Selasa, 11 Desember 2012

Diduga Kajari Curup Menerima Suap, Jamwas Tutup Mata



No                   :  012/DPP LSM-P/XII/2012                          Kepada  Yth,
Lampiran         :  1 (satu) berkas                                              Bapak Marwan Effendi
Sifat                 :  Penting                                                         Jaksa Agung Muda Pengawas RI
Perihal             :  Dugaan Kepala Kejaksaan                         di_      
                          Negeri Curup menerima suap                             Jakarta
                                     

                       
Berdasarkan hasil pantaun tim investigasi kami dari DPP LSM Pelangi Bengkulu  bahwa Ibu Sri Susilawati pada hari selasa tanggal 11 Desember 2012 berkisar jam 15.00 WIB bertempat di Kota Curup Kabupaten Rejang Lebong tempatnya di sebuah rumah rumah makan dan waktu itu juga didatang dua orang kontraktor alat kesehatan pemenang tender Proyek Pengadaan Alat Kedokteran, Kesehatan dan KB Rumah Sakit Umum Curup Kabupaten Rejang Lebong Nilai Kontrak sebesar Rp. 8.690.297..275,- yang dikerjakan oleh CV.  Berkat Sumber Elektrical Sumber Dana APBN Tahun Anggaran 2011 yaitu Bapak Syafridon dan Ibu Ratna dari Kota Bengkulu.
Berdasarkan hasil pantauan dan pengamatan kami bahwa kedua orang tersebut telah membawa uang lebih kurang sebesar Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) yang diserahkan langsung kepada Ibu Sri Susilawati untuk tidak memproses laporan LSM Pelangi tersebut dan kenyataannya sampai saat ini Kepala Kejaksaan Negeri Curup Ibu Sri Susilawati memang benar tidak memproses laporan kami tersebut.
Maka, melalui surat ini kami meminta dengan segalah hormat agar Bapak Presiden dapat memaksa Jaksa Agung untuk memproses Kepala Kejaksaan Negeri melalui Jaksa Agung Muda Pengawasan dan Kepada Saudara Ketua KPK RI untuk dapat ikut serta memantau atas proses laporan kami ini karena, hal semacam ini merupakan suplemen bagi kejaksaan untuk menyuburkan korupsi di Wilayah Hukum Kabupaten Rejang Lebong.

Untuk itu kami memohon dengan Bapak Jaksa Agung Muda Pengawas untuk merekomendasikan agar mencopot Kepala Kejaksaan Negeri Curup agar segera dapat  memproses laporan kami tersebut sesuai dengan peraturan dan Undang-Undang yang berlaku  sesuai dengan amanat Undang-Undang Republik Indonesia No 31 tahun 1999 Junto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
       
Atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.

Bengkulu,  12  Desember  2012
DPP LSM-Pelangi



E F R I A D I
Ketua
Tembusan disampaikan kepada Yth :

1.        Presiden RI di Jakarta
2.        Ketua KPK RI di Jakarta
3.        Menteri Kesehatan RI di Jakarta
4.        Kapolri di Jakarta
5.        Jaksa Agung RI di Jakarta
6.        Jaksa Agung Muda Intelijen RI di Jakarta
7.        Jaksa Agung Muda Pidana Khusus RI di Jakarta
8.        Komisi Kejaksaan RI di Jakarta
9.        Komisi Polisi Nasional RI di Jakarta
10.    Kajati Bengkulu
11.    Asisten Pengawas Kejaksaan Tinggi Bengkulu
12.    Arsip





























Tidak ada komentar:

Posting Komentar