No : 015/DPP
LSM-P/IV/2013 Kepada Yth,
Lampiran : 1 (satu) berkas Bapak Kepala Kepolisian RI
Sifat : Penting di_
Perihal :
Laporan Dugaan Korupsi Jakarta
Dengan
hormat,
1. Berdasarkan
Undang-Undang RI Nomor 28 tahun 1999 Tentang Penyelenggaraan
Negara yang Bebas
dari Kolusi Korupsi dan Nepotisme (KKN) Pasal 8 (1) dan Pasal 9 (1) huruf a, b, c dan d, tentang peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan
Negara.
2. Peraturan
Pemerintah RI Nomor
68 tahun 1999 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran
Serta
Masyarakat
Dalam
Penyelenggaraan
Negara Pasal 2 (1) huruf a. Hak mencari, memperoleh dan memberi mengenai informasi
penyelenggaraan Negara dan huruf
c. hak menyampaikan saran
dan pendapat secara
bertanggung jawab terhadap kebijakan
Penyelenggaraan
Negara.
3. Instruksi
Presiden Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2004 Tentang Percepatan Pemberantasan
Korupsi.
4. Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 2000 Tentang Tata Cara Pelaksanaan
Peran Serta Masyarakat Dan Pemberian Penghargaan Dalam Pencegahan Dan
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal 2 (1) Setiap orang, Organisasi
Masyarakat, atau Lembaga Swadaya Masyarakat berhak mencari, memperoleh dan
memberikan informasi adanya dugaan telah terjadi tindak pidana korupsi serta
menyampaikan saran dan pendapat kepada penegak hukum dan atau komisi mengenai
perkara tindak pidana korupsi.
5.
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2010
Tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Pasal 117 (1) Masyarakat menemukan indikasi
penyimpangan prosedur, KKN dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa Pemerintah
dan/atau pelanggaran persaingan yang sehat dapat mengajukan pengaduan atas
proses pemilihan penyedia barang/jasa.
6.
Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia Nomor 59 Tahun 2010 Tentang Perubahan Atas
Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000 Tentang Penyelenggaraan Jasa
Konstruksi.
7.
Instruksi
Presiden Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2011 Tentang Aksi Pencegahan Dan
Pemberantasan Korupsi Tahun 2012
8.
Undang-Undang Republik Indonesia No 31 tahun 1999 Junto
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001. Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pasal 41 ayat (1) Masyarakat dapat berperan serta
membantu upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.
Ayat (2) huruf, a, b, c, d, dan e.
Berdasarkan cross chek dan pantaun serta temuan tim investigasi kami dari
DPP LSM Pelangi Bengkulu bahwa Proyek
Pengadaan yang dilaksanakan di Dinas Pendidikan Nasional Provinsi Bengkulu
Tahun Anggaran 2012 sebanyak tujuh paket dengan nilai kontrak sebesar Rp. 22.714.808.000,- (dua puluh dua miliyar tujuh ratus empat juta delapan ratus delapan
ribu rupiah) dengan analisa kerugian negara lebih kuran sebesar Rp.
4.500.000.000,- (empat miliyar lima ratus juta rupiah)
banyak masalah adapun proyek yang kami maksud adalah sebagai berikut :
1)
Pengadaan Alat Praktik dan Peraga Siswa IPA SMP
Pemenang CV. Artha Griya dengan nilai kontrak sebesar Rp 2.169.288.000,-
2)
Pengadaan dan Pendistribusian Alat Praktek dan
Peraga Siswa SMA-SMK Tahun 2012 Pemenang PT. Indo Mukti Nusantara dengan nilai
kontrak sebesar Rp 4.160.907.000,-
3)
Pengadaan Meubeler SD dan SMP Pemenang PT. Singgang
Jati dengan nilai kontrak sebesar Rp 6.116.906.000,-
4)
Pengadaan Buku Pengayaan, Buku Referensi, dan Buku
Panduan Pendidik untuk Jenjang SMA dan SMK
Pemenang CV. Robar Bersama dengan nilai kontrak sebesar Rp
3.070.000.000,-
5)
Pengadaan Meubeler kelas SMA -SMK Pemenang CV. Nenci
Citra Permata dengan nilai kontrak sebesar Rp 2.279.310..000,-
6)
Pengadaan Alat Praktik / Peraga Kit IPS Berbasis
Pakem Pemenang CV. Arka Putra Jaya dengan nilai kontrak sebesar Rp
3.665.447.500,-
7)
Pengadaan Alat Praktik dan Peraga Siswa IPA SD
Pemenang CV. Nitra Bengkulu Wisata dengan nilai kontrak sebesar Rp
1.252.949.500,-
Diduga bahwa proyek tersebut banyak
terindikas korupsi adapun dugaan permasalahan yang kami temui di lapangan
antara lain sebagai berikut :
a)
Pengadaan dan Pendistribusian Alat Praktek dan
Peraga Siswa SMA-SMK Tahun 2012 Pemenang PT. Indo Mukti Nusantara dengan nilai
kontrak sebesar Rp 4.160.907.000,- pada awalnya panitia sudah menetapkan
pemenang yaitu cv. cahaya subuh namun
dianulir karena diduga ada tekanan dari PPK karena pihak pemenang telah
menyerahkan upeti ke PPK
b)
Dari setiap kegiatan tersebut di atas diduga ada
setoran ke Kepala Dinas sebesar 10% dari nilai proyek
c)
Proyek tersebut diduga keras spek barang banyak yang
tidak memenuhi standar
d)
Pekerjaan tersebut diduga tidak sesuai dengan spek
teknis
e)
Dan adanya mark up harga satuan barang
f)
Di duga negara telah dirugikan lebih kurang Rp.
4.500.000.000,-
g)
Diduga keras hal tersebut adanya kerja sama oknum
pejabat di instansi terkait dengan pihak rekanan sehingga memperkaya diri
sendiri demi keuntungan pribadi.
Untuk itu kami memohon kepada Bapak agar
segera dapat memproses seluruh pihak dan
oknum pejabat di dinas instansi terkait
secara hukum sesuai dengan peraturan dan
Undang-Undang yang berlaku sesuai dengan
amanat Undang-Undang Republik Indonesia No 31 tahun 1999 Junto
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi.
Atas
perhatiannya kami ucapkan terima kasih.
Bengkulu,
8 April 2013
DPP LSM-Pelangi
Ketua
E F
R I A D I
Tembusan disampaikan kepada Yth :
1.
Presiden
RI di Jakarta
2.
Ketua
DPR RI di Jakarta
3.
Ketua
KPK RI di Jakarta
4.
Menteri
Pendidikan Nasional RI di Jakarta
5.
Irwasum
Mabes Polri di Jakarta
6.
Kabag
Intelijen Polri di Jakarta
7.
Kabagreskrim
Polri di Jakarta
8.
Jaksa
Agung RI di Jakarta
9.
Jaksa
Agung Muda Intelijen RI di Jakarta
10. Jaksa Agung Muda Pidana Khusus RI
di Jakarta
11. Komisi Polisi Nasional RI di
Jakarta
12. Kapolda Bengkulu
13. Kepala BPK RI Perwakilan Bengkulu
14. Kepala Dinas Pendidikan Nasional Provinsi
Bengkulu
15. Arsip