No : 001/DPP LSM-P/VI/2013 Kepada Yth,
Lampiran : 1 (satu) berkas Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu
Sifat : Penting di_
Perihal : Laporan
Dugaan Korupsi
Bengkulu
Dengan hormat,
1.
Berdasarkan
Undang-Undang
RI Nomor 28 tahun
1999 Tentang Penyelenggaraan
Negara yang Bebas dari Kolusi Korupsi dan Nepotisme (KKN) Pasal 8 (1) dan Pasal 9 (1) huruf
a, b, c dan d, tentang peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan Negara.
2.
Peraturan
Pemerintah RI
Nomor 68 tahun 1999 Tentang Tata Cara
Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat Dalam Penyelenggaraan
Negara Pasal 2 (1) huruf a. Hak mencari, memperoleh
dan memberi mengenai informasi penyelenggaraan Negara dan huruf c. hak menyampaikan saran dan pendapat secara
bertanggung jawab terhadap kebijakan Penyelenggaraan
Negara.
3.
Instruksi Presiden
Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2004 Tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi.
4.
Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 2000 Tentang Tata Cara Pelaksanaan
Peran Serta Masyarakat Dan Pemberian Penghargaan Dalam Pencegahan Dan
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pasal 2 (1) Setiap orang, Organisasi Masyarakat, atau Lembaga Swadaya
Masyarakat berhak mencari, memperoleh dan memberikan informasi adanya dugaan
telah terjadi tindak pidana korupsi serta menyampaikan saran dan pendapat
kepada penegak hukum dan atau komisi mengenai perkara tindak pidana
korupsi.
5. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2010
Tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Pasal 117 (1) Masyarakat menemukan indikasi
penyimpangan prosedur, KKN dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa Pemerintah
dan/atau pelanggaran persaingan yang sehat dapat mengajukan pengaduan atas
proses pemilihan penyedia barang/jasa.
6. Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia Nomor 59 Tahun 2010 Tentang Perubahan Atas
Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000 Tentang Penyelenggaraan Jasa
Konstruksi.
7. Instruksi
Presiden Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2011 Tentang Aksi Pencegahan Dan
Pemberantasan Korupsi Tahun 2012
8. Undang-Undang Republik Indonesia No 31 tahun 1999 Junto
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001. Tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pasal 41 ayat (1) Masyarakat dapat berperan serta
membantu upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi. Ayat (2) huruf, a, b, c, d, dan e.
Berdasarkan cross chek dan pantaun serta temuan tim
investigasi kami dari DPP LSM Pelangi Bengkulu
bahwa Proyek Pengadaan yang dilaksanakan di Dinas Pendidikan Nasional
Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2012 sebanyak tiga paket dengan nilai kontrak
sebesar Rp. 12.061.663.500,- terindikasi
banyak masalah adapun proyek yang kami maksud adalah sebagai berikut :
1)
Pengadaan Meubeler SD dan SMP Pemenang PT. Singgang
Jati dengan nilai kontrak sebesar Rp 6.116.906.000,-
2)
Pengadaan Meubeler kelas SMA -SMK Pemenang CV. Nenci
Citra Permata dengan nilai kontrak sebesar Rp 2.279.310..000,-
3)
Pengadaan Alat Praktik / Peraga Kit IPS Berbasis
Pakem Pemenang CV. Arka Putra Jaya dengan nilai kontrak sebesar Rp 3.665.447.500,-
Adapun dugaan permasalahan yang kami temui di
lapangan antara lain sebagai berikut :
a)
Pengadaan meubeler SD dan SMP serta SMA dan SMK
disinyalir menggunakan kayu durian pada hal di spek teknis adalah kayu jati.
b)
Pengadaan alat praktik / peraga Kit IPS yang mana
spek awalnya adalah paikem yaitu alat peraga untuk dewan guru disinyalir
diganti dengan pakem yaitu alat peraga untuk siswa
c)
Proyek tersebut diduga keras spek barang banyak yang
tidak memenuhi standar
d) Pekerjaan tersebut diduga tidak sesuai dengan spek teknis
e)
Dan adanya dugaan mark up harga satuan barang
f)
Dan penyaluran barang tersebut khusus meubeler
terlambat sampai dua bulan yaitu sampai dengan bulan Februari 2013 sedangkan
dana sudah dicairkan 100% dan tidak ada denda.
Untuk itu kami selaku kontrol masyarakat memohon
agar aparatur penegak hukum untuk dapat memeriksa dan memproses laporan kami
tersebut kalau masih ada nyali untuk memeriksa Dinas Pendidikan Nasional
Provinsi Bengkulu, dan kepada Gubernur Bengkulu untuk segera mencopot Kepala
Dinas Pendidikan Nasional Provinsi Bengkulu yaitu Syafrudin.AB saat ini karena
selaku KPA beliau yang harus bertanggung jawab.
Atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.
Bengkulu, 5 Juni 2013
DPP LSM-Pelangi
Ketua
E
F R I A D I
Tembusan disampaikan kepada Yth :
1.
Presiden
RI di Jakarta
2.
Ketua
DPR RI di Jakarta
3.
Ketua
KPK RI di Jakarta
4.
Menteri
Pendidikan Nasional RI di Jakarta
5.
Kapolri
6.
Irwasum
Mabes Polri di Jakarta
7.
Kabag
Intelijen Polri di Jakarta
8.
Kabagreskrim
Polri di Jakarta
9.
Jaksa
Agung RI di Jakarta
10.
Jaksa
Agung Muda Intelijen RI di Jakarta
11.
Jaksa
Agung Muda Pidana Khusus RI di Jakarta
12.
Komisi
Polisi Nasional RI di Jakarta
13.
Bapak
Junaidi Hamzah Gubernur Bengkulu
14.
Kepala
BPK RI Perwakilan Bengkulu
15.
Kepala
Dinas Pendidikan Nasional Provinsi Bengkulu
16.
Arsip