No : 004/DPP
LSM-P/V/2013 Kepada Yth,
Lampiran : 1 (satu) berkas 1. Presiden RI
Sifat : Penting 2. Ketua DKPP RI
Perihal : Laporan Dugaan Perbuatan Melawan di_
: Hukum Oleh Tim Seleksi Calon Anggota Jakarta
:
KPU Kota Bengkulu Peridoe 2013-2018
Dengan hormat,
1.
Berdasarkan
Undang-Undang
RI Nomor 28 tahun
1999 Tentang Penyelenggaraan
Negara yang Bebas dari Kolusi Korupsi dan Nepotisme (KKN) Pasal 8 (1) dan Pasal 9 (1) huruf
a, b, c dan d, tentang peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan Negara.
2.
Peraturan
Pemerintah RI
Nomor 68 tahun 1999 Tentang Tata Cara
Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat Dalam Penyelenggaraan
Negara Pasal 2 (1) huruf a. Hak mencari, memperoleh
dan memberi mengenai informasi penyelenggaraan Negara dan huruf c. hak menyampaikan saran dan pendapat secara
bertanggung jawab terhadap kebijakan Penyelenggaraan
Negara.
3.
Undang-undang
Nomor 18 Tahun 2008 tentan Informasi Publik
4.
Peraturan
bersama KPU RI, BAWASLU RI, dan DKPP RI Nomor 13 Tahun 2013, Nomor 11 Tahun
2013 dan Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilu
5.
Peraturan
KPU RI Nomor 2 Tahun 2013 Tentang Seleksi Calon KPU Kabupaten/Kota
6.
Keputusan
DKPP RI Nomor 6/DKPP-PKE/II/2013 tahun
2013 Tentang Pemberhentian Tidak Hormat Komisioner KPU Kota Bengkulu.
Berdasarkan pantaun serta temuan
tim investigasi kami dari DPP LSM Pelangi Bengkulu bahwa pengumuan dan penetapan Tim Seleksi sepuluh
besar calon anggota KPU Kota Bengkulu tanggal 22 Mei 2013 cacat hukum, adapun
indikasi yang kami temui adalah sebagai berikut :
A.
Berdasarkan
Surat Keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor :
6/DKPP-PKE-II/2013 TENTANG Pemberhentian dengan tidak hormat Saudara Salahudin
Yahya, Sdr Kusnito Gunawan, Sdr
Isfal Andri, sudah pernah diberhentikan tetap dari anggota KPU Kota
Bengkulu dan Sdri Sri Martini serta Sdri Juniarti Boermansyah diberikan
peringatan keras.
B.
Dalam
Pengumuman sepuluh besar tanggal 22 Mei 2013 Tim seleksi KPU masih memasukan Salahudin
Yahya mantan ketua KPU Kota Bengkulu yang sudah diberhentikan dengan tidak
hormat oleh DKPP RI
C.
Adanya
dugaan kuat kolusi antar tim seleksi calon anggota KPU Kota Bengkulu dengan
peserta di mana tim seleksi meluluskan peserta yang pernah diberhentikan tidak
hormat oleh DKPP RI.
Kami selaku kontrol dari masyarakat menduga bahwa
Tim Seleksi Calon Anggota KPU Kota Bengkulu telah melanggar peraturan dan
undang-undang adapun pelanggaran yang kami maksud adalah sebagai berikut :
a)
Peraturan PKPU No 2 Tahun 2013 Pasal 2
Dalam pelaksanaan seleksi calon anggota KPU Provinsi dan KPU
Kabupaten/Kota, berpedoman kepada asas:
a. mandiri;
b. jujur;
c. adil;
d. kepastian
hukum;
e. tertib
penyelenggara Pemilu;
f.
kepentingan umum;
g. keterbukaan;
h. proporsionalitas;
i.
akuntabilitas;
j.
efisien;dan
b)
Peraturan PKPU No 2 Tahun 2013 Pasal 12
(1) Tim Seleksi calon anggota KPU
Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota melaksanakan tugasnya secara terbuka dengan
melibatkan partisipasi masyarakat.
(2) Pelibatan partisipasi masyarakat
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan memberikan kesempatan kepada
masyarakat untuk menyampaikan tanggapan dan masukan secara tertulis dan
bentuk-bentuk penyampaian informasi lainnya terhadap calon anggota KPU Provinsi
dan KPU Kabupaten/Kota.
(3) Tim Seleksi menindaklanjuti
tanggapan dan masukan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dengan
melakukan pencermatan dan klarifikasi kepada calon anggota KPU Provinsi dan
calon anggota KPU Kabupaten/Kota dalam tahap wawancara.
c)
UU
Nomor 15 Tahun 2011
Pasal 11 Syarat untuk menjadi calon anggota KPU, KPU
Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota adalah:
d. mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur, dan
adil;
Pasal 27 (1) Anggota KPU, KPU
Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota berhenti antarwaktu karena:
d. diberhentikan dengan tidak hormat.
d)
Peraturan
bersama DKPP, KPU dan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2012 tentang Kode Etik.
Yang menjadi bahan pertanyaan kami adalah pelanggaran
kode etik adalah sama dengan pelanggaran moral, artinya apakah bangsa dan
negara ini akan dipimpin seorang pejabat yang moralitasnya yang sudah disanksikan
oleh masyarakat dan juga sudah diputuskan oleh UU Nomor 15 tahun 2011 Pasal 27,
anehnya lagi apakah Tim seleksi calon anggota KPU Kota Bengkulu juga tidak ada
moral.
Karena disinyalir atas desakan dan usulan yang kuat
dari dua anggota tim seleksi yaitu Bapak Syakroni dan Bapak Damsi yang
disetujui oleh ketua tim seleksi Bapak DR Panji Suminar
MA untuk meluluskan Salahudin Yahya,
maka kami meminta kepada mereka bertiga untuk bertanggung jawab penuh atas
lulusnya Salahudin Yahya ke sepuluh besar.
Kepada Bapak Presiden RI untuk dapat memberikan
sanksi yang tegas kepada Tim Seleksi calon anggota KPU Kota Bengkulu tahun 2013,
karena Tim Seleksi terdiri dari Dosen dan Pegawai Negeri Sipil yang nota bene
memiliki pendidikan tinggi, kami juga mengharapkan kepada Bapak Presiden supaya
untuk memberhetikan juga dengan tidak hormat anggota tim seleksi yang berasal dari Pegawai Negeri
Sipil tersebut , walaupun sebelumnya sudah kami peringatkan, karena keputusan tim
seleksi sudah menciderai demokrasi dan melukai rasa keadilan bagi peserta tes
yang lainnya dan tidak jujur dalam memberikan penilaian kepada peserta seleksi.
Kepada DKPP RI, Bawaslu RI dan KPU RI untuk segera
menyarankan kepada KPU Provinsi Bengkulu untuk melakukan tes ulang kepada dua
puluh besar calon anggota KPU Kota Bengkulu periode 2013-2018 yang akan datang.
Karena keputusan tim seleksi calon anggota KPU Kota Bengkulu tersebut menurut
pendapat kami dapat dianulir dan cacat demi hukum.
Atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.
Bengkulu, 23 Mei
2013
DPP LSM-Pelangi
Ketua
E
F R I A D I
Tembusan
disampaikan kepada Yth :
1.
Ketua DPR RI di Jakarta
2.
Ketua Mahkama Konstitusi RI di
Jakarta
3.
Kapolri di Jakarta
4.
Jaksa Agung RI di Jakarta
5.
Ketua Bawaslu RI di Jakarta
6.
Keua KPU RI di Jakarta
7.
Ketua Bawaslu Provinsi Bengkulu
8.
Ketua KPU Provinsi Bengkulu
9.
Ketua Tim Seleksi calon anggota KPU
Kota Bengkulu Tahun 2013
10.
Arsip
M A K L U M
A T No. 6/DKPP-PKE-II/2013
MAKLUMAT NO.6/DKPP-PKE-II/2013
Tuesday, 26
February 2013 (384 reads)
|
|
|
M A K L U M A T
No. 6/DKPP-PKE-II/2013
|
||
DEWAN
KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU
REPUBLIK INDONESIA
|
||
Dengan telah dibacakannya Putusan DKPP No.
6/DKPP-PKE-II/2013 mengenai perkara Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara
Pemilu yang diadukan Sdr Hendri Arianto sebagai Pengadu, serta Ketua
dan anggota KPU Kota Bengkulu Sdr Salahuddin Yahya, Sdr Kusnito
Gunawan, Sdr Istal Andri, Sdri Sri Martini, dan Sdri Juniarti Boermansyah,
selaku para Teradu, dalam Sidang DKPP pada Selasa 26 Februari 2013, dengan
ini dipermaklumkan hal-hal sebagai berikut:
|
||
I. Bahwa DKPP
memutuskan: (1) Menjatuhkan sanksi teguran tertulis berupa peringatan keras
kepada Teradu IV dan Teradu V selaku Anggota KPU Kota Bengkulu a.n Sdri Sri
Martini dan Sdri Juniarti Boermansyah,; (2) Menjatuhkan sanksi berupa Pemberhentian Tetap kepada Teradu I,
Teradu II, dan Teradu III selaku Ketua dan Anggota KPU Kota Bengkulu
a.n Sdr Salahuddin
Yahya, Sdr Kusnito Gunawan, dan Sdr Istal Andri dari
keanggotaan KPU Kota Bengkulu terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; (3)
Memerintahkan kepada KPU Provinsi Bengkulu untuk melaksanakan Putusan ini
sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan (4) Memerintahkan Bawaslu
Provinsi Bengkulu untuk mengawasi pelaksanaan atas Putusan ini
II. Bahwa Putusan DKPP ini
dibacakan dalam Sidang DKPP yang digelar pada Selasa 26 Februari 2013
setelah diputuskan dalam pleno anggota pada Jumat 22 Februari 2013; dan
III. Bahwa dengan merujuk ketentuan
Pasal 112 ayat (12) UU No 15 Tahun 2011, Putusan DKPP Bersifat Final dan Mengikat,
serta sesuai Ketentuan Pasal 8 ayat (4) huruf k, Pasal 9 ayat (4) huruf k,
dan Pasal 10 ayat (4) huruf k, dan Pasal 112 ayat (13) UU No 15 Tahun 2011,
dan dengan memenuhi ketentuan Pasal 73 ayat (3) huruf b angka 12 UU No 15
Tahun 2011, KPU dan jajarannya wajib melaksanakan Putusan DKPP dan Bawaslu
bertugas mengawasi pelaksanaan Putusan DKPP ini.
|
||
Demikian
agar menjadikan maklum adanya.
|
||
Jakarta,
26 Februari 2013
Dewan Kehormatan Penyelenggara
Pemilu Republik Indonesia,
|
||
Ketua,
Prof Dr Jimly Asshiddiqie, SH
|
||
Anggota-anggota,
|
||
Nur Hidayat Sardini, SSos Msi
|
Saut Hamonangan Sirait, MTh
|
|
Dr Valina Singka Subekti, Msi
|
||
Ida Budhiati, SH, MH
|
Ir. Nelson
Simanjuntak
|
|