Rabu, 22 Mei 2013

Timsel KPU Kota di Laporkan Ke Presiden


No                      :  004/DPP LSM-P/V/2013                                                                   Kepada  Yth,
Lampiran           :  1 (satu) berkas                                                                                  1. Presiden RI
Sifat                   :  Penting                                                                                              2. Ketua DKPP RI
Perihal                :  Laporan Dugaan Perbuatan           Melawan                                            di_      
:  Hukum Oleh Tim Seleksi Calon Anggota                                                   Jakarta
:  KPU Kota Bengkulu Peridoe 2013-2018                                                   
                          
                                     
           
                          
Dengan hormat,

1.        Berdasarkan Undang-Undang RI  Nomor 28 tahun 1999 Tentang Penyelenggaraan Negara yang Bebas dari Kolusi Korupsi dan Nepotisme (KKN) Pasal 8 (1) dan Pasal 9 (1) huruf a, b, c dan d,  tentang peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan Negara.
2.        Peraturan Pemerintah RI Nomor 68 tahun 1999 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat Dalam Penyelenggaraan Negara Pasal 2 (1) huruf a.  Hak  mencari, memperoleh dan memberi mengenai informasi penyelenggaraan Negara dan huruf c. hak menyampaikan saran dan pendapat secara bertanggung jawab terhadap kebijakan  Penyelenggaraan Negara. 
3.        Undang-undang Nomor 18 Tahun 2008 tentan Informasi Publik
4.        Peraturan bersama KPU RI, BAWASLU RI, dan DKPP RI Nomor 13 Tahun 2013, Nomor 11 Tahun 2013 dan Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilu
5.        Peraturan KPU RI Nomor 2 Tahun 2013 Tentang Seleksi Calon KPU Kabupaten/Kota
6.        Keputusan DKPP RI Nomor  6/DKPP-PKE/II/2013 tahun 2013 Tentang Pemberhentian Tidak Hormat Komisioner KPU Kota Bengkulu.


Berdasarkan  pantaun serta temuan tim investigasi kami dari DPP LSM Pelangi Bengkulu  bahwa pengumuan dan penetapan Tim Seleksi sepuluh besar calon anggota KPU Kota Bengkulu tanggal 22 Mei 2013 cacat hukum, adapun indikasi yang kami temui adalah sebagai berikut :

A.      Berdasarkan Surat Keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor : 6/DKPP-PKE-II/2013 TENTANG Pemberhentian dengan tidak hormat Saudara Salahudin Yahya, Sdr Kusnito Gunawan, Sdr  Isfal Andri, sudah pernah diberhentikan tetap dari anggota KPU Kota Bengkulu dan Sdri Sri Martini serta Sdri Juniarti Boermansyah diberikan peringatan keras.
B.       Dalam Pengumuman sepuluh besar tanggal 22 Mei 2013 Tim seleksi KPU masih memasukan Salahudin Yahya mantan ketua KPU Kota Bengkulu yang sudah diberhentikan dengan tidak hormat oleh DKPP RI
C.       Adanya dugaan kuat kolusi antar tim seleksi calon anggota KPU Kota Bengkulu dengan peserta di mana tim seleksi meluluskan peserta yang pernah diberhentikan tidak hormat oleh DKPP RI.
Kami selaku kontrol dari masyarakat menduga bahwa Tim Seleksi Calon Anggota KPU Kota Bengkulu telah melanggar peraturan dan undang-undang adapun pelanggaran yang kami maksud adalah sebagai berikut :

a)    Peraturan PKPU No 2 Tahun 2013 Pasal 2
Dalam pelaksanaan seleksi calon anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota, berpedoman kepada asas:
a. mandiri;
b. jujur;
c. adil;
d. kepastian hukum;
e. tertib penyelenggara Pemilu;
f. kepentingan umum;
g. keterbukaan;
h. proporsionalitas;
i. akuntabilitas;
j. efisien;dan

b)   Peraturan PKPU No 2 Tahun 2013 Pasal 12
(1) Tim Seleksi calon anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota melaksanakan tugasnya secara terbuka dengan melibatkan partisipasi masyarakat.

(2) Pelibatan partisipasi masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk menyampaikan tanggapan dan masukan secara tertulis dan bentuk-bentuk penyampaian informasi lainnya terhadap calon anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota.

(3) Tim Seleksi menindaklanjuti tanggapan dan masukan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dengan melakukan pencermatan dan klarifikasi kepada calon anggota KPU Provinsi dan calon anggota KPU Kabupaten/Kota dalam tahap wawancara.

c)    UU Nomor 15 Tahun 2011
Pasal 11 Syarat untuk menjadi calon anggota KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota adalah:
d. mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur, dan adil;

Pasal 27 (1) Anggota KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota berhenti antarwaktu karena:
d. diberhentikan dengan tidak hormat.

d)   Peraturan bersama DKPP, KPU dan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2012 tentang Kode Etik.

Yang menjadi bahan pertanyaan kami adalah pelanggaran kode etik adalah sama dengan pelanggaran moral, artinya apakah bangsa dan negara ini akan dipimpin seorang pejabat yang moralitasnya yang sudah disanksikan oleh masyarakat dan juga sudah diputuskan oleh UU Nomor 15 tahun 2011 Pasal 27, anehnya lagi apakah Tim seleksi calon anggota KPU Kota Bengkulu juga tidak ada moral.

Karena disinyalir atas desakan dan usulan yang kuat dari dua anggota tim seleksi yaitu Bapak Syakroni dan Bapak Damsi yang disetujui oleh ketua tim seleksi Bapak  DR Panji Suminar MA untuk meluluskan Salahudin Yahya, maka kami meminta kepada mereka bertiga untuk bertanggung jawab penuh atas lulusnya Salahudin Yahya ke sepuluh besar.

Kepada Bapak Presiden RI untuk dapat memberikan sanksi yang tegas kepada Tim Seleksi calon anggota KPU Kota Bengkulu tahun 2013, karena Tim Seleksi terdiri dari Dosen dan Pegawai Negeri Sipil yang nota bene memiliki pendidikan tinggi, kami juga mengharapkan kepada Bapak Presiden supaya untuk memberhetikan juga dengan tidak hormat anggota  tim seleksi yang berasal dari Pegawai Negeri Sipil tersebut , walaupun sebelumnya sudah kami peringatkan, karena keputusan tim seleksi sudah menciderai demokrasi dan melukai rasa keadilan bagi peserta tes yang lainnya dan tidak jujur dalam memberikan penilaian kepada peserta seleksi.

Kepada DKPP RI, Bawaslu RI dan KPU RI untuk segera menyarankan kepada KPU Provinsi Bengkulu untuk melakukan tes ulang kepada dua puluh besar calon anggota KPU Kota Bengkulu periode 2013-2018 yang akan datang. Karena keputusan tim seleksi calon anggota KPU Kota Bengkulu tersebut menurut pendapat kami dapat dianulir dan cacat demi hukum.
Atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.

Bengkulu,    23  Mei 2013
DPP LSM-Pelangi
Ketua





E F R I A D I



Tembusan disampaikan kepada Yth :
1.        Ketua DPR RI di Jakarta
2.        Ketua Mahkama Konstitusi RI di Jakarta
3.        Kapolri di Jakarta
4.        Jaksa Agung RI di Jakarta
5.        Ketua Bawaslu RI di Jakarta
6.        Keua KPU RI di Jakarta
7.        Ketua Bawaslu Provinsi Bengkulu
8.        Ketua KPU Provinsi Bengkulu
9.        Ketua Tim Seleksi calon anggota KPU Kota Bengkulu Tahun 2013
10.    Arsip


M A K L U M A T No. 6/DKPP-PKE-II/2013
MAKLUMAT NO.6/DKPP-PKE-II/2013
Tuesday, 26 February 2013 (384 reads)

      




M A K L U M A T
No. 6/DKPP-PKE-II/2013
DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU
REPUBLIK INDONESIA
Dengan telah dibacakannya Putusan DKPP No. 6/DKPP-PKE-II/2013 mengenai perkara Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang diadukan Sdr Hendri Arianto sebagai Pengadu, serta Ketua dan anggota KPU Kota Bengkulu  Sdr Salahuddin Yahya, Sdr Kusnito Gunawan, Sdr Istal Andri, Sdri Sri Martini, dan Sdri Juniarti Boermansyah, selaku para Teradu, dalam Sidang DKPP pada Selasa 26 Februari 2013, dengan ini dipermaklumkan hal-hal sebagai berikut:
I.      Bahwa DKPP memutuskan: (1) Menjatuhkan sanksi teguran tertulis berupa peringatan keras kepada Teradu IV dan Teradu V selaku Anggota KPU Kota Bengkulu a.n Sdri Sri Martini  dan  Sdri Juniarti Boermansyah,; (2) Menjatuhkan sanksi berupa Pemberhentian Tetap kepada Teradu I, Teradu II,  dan Teradu III selaku Ketua dan Anggota KPU Kota Bengkulu a.n  Sdr Salahuddin Yahya,  Sdr  Kusnito Gunawan, dan Sdr Istal Andri dari keanggotaan KPU Kota Bengkulu terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; (3) Memerintahkan kepada KPU Provinsi Bengkulu untuk melaksanakan Putusan ini sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan (4) Memerintahkan Bawaslu Provinsi Bengkulu untuk mengawasi pelaksanaan atas Putusan ini
II.     Bahwa Putusan DKPP ini dibacakan dalam Sidang DKPP yang digelar pada Selasa 26 Februari  2013 setelah diputuskan dalam pleno anggota pada Jumat 22 Februari 2013; dan





III.   Bahwa dengan merujuk ketentuan Pasal 112 ayat (12) UU No 15 Tahun 2011, Putusan DKPP Bersifat Final dan Mengikat, serta sesuai Ketentuan Pasal 8 ayat (4) huruf k, Pasal 9 ayat (4) huruf k, dan Pasal 10 ayat (4) huruf k, dan Pasal 112 ayat (13) UU No 15 Tahun 2011, dan dengan memenuhi ketentuan Pasal 73 ayat (3) huruf b angka 12 UU No 15 Tahun 2011, KPU dan jajarannya wajib melaksanakan Putusan DKPP dan Bawaslu bertugas mengawasi pelaksanaan Putusan DKPP ini.

Demikian agar menjadikan maklum adanya.

Jakarta, 26 Februari 2013
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia,
Ketua,
Prof Dr Jimly Asshiddiqie, SH
Anggota-anggota,
Nur Hidayat Sardini, SSos Msi
Saut Hamonangan Sirait, MTh

Dr Valina Singka Subekti, Msi
Ida Budhiati, SH, MH
Ir. Nelson Simanjuntak





















Selasa, 21 Mei 2013

Diduga Oknum Pokja V ULP Prov. Bengkulu Main Mata Dengan Kontraktor


No                   :  003/DPP LSM-P/V/2013                                         Kepada  Yth,
Lampiran         :  1 (satu) berkas                                                          1. Ketua KPK RI
Sifat                :  Penting                                                                     2. Ketua LKPP RI
Perihal             :  Laporan Dugaan                                                    di_
                           Perbuatan Melawan Hukum                                                        Jakarta
                       


Dengan hormat,

1.   Berdasarkan Undang-Undang RI  Nomor 28 tahun 1999 Tentang Penyelenggaraan Negara yang Bebas dari Kolusi Korupsi dan Nepotisme (KKN) Pasal 8 (1) dan Pasal 9 (1) huruf a, b, c dan d,  tentang peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan Negara.
2.   Peraturan Pemerintah RI Nomor 68 tahun 1999 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat Dalam Penyelenggaraan Negara Pasal 2 (1) huruf a.  Hak  mencari, memperoleh dan memberi mengenai informasi penyelenggaraan Negara dan huruf c. hak menyampaikan saran dan pendapat secara bertanggung jawab terhadap kebijakan  Penyelenggaraan Negara. 
3.   Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2004 Tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi. 
4.   Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 2000 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat Dan Pemberian Penghargaan Dalam Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.  Pasal 2 (1) Setiap orang, Organisasi Masyarakat, atau Lembaga Swadaya Masyarakat berhak mencari, memperoleh dan memberikan informasi adanya dugaan telah terjadi tindak pidana korupsi serta menyampaikan saran dan pendapat kepada penegak hukum dan atau komisi mengenai perkara tindak pidana korupsi. 
5.   Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2010 Jo No 70 Tahun 2012 Tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Pasal 117 (1) Masyarakat menemukan indikasi penyimpangan prosedur, KKN dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa Pemerintah dan/atau pelanggaran persaingan yang sehat dapat mengajukan pengaduan atas proses  pemilihan penyedia barang/jasa.
6.   Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 1999 Tentang Jasa Konstruksi
7.   Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 59 Tahun 2010 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000 Tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi.
8.   Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2011 Tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2012
9.   Peraturan LKPP RI No 7 Tahun 2011
10.         Undang-Undang Republik Indonesia No 31 tahun 1999 Junto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001.  Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.  Pasal 41 ayat (1) Masyarakat dapat berperan serta membantu upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.  Ayat (2) huruf, a, b, c, d, dan e.

Berdasarkan cross chek dan pantaun serta temuan tim investigasi kami dari DPP LSM Pelangi Bengkulu  bahwa  Paket Pekerjaan Rehabilitasi Sedang/Berat Rumah Dinas Badan Diklat Provinsi Bengkulu Dengan HPS Rp 453.000.000,- yang dimenangkan oleh CV Sekundang Prima Jaya terindikasi bermasalah, adapun indikasi yang kami temui di lapangan adalah sebagai berikut :
1.         PPTK Ibu Tuti Haryani tidak memiliki sertifikat lelang
2.         Sekitar awal bulan Mei 2013 Menurut pengakuan anggota Pokja V yaitu Saudara Evan dihadapan saudara Junaidi Muhi, Walin dan Efriadi bahwa ibu Tuti pernah datang menemui Pokja V dengan membawah kontraktor.
3.         Pengumuam lelang yang diumumkan oleh Pokja V terlalu mengada-ada karena CV Arvisitama dianggap gugur karena terjadi adanya salah pengetikan nomor ijazah personil.


Untuk itu kami menduga bahwa Panitia lelang tersebut telah melanggar aturan sebagai berikut :
1.         Perpres No 70 Tahun 2012 Pasal 12 dan 17 tentang tidak memiliki sertifikat lelang, Pasal 6 Pepres 54 Tahun 2010 etika pengadaan
2.         Surat Dokumen Penawaran ayat 27.3

Untuk itu kami memohon kepada Bapak agar segera dapat  memproses seluruh pihak dan oknum pejabat di dinas  instansi terkait secara hukum  sesuai dengan peraturan dan Undang-Undang Republik Indonesia No 31 tahun 1999 Junto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
       
Atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.

Bengkulu,    21  Mei   2013
DPP LSM-Pelangi
Ketua





E F R I A D I

Tembusan disampaikan kepada Yth :

1.        Presiden RI di Jakarta
2.        Ketua DPR RI di Jakarta
3.        Kapolri di Jakarta
4.        Irwasum Mabes Polri di Jakarta
5.        Kabagreskrim Polri di Jakarta
6.        Kabag Intelijen Polri di Jakarta
7.        Komisi Polisi Nasional RI di Jakarta
8.        Jaksa Agung RI di Jakarta
9.        Jaksa Agung Muda Intelijen RI di Jakarta
10.    Jaksa Agung Muda Pidana Khusus RI di Jakarta
11.    Jaksa Agung Muda Pengawas RI di Jakarta
12.    Kajati Bengkulu
13.    Kajari Bengkulu
14.    Kapolda Bengkulu
15.    Kapolresta Bengkulu
16.    Gubernur Bengkulu
17.    Ketua DPRD Provinsi Bengkulu
18.    Ketua ULP Provinsi Bengkulu
19.    Ketua Pokja V ULP Provinsi Bengkulu
20.    Arsip