Selasa, 03 September 2013

Koruptor di Diknas Prov Bengkulu Berkeliaran Aparat tutup Mata



No                   :  001/DPP LSM-P/VI/2013                           Kepada  Yth,
Lampiran         :  1 (satu) berkas                                              Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu
Sifat                :  Penting                                                         di_
Perihal             :  Laporan Dugaan Korupsi                                    Bengkulu
                                                                                                         



           
                           Dengan hormat,

1.   Berdasarkan Undang-Undang RI  Nomor 28 tahun 1999 Tentang Penyelenggaraan Negara yang Bebas dari Kolusi Korupsi dan Nepotisme (KKN) Pasal 8 (1) dan Pasal 9 (1) huruf a, b, c dan d,  tentang peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan Negara.
2.   Peraturan Pemerintah RI Nomor 68 tahun 1999 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat Dalam Penyelenggaraan Negara Pasal 2 (1) huruf a.  Hak  mencari, memperoleh dan memberi mengenai informasi penyelenggaraan Negara dan huruf c. hak menyampaikan saran dan pendapat secara bertanggung jawab terhadap kebijakan  Penyelenggaraan Negara. 
3.   Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2004 Tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi. 
4.   Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 2000 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat Dan Pemberian Penghargaan Dalam Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.  Pasal 2 (1) Setiap orang, Organisasi Masyarakat, atau Lembaga Swadaya Masyarakat berhak mencari, memperoleh dan memberikan informasi adanya dugaan telah terjadi tindak pidana korupsi serta menyampaikan saran dan pendapat kepada penegak hukum dan atau komisi mengenai perkara tindak pidana korupsi. 
5.   Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Pasal 117 (1) Masyarakat menemukan indikasi penyimpangan prosedur, KKN dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa Pemerintah dan/atau pelanggaran persaingan yang sehat dapat mengajukan pengaduan atas proses  pemilihan penyedia barang/jasa.
6.   Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 59 Tahun 2010 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000 Tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi.
7.   Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2011 Tentang Aksi Pencegahan Dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2012
8.   Undang-Undang Republik Indonesia No 31 tahun 1999 Junto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001.  Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.  Pasal 41 ayat (1) Masyarakat dapat berperan serta membantu upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.  Ayat (2) huruf, a, b, c, d, dan e.

Berdasarkan cross chek dan pantaun serta temuan tim investigasi kami dari DPP LSM Pelangi Bengkulu  bahwa Proyek Pengadaan yang dilaksanakan di Dinas Pendidikan Nasional Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2012 sebanyak tiga paket dengan nilai kontrak sebesar  Rp. 12.061.663.500,- terindikasi banyak masalah adapun proyek yang kami maksud adalah sebagai berikut :

1)        Pengadaan Meubeler SD dan SMP Pemenang PT. Singgang Jati dengan nilai kontrak sebesar Rp 6.116.906.000,-
2)        Pengadaan Meubeler kelas SMA -SMK Pemenang CV. Nenci Citra Permata dengan nilai kontrak sebesar Rp 2.279.310..000,-
3)        Pengadaan Alat Praktik / Peraga Kit IPS Berbasis Pakem Pemenang CV. Arka Putra Jaya dengan nilai kontrak sebesar Rp 3.665.447.500,-

Adapun dugaan permasalahan yang kami temui di lapangan antara lain sebagai berikut :

a)        Pengadaan meubeler SD dan SMP serta SMA dan SMK disinyalir menggunakan kayu durian pada hal di spek teknis adalah kayu jati.
b)        Pengadaan alat praktik / peraga Kit IPS yang mana spek awalnya adalah paikem yaitu alat peraga untuk dewan guru disinyalir diganti dengan pakem yaitu alat peraga untuk siswa
c)        Proyek tersebut diduga keras spek barang banyak yang tidak memenuhi standar
d)       Pekerjaan tersebut diduga tidak sesuai dengan spek teknis
e)        Dan adanya dugaan mark up harga satuan barang
f)         Dan penyaluran barang tersebut khusus meubeler terlambat sampai dua bulan yaitu sampai dengan bulan Februari 2013 sedangkan dana sudah dicairkan 100% dan tidak ada denda.

Untuk itu kami selaku kontrol masyarakat memohon agar aparatur penegak hukum untuk dapat memeriksa dan memproses laporan kami tersebut kalau masih ada nyali untuk memeriksa Dinas Pendidikan Nasional Provinsi Bengkulu, dan kepada Gubernur Bengkulu untuk segera mencopot Kepala Dinas Pendidikan Nasional Provinsi Bengkulu yaitu Syafrudin.AB saat ini karena selaku KPA beliau yang harus bertanggung jawab.

Atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.

Bengkulu,  5  Juni 2013
DPP LSM-Pelangi
Ketua





E F R I A D I

Tembusan disampaikan kepada Yth :

1.        Presiden RI di Jakarta
2.        Ketua DPR RI di Jakarta
3.        Ketua KPK RI di Jakarta
4.        Menteri Pendidikan Nasional RI di Jakarta
5.        Kapolri
6.        Irwasum Mabes Polri di Jakarta
7.        Kabag Intelijen Polri di Jakarta
8.        Kabagreskrim Polri di Jakarta
9.        Jaksa Agung RI di Jakarta
10.    Jaksa Agung Muda Intelijen RI di Jakarta
11.    Jaksa Agung Muda Pidana Khusus RI di Jakarta
12.    Komisi Polisi Nasional RI di Jakarta
13.    Bapak Junaidi Hamzah Gubernur Bengkulu
14.    Kepala BPK RI Perwakilan Bengkulu
15.    Kepala Dinas Pendidikan Nasional Provinsi Bengkulu
16.    Arsip

Kajari Kepahiang diLaporkan Ke Jamwas



No                   :  002/DPP LSM-P/IX/2013                           Kepada  Yth,
Lampiran         :  1 (satu) berkas                                              Jaksa Agung Muda Pengawas RI
Sifat                 :  Penting                                                         di_
Perihal             :  Dugaan Laporan Dipetieskan                                Jakarta
                                                                                                                       
                          
Dengan hormat,

        Sehubungan dengan surat kami No : 005/DPP LSM-P/XII/2012 tanggal 10 Desember  2012 Perihal dugaan korupsi Proyek Pengadaan Barang Bahan Sambungan Rumah (SR) di Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Kepahiang dengan Nilai Kontrak sebesar  Rp 1.740.000.000,- (satu miliyar tujuh ratus empat puluh juta rupiah) yang dikerjakan oleh  PT. Sassumu Jaya Sakti Sumber Dana APBD Tahun Anggaran 2012.
        Bahwa laporan kami tersebut telah diduga dipetieskan oleh pihak Kejaksaan Negeri Kepahiang sebab sampai saat ini belum ada tindak lanjut yang nyata dari Kejaksaan Negeri Kepahiang, karena kami menilai bahwa pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepahiang tidak serius dalam memberantas korupsi di Republik Indonesia hal ini dapat dilihat di mana pengadaan mesin triplek diambil alih pihak Kejaksaan Tinggi Bengkulu dan kini sudah ada tersangka oleh Pihak Kejaksaan Tinggi Bengkulu.  Untuk itu kami meminta dengan segalah hormat agar Pihak Kejaksaan Agung agar dapat mengambil  alih dalam  kasus ini dan pihak pihak Kejaksaan Tinggi Bengkulu untuk segera turun tangan.

        Demikianlah laporan ini kami buat atas perhatiannya kami ucapkan terimakasih.

Bengkulu,  4 September 2013
DPP LSM-Pelangi
Ketua




E F R I A D I


Tembusan disampaikan kepada Yth :
1.        Presiden RI di Jakarta
2.        Ketua KPK RI di Jakarta
3.        Kapolri di Jakarta
4.        Jaksa Agung RI di Jakarta
5.        Jaksa Agung Muda Pidana Khusus RI di Jakarta
6.        Komisi Kejaksaan RI di Jakarta
7.        Komisi Polisi Nasional RI di Jakarta
8.        Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu
9.        Asisten Pidana Khusus Kejati Bengkulu
10.    Kepala BPK RI Perwakilan Bengkulu
11.    Kepala BPKP RI Perwakilan Bengkulu
12.    Kepala Kejaksaan Negeri Kepahiang
13.    Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kab. Kepahiang
14.    Arsip








No                   :  005/DPP LSM-P/XII/2012                                      Kepada  Yth,
Lampiran         :  1 (satu) berkas                                                          Bapak Kepala Kjaksaan
Sifat                 :  Penting                                                                     Negeri Kepahiang
Perihal             :  Laporan Dugaan Korupsi                                       di_
                                                                                                                        Kepahiang




                           Dengan hormat,

1.   Berdasarkan Undang-Undang RI  Nomor 28 tahun 1999 Tentang Penyelenggaraan Negara yang Bebas dari Kolusi Korupsi dan Nepotisme (KKN) Pasal 8 (1) dan Pasal 9 (1) huruf a, b, c dan d,  tentang peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan Negara.
2.   Peraturan Pemerintah RI Nomor 68 tahun 1999 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat Dalam Penyelenggaraan Negara Pasal 2 (1) huruf a.  Hak  mencari, memperoleh dan memberi mengenai informasi penyelenggaraan Negara dan huruf c. hak menyampaikan saran dan pendapat secara bertanggung jawab terhadap kebijakan  Penyelenggaraan Negara. 
3.   Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2004 Tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi. 
4.   Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 2000 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat Dan Pemberian Penghargaan Dalam Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.  Pasal 2 (1) Setiap orang, Organisasi Masyarakat, atau Lembaga Swadaya Masyarakat berhak mencari, memperoleh dan memberikan informasi adanya dugaan telah terjadi tindak pidana korupsi serta menyampaikan saran dan pendapat kepada penegak hukum dan atau komisi mengenai perkara tindak pidana korupsi. 
5.   Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Pasal 117 (1) Masyarakat menemukan indikasi penyimpangan prosedur, KKN dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa Pemerintah dan/atau pelanggaran persaingan yang sehat dapat mengajukan pengaduan atas proses  pemilihan penyedia barang/jasa.
6.   Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2011 Tentang Aksi Pencegahan Dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2012
7.   Undang-Undang Republik Indonesia No 31 tahun 1999 Junto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001.  Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.  Pasal 41 ayat (1) Masyarakat dapat berperan serta membantu upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.  Ayat (2) huruf, a, b, c, d, dan e.

Berdasarkan cross chek dan pantaun serta temuan tim investigasi kami dari DPP LSM Pelangi Bengkulu  bahwa Proyek Pengadaan Barang Bahan Sambungan Rumah (SR) di Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Kepahiang Nilai Kontrak sebesar  Rp 1.740.000.000,- (satu miliyar tujuh ratus empat puluh juta rupiah) yang dikerjakan oleh  PT. Sassumu Jaya Sakti Sumber Dana APBD Tahun Anggaran 2012 diduga banyak melakukan pelanggaran  dan adanya dugaan korupsi adapun indikasi yang kami temui di lapangan adalah sebagai berikut :

a.      Adanya dugaan mark up harga satuan barang tersebut
b.      Adapun kerugian negara lebih kurang sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah).
c.       Kwalitas barang sangat diragukan karena diduga tidak sesuai mutu
d.      Adapun barang yang diterima tidak sesuai dengan spek teknis
e.       Diduga keras hal tersebut adanya kerja sama oknum pejabat di instansi terkait dengan pihak rekanan sehingga memperkaya diri sendiri demi keuntungan pribadi.

Untuk itu kami memohon dengan segalah hormat kepada Bapak agar segera dapat  memproses seluruh pihak dan oknum pejabat di dinas  instansi terkait secara hukum  sesuai dengan peraturan dan Undang-Undang yang berlaku  sesuai dengan amanat Undang-Undang Republik Indonesia No 31 tahun 1999 Junto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
       
Atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.

Bengkulu,  10 Desember  2012
DPP LSM-Pelangi





E F R I A D I
Ketua


 
Tembusan disampaikan kepada Yth :
  1.    Presiden RI di Jakarta
  2.    Ketua KPK RI di Jakarta
  3.    Kapolri di Jakarta
  4.    Jaksa Agung RI di Jakarta
  5.    Jaksa Agung Muda Pidana Khusus RI di Jakarta
  6.    Komisi Kejaksaan RI di Jakarta
  7.   Komisi Polisi Nasional RI di Jakarta
  8.   Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu
  9.   Asisten Pidana Khusus Kejati Bengkulu
  10.  Kepala BPK RI Perwakilan Bengkulu
  11.  Kepala BPKP RI Perwakilan Bengkulu
  12.  Bupati Kabupaten Kepahiang
  13. Ketua DPRD Kab Kepahiang
  14. Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kab. Kepahiang
  15.  Arsip