No : 001/DPP LSM-P/X/2013 Kepada Yth,
Lampiran : 1 (satu) berkas Ketua DKPP RI
Sifat :
Penting di_
Perihal :
Laporan Dugaan Perbuatan
Melawan Hukum / Jakarta
: Diskriminative Oleh KPUD Provinsi Bengkulu
Dengan hormat,
1.
Berdasarkan
Undang-Undang
RI Nomor 28 tahun
1999 Tentang Penyelenggaraan
Negara yang Bebas dari Kolusi Korupsi dan Nepotisme (KKN) Pasal 8 (1) dan Pasal 9 (1) huruf
a, b, c dan d, tentang peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan Negara.
2.
Peraturan
Pemerintah RI
Nomor 68 tahun 1999 Tentang Tata Cara
Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat Dalam Penyelenggaraan
Negara Pasal 2 (1) huruf a. Hak mencari, memperoleh
dan memberi mengenai informasi penyelenggaraan Negara dan huruf c. hak menyampaikan saran dan pendapat secara
bertanggung jawab terhadap kebijakan Penyelenggaraan
Negara.
3.
Undang-undang
Nomor 18 Tahun 2008 tentan Informasi Publik
Berdasarkan pantauan serta temuan
tim investigasi kami dari DPP LSM Pelangi Bengkulu bahwa telah disinyalir lima orang anggota KPUD
Provinsi Bengkulu telah melakukan suatu tindakan dan perbuatan yang diskriminatif
sehingga merugikan sesorang untuk dapat mengikuti pemilu legislatif yang akan
dilaksanakan tanggal 9 April 2014 yang akan datang adapun tindakan ataupun
perbuatan kelima orang anggota KPUD Provinsi Bengkulu yang kami maksud adalah
sebagai berikut :
a. Kelima orang anggota KPUD Provinsi Bengkulu telah menggugurkan beberapa
calon legislative DPRD Provinsi Bengkulu Periode 2014-2019 antara lain adalah
sebagai berikut :
1)
Sasriponi Bahrin, S.Ag Caleg DPRD Provinsi Bengkulu
Dapil 7 Kabupaten Seluma dari Partai PDI Perjuangan
2)
Drs. H. Lukman Asyiek Caleg DPRD Provinsi Bengkulu
Dapil 1 Kota Bengkulu dari Partai PKB
3)
Drs. H. Anwar Hamid, BBA, MH Caleg DPRD Provinsi
Bengkulu Dapil 1 Kota Bengkulu dari Partai PKB
4)
Ir. Ali Berti, MM Caleg DPRD Provinsi Bengkulu Dapil
1 Kota Bengkulu dari Partai PPP
b. Adapun alasan KPUD Provinsi Bengkulu mencoret ke empat orang Caleg
tersebut berdasarkan pengaduan/laporan masyarakat yaitu oleh Gerakan Pengawal
Pemilu Bengkulu tanggal 24 juni 2013 dengan
Nomor Surat : 007/GPPB/VI/2013 yang ber alamat di Jalan P. Natadirja No. 100
Bengkulu. Yang ditandatangi langsung oleh ketuanya yaitu sdr Agus Norman, A.Md
pengakuan ini juga kami dengar langsung dari salah seorang Komisioner KPUD
Provinsi Bengkulu pada beberapa waktu yang lalu.
c. Sementara berdasarkan laporan masyarakat tersebut juga terdapat nama
Wakil Ketua dua DPRD Provinsi Bengkulu dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
yaitu Sdr. H. Ahmad Zarkasi, SP yang juga mencalonkan diri sebagai Calon
Legislative dari Partai Keadilan Sejahtera Periode 2014-2019 dari Dapil dua
Kabupaten Bengkulu Utara/Bengkulu Tengah yang juga merupakan terpidana/terdakwa
kasus korupsi dalam tahun dan periode yang sama dengan Sdr. Drs. H. Anwar
Hamid, BBA, MH Caleg DPRD Provinsi Bengkulu Dapil 1 Kota Bengkulu dari Partai
PKB
Adapun
beberapa hal bentuk kejanggalan dan diskriminatif tersebut yang kami maksud
adalah sebagai berikut :
A. Kenapa KPUD Provinsi Bengkulu hanya menggurkan/mencoret Sdr. Drs. H.
Anwar Hamid, BBA, MH selaku Caleg DPRD Provinsi Bengkulu Dapil 1 Kota Bengkulu
dari Partai PKB Periode 2014-2019
B. Mengapa KPUD Provinsi Bengkulu
tidak mencoret/menggugurkan Sdr. H. Ahmad Zarkasi, SP yang juga tetap
mencalonkan diri sebagai Calon Legislative dari Partai Keadilan Sejahtera
Periode 2014-2019 dari Dapil 2 Kabupaten Bengkulu Utara dan Bengkulu Tengah.
C. Adapun kedua orang caleg tersebut
dalam laporan masyarakat telah melakukan suatu perbuatan/tindakan serta
tuntutan dan dakwaan yang sama oleh Jaksa Penuntut sewaktu kedua orang tersebut masih menjadi
anggota DPRD Kota Bengkulu tahun 1999-2004 yang silam.
D. Hal ini KPUD Provinsi Bengkulu jelas pilih kasih sperti mereka sudah
memasang target untuk menghalangi caleg tertentu agar tidak bisa mencalonkan
diri.
Kami selaku kontrol dari masyarakat mengharapkan dengan segalah hormat kepada
Ketua DKPP RI dan Kepada Bapak Presiden RI agar dapat menindak tegas ke lima
anggota KPUD Provinsi Bengkulu Periode 2013-2018 tersebut sesuai dengan aturan
dan Undang-undang yang berlaku.
Atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.
Bengkulu, 18 Oktober 2013
DPP LSM-Pelangi
Ketua
E
F R I A D I
Tembusan disampaikan kepada Yth :
1.
Presiden
RI di Jakarta
2.
Ketua
KPK RI di Jakarta
3.
Ketua
DPR RI di Jakarta
4.
Ketua
Mahkama Agung RI di Jakarta
5.
Ketua
Mahkama Konstitusi RI di Jakarta
6.
Ketua
Komisi Yudisial RI di Jakarta
7.
KetuaKomisi
III DPR RI di Jakarta
8.
Kapolri
di Jakarta
9.
Jaksa
Agung RI di Jakarta
10.
Ketua
KPU RI di Jakarta
11.
Ketua
Bawaslu RI di Jakarta
12.
Ketua
Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan di Jakarta
13.
Ketua
Umum Partai Kebangkitan Bangsa di Jakarta
14.
Ketua
Umum Partai Persatuan Pembangunan di Jakarta
15.
Gubernur
Bengkulu
16.
Ketua DPRD Provinsi Bengkulu
17. Ketua
KPUD Provinsi Bengkulu
18.
Ketua
Bawaslu Provinsi Bengkulu
19.
Arsip