No : 002/DPP
LSM-P/IX/2013 Kepada Yth,
Lampiran : 1 (satu) berkas Jaksa Agung Muda Pengawas RI
Sifat : Penting di_
Perihal :
Dugaan Laporan
Dipetieskan Jakarta
Dengan hormat,
Sehubungan
dengan surat kami No : 005/DPP
LSM-P/XII/2012 tanggal 10 Desember 2012 Perihal dugaan korupsi Proyek Pengadaan Barang Bahan Sambungan Rumah
(SR) di Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Kepahiang dengan Nilai Kontrak
sebesar Rp 1.740.000.000,- (satu miliyar
tujuh ratus empat puluh juta rupiah) yang dikerjakan oleh PT. Sassumu Jaya Sakti Sumber Dana APBD Tahun
Anggaran 2012.
Bahwa laporan kami tersebut telah diduga
dipetieskan oleh pihak Kejaksaan Negeri Kepahiang sebab sampai saat ini belum
ada tindak lanjut yang nyata dari Kejaksaan Negeri Kepahiang, karena kami
menilai bahwa pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepahiang tidak serius dalam
memberantas korupsi di Republik Indonesia hal ini dapat dilihat di mana
pengadaan mesin triplek diambil alih pihak Kejaksaan Tinggi Bengkulu dan kini
sudah ada tersangka oleh Pihak Kejaksaan Tinggi Bengkulu. Untuk itu kami meminta dengan segalah hormat
agar Pihak Kejaksaan Agung agar dapat mengambil alih dalam kasus ini dan pihak pihak Kejaksaan Tinggi
Bengkulu untuk segera turun tangan.
Demikianlah laporan ini kami buat atas
perhatiannya kami ucapkan terimakasih.
Bengkulu,
4
September 2013
DPP LSM-Pelangi
Ketua
E F
R I A D I
Tembusan
disampaikan kepada Yth :
1.
Presiden
RI di Jakarta
2.
Ketua
KPK RI di Jakarta
3.
Kapolri
di Jakarta
4.
Jaksa
Agung RI di Jakarta
5.
Jaksa
Agung Muda Pidana Khusus RI di Jakarta
6.
Komisi
Kejaksaan RI di Jakarta
7.
Komisi
Polisi Nasional RI di Jakarta
8.
Kepala
Kejaksaan Tinggi Bengkulu
9.
Asisten
Pidana Khusus Kejati Bengkulu
10. Kepala BPK RI Perwakilan Bengkulu
11. Kepala BPKP RI Perwakilan
Bengkulu
12. Kepala Kejaksaan Negeri Kepahiang
13. Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kab.
Kepahiang
14. Arsip
No : 005/DPP
LSM-P/XII/2012 Kepada Yth,
Lampiran : 1 (satu) berkas Bapak Kepala Kjaksaan
Sifat : Penting Negeri Kepahiang
Perihal :
Laporan Dugaan Korupsi di_
Kepahiang
Dengan hormat,
1. Berdasarkan
Undang-Undang RI Nomor 28 tahun 1999 Tentang Penyelenggaraan
Negara yang Bebas
dari Kolusi Korupsi dan Nepotisme (KKN) Pasal 8 (1) dan Pasal 9 (1) huruf a, b, c dan d, tentang peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan
Negara.
2. Peraturan
Pemerintah RI Nomor
68 tahun 1999 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran
Serta
Masyarakat
Dalam
Penyelenggaraan
Negara Pasal 2 (1) huruf a. Hak mencari, memperoleh dan memberi mengenai informasi
penyelenggaraan Negara dan huruf
c. hak menyampaikan saran
dan pendapat secara
bertanggung jawab terhadap kebijakan
Penyelenggaraan
Negara.
3. Instruksi
Presiden Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2004 Tentang Percepatan Pemberantasan
Korupsi.
4. Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 2000 Tentang Tata Cara Pelaksanaan
Peran Serta Masyarakat Dan Pemberian Penghargaan Dalam Pencegahan Dan Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi. Pasal 2 (1) Setiap orang, Organisasi
Masyarakat, atau Lembaga Swadaya Masyarakat berhak mencari, memperoleh dan
memberikan informasi adanya dugaan telah terjadi tindak pidana korupsi serta
menyampaikan saran dan pendapat kepada penegak hukum dan atau komisi mengenai
perkara tindak pidana korupsi.
5.
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2010
Tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Pasal 117 (1) Masyarakat menemukan indikasi
penyimpangan prosedur, KKN dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa Pemerintah
dan/atau pelanggaran persaingan yang sehat dapat mengajukan pengaduan atas
proses pemilihan penyedia barang/jasa.
6.
Instruksi
Presiden Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2011 Tentang Aksi Pencegahan Dan
Pemberantasan Korupsi Tahun 2012
7.
Undang-Undang Republik Indonesia No 31 tahun 1999 Junto
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001. Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pasal 41 ayat (1) Masyarakat dapat berperan serta
membantu upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.
Ayat (2) huruf, a, b, c, d, dan e.
Berdasarkan cross chek dan pantaun serta temuan tim investigasi kami dari
DPP LSM Pelangi Bengkulu bahwa Proyek Pengadaan
Barang Bahan Sambungan Rumah (SR) di Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Kepahiang
Nilai Kontrak sebesar Rp 1.740.000.000,-
(satu miliyar tujuh ratus empat puluh juta rupiah) yang dikerjakan oleh PT. Sassumu Jaya Sakti Sumber Dana APBD Tahun
Anggaran 2012 diduga banyak melakukan pelanggaran dan adanya dugaan korupsi adapun indikasi
yang kami temui di lapangan adalah sebagai berikut :
a. Adanya
dugaan mark up harga satuan barang tersebut
b. Adapun
kerugian negara lebih kurang sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah).
c. Kwalitas
barang sangat diragukan karena diduga tidak sesuai mutu
d. Adapun
barang yang diterima tidak sesuai dengan spek teknis
e. Diduga
keras hal tersebut adanya kerja sama oknum pejabat di instansi terkait dengan
pihak rekanan sehingga memperkaya diri sendiri demi keuntungan pribadi.
Untuk itu kami memohon dengan segalah hormat kepada Bapak agar segera
dapat memproses seluruh pihak dan oknum
pejabat di dinas instansi terkait secara
hukum sesuai dengan peraturan dan
Undang-Undang yang berlaku sesuai dengan
amanat Undang-Undang Republik Indonesia No 31 tahun 1999 Junto
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi.
Atas
perhatiannya kami ucapkan terima kasih.
Bengkulu,
10
Desember 2012
DPP LSM-Pelangi
E F R I A D I
Ketua
Tembusan
disampaikan kepada Yth :
- Presiden RI di Jakarta
- Ketua KPK RI di Jakarta
- Kapolri di Jakarta
- Jaksa Agung RI di Jakarta
- Jaksa Agung Muda Pidana Khusus RI di Jakarta
- Komisi Kejaksaan RI di Jakarta
- Komisi Polisi Nasional RI di Jakarta
- Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu
- Asisten Pidana Khusus Kejati Bengkulu
- Kepala BPK RI Perwakilan Bengkulu
- Kepala BPKP RI Perwakilan Bengkulu
- Bupati Kabupaten Kepahiang
- Ketua DPRD Kab Kepahiang
- Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kab. Kepahiang
- Arsip
Tidak ada komentar:
Posting Komentar