No : 003/DPP
LSM-P/IV/2014 Kepada Yth,
Lampiran : 1 (satu) berkas Jaksa Agung RI
Sifat : Penting di_
Perihal :
Laporan Dugaan Korupsi Jakarta
Dengan hormat,
1.
Berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 28 tahun
1999 Tentang Penyelenggaraan Negara yang Bebas dari Kolusi Korupsi dan Nepotisme (KKN) Pasal 8
(1) dan Pasal 9 (1) huruf a, b, c dan d, tentang peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan Negara.
2.
Peraturan Pemerintah RI Nomor 68 tahun 1999 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat Dalam Penyelenggaraan Negara Pasal 2
(1) huruf a. Hak mencari, memperoleh dan memberi mengenai informasi penyelenggaraan Negara
dan huruf c. hak menyampaikan saran dan pendapat secara bertanggung jawab terhadap kebijakan
Penyelenggaraan Negara.
3.
Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2004 Tentang Percepatan
Pemberantasan Korupsi.
4.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 2000 Tentang Tata
Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat Dan Pemberian Penghargaan Dalam
Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal 2 (1) Setiap orang, Organisasi
Masyarakat, atau Lembaga Swadaya Masyarakat berhak mencari, memperoleh dan
memberikan informasi adanya dugaan telah terjadi tindak pidana korupsi serta
menyampaikan saran dan pendapat kepada penegak hukum dan atau komisi mengenai
perkara tindak pidana korupsi.
5.
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan
Barang dan Jasa Pemerintah Pasal 117 (1) Masyarakat
menemukan indikasi penyimpangan prosedur, KKN dalam pelaksanaan pengadaan
barang/jasa Pemerintah dan/atau pelanggaran persaingan yang sehat dapat
mengajukan pengaduan atas proses
pemilihan penyedia barang/jasa.
6.
Instruksi Presiden Republik
Indonesia Nomor 17 Tahun 2011 Tentang Aksi Pencegahan Dan Pemberantasan Korupsi
Tahun 2012
7.
Undang-Undang Republik Indonesia No 31 tahun 1999 Junto Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001. Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal 41 ayat (1) Masyarakat dapat berperan serta membantu upaya pencegahan
dan pemberantasan tindak pidana korupsi. Ayat (2) huruf, a, b, c, d, dan e.
Berdasarkan cross chek dan pantaun serta temuan tim investigasi kami dari
DPP LSM Pelangi Bengkulu bahwa Proyek
Pengadaan yang dilaksanakan di Dinas Peternakan Provinsi Bengkulu Tahun
Anggaran 2013 sebanyak lima paket pekerjaan dengan nilai kontrak sebesar Rp. 17.122.540.000,- terindikasi
dikorupsi dengan analisa kerugian negara lebih kuran sebesar Rp. 2.500.000.000,-
(dua
miliyar lima ratus juta rupiah) adapun
proyek yang kami maksud adalah sebagai berikut :
a.
Nama
Paket Pekerjaan : Pengadaan dan
Penyebaran Ternak Sapi
Sumber Dana :
APBD 2013
Pemenang Lelang :
CV. Rajawali Sakti
Nilai Penawaran :
Rp 657.000.000,-
b.
Nama
Paket Pekerjaan : Pengadaan dan
Pendistribusian Ternak Sapi
Sumber Dana :
APBD 2013
Pemenang Lelang :
CV. Linungan Raya
Nilai Penawaran :
Rp 3.037.320.000,-
c.
Nama
Paket Pekerjaan : Pengadaan dan
Pendistribusian Ternak Sapi PO
Sumber Dana :
APBD 2013
Pemenang Lelang :
CV. Linungan Raya
Nilai Penawaran :
Rp 3.084.720.000,-
d.
Nama
Paket Pekerjaan : Pengadaan dan
Penggemukan
Sumber Dana :
APBD 2013
Pemenang Lelang :
CV Saka Dommas
Nilai Penawaran :
Rp 1.102.500.000,-
e.
Nama
Paket Pekerjaan : Pengadaan dan
Penyebaran Ternak Sapi
Sumber Dana :
APBD 2013
Pemenang Lelang :
PT. Wijaya Cipta Perdana
Nilai Penawaran :
Rp 9.259.000.000,-
Adapun beberapa indikasi yang kami temui di lapangan menurut dugaan
kami adalah sebagai berikut :
A.
Adanya
dugaan kuat mark up harga satuan barang,
B.
Proyek tersebut diduga keras spek barang banyak yang
tidak memenuhi standar
C.
Pekerjaan tersebut diduga tidak sesuai dengan spek
teknis
D.
Adanya dugaan
kongkalingkong antara panitia dengan penyedia jasa, hal ini untuk memperkaya
diri sendiri
Untuk itu kami memohon dengan
segalah hormat kepada Bapak agar segera dapat
memproses seluruh pihak dan oknum pejabat di dinas instansi terkait secara hukum sesuai dengan peraturan dan Undang-Undang
yang berlaku sesuai dengan amanat Undang-Undang Republik Indonesia No 31 tahun 1999 Junto
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi.
Atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.
Bengkulu, 14 April 2014
DPP
LSM-Pelangi
Ketua
E F R I A D I
Tembusan disampaikan kepada Yth :
1.
Presiden
RI di Jakarta
2.
Ketua
DPR RI di Jakarta
3.
Ketua
KPK RI di Jakarta
4.
Kapolri
5.
Irwasum
Mabes Polri di Jakarta
6.
Kabag
Intelijen Polri di Jakarta
7.
Kabagreskrim
Polri di Jakarta
8.
Jaksa
Agung Muda Intelijen RI di Jakarta
9.
Jaksa
Agung Muda Pidana Khusus RI di Jakarta
10.
Komisi
Polisi Nasional RI di Jakarta
11.
Kajati
Bengkulu
12.
Gubernur
Bengkulu
13.
Kepala
BPK RI Perwakilan Bengkulu
14.
Kepala
BPKP RI Perwakilan Bengkulu
15.
Kepala
Dinas Peternakan Provinsi Bengkulu
16.
Arsip