000
0
300,000





1.
Bengkulu
300,000
0
300,000
S
 


16.

340,000
0
340,000





1.
Bengkulu
264,000
0
264,000
K
  OK | Full



2.
Bengkulu
40,000
0
40,000
K
  OK



3.
Bengkulu
36,000
0
36,000
K
  OK


17.

200,000
0
200,000





1.
Bengkulu
200,000
0
200,000
K
  OK | Full


18.

350,000
0
350,000





1.
Bengkulu
100,000
0
100,000
S
 



2.
Bengkulu
150,000
0
150,000
S
 



3.
Bengkulu
100,000
0
100,000
S
 


19.

100,000
0
100,000





1.
Bengkulu
100,000
0
100,000
S
 

http://222.124.202.181/publik/eproc2012/images/table_kibwh_ungu.jpg

TOTAL
18,428,950
0
18,428,950


http://222.124.202.181/publik/eproc2012/images/table_kabwh_ungu.jpg