No : 010/DPP LSM-P/VI/2012 Kepada
Yth,
Lampiran : 1 (satu) berkas Bapak
Marwan Effendy
Sifat : Penting Jaksa Agung Muda Pengawas RI
Perihal : Laporan
Dipetieskan di_
Jakarta
Dengan hormat,
Menindak
lanjuti surat kami dari DPP LSM Pelangi Bengkulu No : 011/DPP LSM-P/III/2012
Perihal Laporan Dugaan Korupsi Pembangunan Jembatan Bengkulu III Tahun Anggaran
2010 yang kami sampaikan tanggal 27 Maret 2012 yang diterima staff Kejaksaan
Negeri Kota Bengkulu Sdr. Darmawansyah (bukti terlampir). Karena ada indikasi bahwa jaksa yang menangani kasus ini telah menerima suap
dari pihak kontraktor pelaksana lebih kurang sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta
rupiah) untuk tidak memproses laporan kami tersebut ke tingkat lebih lanjut. Adapun
uang tersebut diserahkan pada hari senin tanggal 11 Juni 2012 berkisar lebih
kurang jam 10.00 WIB bertempat di Kejaksaan Negeri Kota Bengkulu.
Karena
Besi bekas jembatan seberat 13.210 Kg (bukti terlampir) telah dijual oleh Sdr Ir. Jarwoto selaku
General Super Intendent PT. Adhityamulia Mitra Sejajar kepada penada asal
Lampung sebesar Rp 50.000.000,- melalui rekening temannya yang bernama Endang,
setelah itu uang ditransfer ke rekening Sdr. Ir. Jarwoto. Oleh karena itu maka, Ir. Jarwoto melakukan penyuapan kepada pihak Kejaksaan Negeri Kota Bengkulu agar kasus
tersebut segera dibumi anguskan, agar tidak diproses lebih lanjut.
Untuk
itu kami mengindikasikan bahwa laporan kami tersebut sudah di peti eskan jaksa
yang menangani kasus ini, karena jaksa sudah berkolusi dengan pihak kontraktor
pelaksana dan pejabat di dinas instansi terkait, perilaku seperti ini merupakan
suplemen segar untuk menyuburkan praktek korupsi di Provinsi Bengkulu yang mana
akan bermuara pada praktek modus penyalagunaan wewenang aparat penegak hukum.
Untuk
itu kami memohon dengan segalah hormat Kepada Bapak Jaksa Agung Muda Pengawas
dan Pihak Komisi Pemberantasan Korupsi untuk dapat memeriksa jaksa yang
menangani laporan LSM Pelangi tersebut.
Atas
perhatiannya kami ucapkan terima kasih.
Bengkulu, 12 Juni 2012
DPP LSM-Pelangi
E F R I A D I
Ketua
Tembusan disampaikan
kepada Yth :
1.
Presiden
RI di Jakarta
2.
Ketua
DPR RI di Jakarta
3.
Ketua
KPK RI di Jakarta
4.
Kapolri
di Jakarta
5.
Jaksa
Agung RI di Jakarta
6.
Jaksa
Agung Muda Intel RI di Jakarta
7.
Jaksa
Agung Muda Pidana Khusus RI di Jakarta
8.
Komisi
Kejaksaan RI di Jakarta
9.
Komisi
Polisi Nasional
10.
Kapolda
Bengkulu
11.
Kepala
Kejaksaan Tinggi Bengkulu
12.
Asisten
Pengawas Kejaksaan Tinggi Bengkulu
13.
Asisten
Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi
Bengkulu
14.
Kepala
Kejaksaan Negeri Kota Bengkulu
15.
Bpk.
Ir .Jarwoto General Super Intendent
16.
Arsip
Kepada Yth,
No : 011/DPP
LSM-P/III/2012 Kasi Pidana Khusus
Lampiran : 1 (satu) berkas Kejaksaan Negeri
Sifat : Penting Kota Bengkulu
Perihal : Laporan
Dugaan Korupsi di_
Pembangunan
Jembatan Bengkulu
Bengkulu
III Tahun Anggaran 2010
Dengan hormat,
1. Berdasarkan
Undang-Undang RI Nomor 28 tahun 1999 Tentang Penyelenggaraan
Negara yang Bebas
dari Kolusi Korupsi dan Nepotisme (KKN) Pasal 8 (1) dan Pasal 9 (1) huruf a, b, c dan d, tentang peran serta
masyarakat dalam penyelenggaraan Negara.
2. Peraturan
Pemerintah RI Nomor
68 tahun 1999 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran
Serta
Masyarakat
Dalam
Penyelenggaraan
Negara Pasal 2 (1) huruf a. Hak mencari, memperoleh dan
memberi mengenai informasi penyelenggaraan Negara dan huruf c. hak
menyampaikan saran
dan pendapat secara
bertanggung jawab terhadap kebijakan
Penyelenggaraan
Negara.
3. Instruksi
Presiden Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2004 Tentang Percepatan
Pemberantasan Korupsi.
4. Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 2000 Tentang Tata Cara Pelaksanaan
Peran Serta Masyarakat Dan Pemberian Penghargaan Dalam Pencegahan Dan
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal 2 (1) Setiap orang, Organisasi
Masyarakat, atau Lembaga Swadaya Masyarakat berhak mencari, memperoleh dan
memberikan informasi adanya dugaan telah terjadi tindak pidana korupsi serta
menyampaikan saran dan pendapat kepada penegak hukum dan atau komisi mengenai
perkara tindak pidana korupsi.
5. Peraturan
Presiden Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang dan
Jasa Pemerintah
Pasal 117 (1) Masyarakat menemukan indikasi penyimpangan prosedur, KKN dalam
pelaksanaan pengadaan barang/jasa Pemerintah dan/atau pelanggaran persaingan
yang sehat dapat mengajukan pengaduan atas proses pemilihan penyedia barang/jasa.
6. Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 18 Tahun 1999 Tentang Jasa Konstruksi
7. Peraturan Pemerintah Republik
Indonesia Nomor 59 Tahun 2010 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah
Nomor 29 Tahun 2000 Tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi.
8.
Undang-Undang Republik Indonesia No 31 tahun 1999 Junto
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001. Tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi. Pasal 41 ayat (1) Masyarakat
dapat berperan serta membantu upaya pencegahan dan pemberantasan tindak
pidana korupsi. Ayat (2) huruf, a, b, c, d, dan e
Berdasarkan cross chek dan pantaun serta temuan
tim investigasi kami dari DPP LSM Pelangi Bengkulu bahwa proyek : Paket
Pekerjaan "PENGGANTIAN JEMBATAN AIR BENGKULU III" Tahun Anggaran
2010 sumber dana APBN dengan
Nilai Kontrak sebesar Rp. 1,396,135,000,- yang dikerjakan oleh PT. ADHITYAMULIA MITRA SEJAJAR adalah jembatan rangka Australia bentang
60 meter dan lebar jembatan 9 meter (kelas A) dilakukan pergantian lantai
jembatan telah diduga banyak indikasi tidak sesuai dengan spek
trknis dan adanya dugaan korupsi.
Adapun indikasi yang kami temukan di lapangan dari
hasil pengamatan secara visual adalah
sebagai berikut :
1. Permukaan
lapis cor lantai atas bergelombang melebihi ambang batas toleransi dan ini
akan mengakibatkan berbagai macam sebab akibat :
a) Gesekan
beban hidup melebihi ambang batas, kemampuan jembatan menahan beban, secarah
teknis mempengaruhi umur rangka jembatan tersebut.
b) Akibat
getaran yang disebabkan lantai cor yang bergelombang saat dilewati angkutan
atau kendaraan dengan tonase yang maksimal maka, lobang baut dan baut
pengunci akan mudah haus dan cepat rusak.
Dari kedua hal tersebut di atas dapatlah
disimpulkan bahwa cor lantai jembatan Bengkulu 3 secarah teknis tidak dapat
diterima dengan akal sehat.
2. Besi
bekas hasil bongkar lantai jembatan Bengkulu 3 adalah merupakan aset negara
yang berjumlah lebih kurang 25 ton, barang tersebut telah diamankan oleh
kontraktor pelaksana dan ditumpuk di dua tempat.
a. Di
daerah Kebun Kenanga Kota Bengkulu sebanyak lebih kurang 15 ton diduga telah
dijual tanpa melalui proses lelang sebagaimana mestinya. Menurut analisa
kaminharga jual besi bekas adalah Rp 5.000,- /Kg x 15.000 Kg = Rp
75.000.000,-
b. Di
belakang Gedung Balai Buntar Kota Bengkulu gang topos lebih kurang 10 ton dan
masih utuh sebagai aset negara (foto terlampir).
Untuk itu kami memohon kepada Bapak agar segera dapat memproses seluruh pihak kontraktor dan
oknum pejabat di dinas instansi
terkait secara hukum sesuai dengan
peraturan dan Undang-Undang yang berlaku yang telah diamanatkan oleh Undang-Undang Republik
Indonesia No 31 tahun 1999 Junto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20
Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Atas
perhatiannya kami ucapkan terima kasih.
Bengkulu, 26 Maret 2012
DPP LSM-Pelangi
E F R I A D I
Ketua
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|