Selasa, 16 April 2013

proyek Diknas Prov Bengkulu di Lapor Ke Polri




No                   :  015/DPP LSM-P/IV/2013                              Kepada  Yth,
Lampiran         :  1 (satu) berkas                                               Bapak Kepala Kepolisian RI
Sifat                 :  Penting                                                           di_
Perihal             :  Laporan Dugaan Korupsi                                      Jakarta
                                                                                                         

           
                           Dengan hormat,

1.   Berdasarkan Undang-Undang RI  Nomor 28 tahun 1999 Tentang Penyelenggaraan Negara yang Bebas dari Kolusi Korupsi dan Nepotisme (KKN) Pasal 8 (1) dan Pasal 9 (1) huruf a, b, c dan d,  tentang peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan Negara.
2.   Peraturan Pemerintah RI Nomor 68 tahun 1999 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat Dalam Penyelenggaraan Negara Pasal 2 (1) huruf a.  Hak  mencari, memperoleh dan memberi mengenai informasi penyelenggaraan Negara dan huruf c. hak menyampaikan saran dan pendapat secara bertanggung jawab terhadap kebijakan  Penyelenggaraan Negara. 
3.   Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2004 Tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi. 
4.   Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 2000 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat Dan Pemberian Penghargaan Dalam Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.  Pasal 2 (1) Setiap orang, Organisasi Masyarakat, atau Lembaga Swadaya Masyarakat berhak mencari, memperoleh dan memberikan informasi adanya dugaan telah terjadi tindak pidana korupsi serta menyampaikan saran dan pendapat kepada penegak hukum dan atau komisi mengenai perkara tindak pidana korupsi. 
5.   Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Pasal 117 (1) Masyarakat menemukan indikasi penyimpangan prosedur, KKN dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa Pemerintah dan/atau pelanggaran persaingan yang sehat dapat mengajukan pengaduan atas proses  pemilihan penyedia barang/jasa.
6.   Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 59 Tahun 2010 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000 Tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi.
7.   Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2011 Tentang Aksi Pencegahan Dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2012
8.   Undang-Undang Republik Indonesia No 31 tahun 1999 Junto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001.  Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.  Pasal 41 ayat (1) Masyarakat dapat berperan serta membantu upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.  Ayat (2) huruf, a, b, c, d, dan e.

Berdasarkan cross chek dan pantaun serta temuan tim investigasi kami dari DPP LSM Pelangi Bengkulu  bahwa Proyek Pengadaan yang dilaksanakan di Dinas Pendidikan Nasional Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2012 sebanyak tujuh paket dengan nilai kontrak sebesar  Rp. 22.714.808.000,- (dua puluh dua miliyar tujuh ratus empat juta delapan ratus delapan ribu rupiah) dengan analisa kerugian negara lebih kuran sebesar Rp. 4.500.000.000,-  (empat miliyar lima ratus juta rupiah) banyak masalah adapun proyek yang kami maksud adalah sebagai berikut :

1)        Pengadaan Alat Praktik dan Peraga Siswa IPA SMP Pemenang CV. Artha Griya dengan nilai kontrak sebesar Rp 2.169.288.000,-
2)        Pengadaan dan Pendistribusian Alat Praktek dan Peraga Siswa SMA-SMK Tahun 2012 Pemenang PT. Indo Mukti Nusantara dengan nilai kontrak sebesar Rp 4.160.907.000,-
3)        Pengadaan Meubeler SD dan SMP Pemenang PT. Singgang Jati dengan nilai kontrak sebesar Rp 6.116.906.000,-
4)        Pengadaan Buku Pengayaan, Buku Referensi, dan Buku Panduan Pendidik untuk Jenjang SMA dan SMK  Pemenang CV. Robar Bersama dengan nilai kontrak sebesar Rp 3.070.000.000,-
5)        Pengadaan Meubeler kelas SMA -SMK Pemenang CV. Nenci Citra Permata dengan nilai kontrak sebesar Rp 2.279.310..000,-
6)        Pengadaan Alat Praktik / Peraga Kit IPS Berbasis Pakem Pemenang CV. Arka Putra Jaya dengan nilai kontrak sebesar Rp 3.665.447.500,-
7)        Pengadaan Alat Praktik dan Peraga Siswa IPA SD Pemenang CV. Nitra Bengkulu Wisata dengan nilai kontrak sebesar Rp 1.252.949.500,-

Diduga bahwa proyek tersebut  banyak terindikas korupsi adapun dugaan permasalahan yang kami temui di lapangan antara lain sebagai berikut :

a)        Pengadaan dan Pendistribusian Alat Praktek dan Peraga Siswa SMA-SMK Tahun 2012 Pemenang PT. Indo Mukti Nusantara dengan nilai kontrak sebesar Rp 4.160.907.000,- pada awalnya panitia sudah menetapkan pemenang  yaitu cv. cahaya subuh namun dianulir karena diduga ada tekanan dari PPK karena pihak pemenang telah menyerahkan upeti ke PPK
b)        Dari setiap kegiatan tersebut di atas diduga ada setoran ke Kepala Dinas sebesar 10% dari nilai proyek
c)        Proyek tersebut diduga keras spek barang banyak yang tidak memenuhi standar
d)        Pekerjaan tersebut diduga tidak sesuai dengan spek teknis
e)        Dan adanya mark up harga satuan barang
f)         Di duga negara telah dirugikan lebih kurang Rp. 4.500.000.000,-
g)        Diduga keras hal tersebut adanya kerja sama oknum pejabat di instansi terkait dengan pihak rekanan sehingga memperkaya diri sendiri demi keuntungan pribadi.

        Untuk itu kami memohon kepada Bapak agar segera dapat  memproses seluruh pihak dan oknum pejabat di dinas  instansi terkait secara hukum  sesuai dengan peraturan dan Undang-Undang yang berlaku  sesuai dengan amanat Undang-Undang Republik Indonesia No 31 tahun 1999 Junto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
       
Atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.

Bengkulu,  8 April 2013
DPP LSM-Pelangi
Ketua




E F R I A D I


Tembusan disampaikan kepada Yth :
1.        Presiden RI di Jakarta
2.        Ketua DPR RI di Jakarta
3.        Ketua KPK RI di Jakarta
4.        Menteri Pendidikan Nasional RI di Jakarta
5.        Irwasum Mabes Polri di Jakarta
6.        Kabag Intelijen Polri di Jakarta
7.        Kabagreskrim Polri di Jakarta
8.        Jaksa Agung RI di Jakarta
9.        Jaksa Agung Muda Intelijen RI di Jakarta
10.    Jaksa Agung Muda Pidana Khusus RI di Jakarta
11.    Komisi Polisi Nasional RI di Jakarta
12.    Kapolda Bengkulu
13.    Kepala BPK RI Perwakilan Bengkulu
14.    Kepala Dinas Pendidikan Nasional Provinsi Bengkulu
15.    Arsip