No : 012/DPP
LSM-P/XII/2012 Kepada Yth,
Lampiran : 1 (satu) berkas Bapak Marwan Effendi
Sifat : Penting Jaksa Agung Muda Pengawas RI
Perihal :
Dugaan Kepala Kejaksaan
di_
Negeri Curup menerima suap Jakarta
Berdasarkan hasil pantaun
tim investigasi kami dari DPP LSM Pelangi Bengkulu bahwa Ibu Sri Susilawati pada hari selasa
tanggal 11 Desember 2012 berkisar jam 15.00 WIB bertempat di Kota Curup
Kabupaten Rejang Lebong tempatnya di sebuah rumah rumah makan dan waktu itu
juga didatang dua orang kontraktor alat kesehatan pemenang tender Proyek Pengadaan
Alat Kedokteran, Kesehatan dan KB Rumah Sakit Umum Curup Kabupaten Rejang
Lebong Nilai Kontrak sebesar Rp. 8.690.297..275,- yang dikerjakan oleh CV. Berkat Sumber Elektrical Sumber Dana APBN
Tahun Anggaran 2011 yaitu Bapak Syafridon dan Ibu Ratna dari Kota Bengkulu.
Berdasarkan hasil pantauan
dan pengamatan kami bahwa kedua orang tersebut telah membawa uang lebih kurang
sebesar Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) yang diserahkan langsung
kepada Ibu Sri Susilawati untuk tidak memproses laporan LSM Pelangi tersebut dan
kenyataannya sampai saat ini Kepala Kejaksaan Negeri Curup Ibu Sri Susilawati memang
benar tidak memproses laporan kami tersebut.
Maka, melalui surat ini
kami meminta dengan segalah hormat agar Bapak Presiden dapat memaksa Jaksa
Agung untuk memproses Kepala Kejaksaan Negeri melalui Jaksa Agung Muda
Pengawasan dan Kepada Saudara Ketua KPK RI untuk dapat ikut serta memantau atas
proses laporan kami ini karena, hal semacam ini merupakan suplemen bagi
kejaksaan untuk menyuburkan korupsi di Wilayah Hukum Kabupaten Rejang Lebong.
Untuk itu kami memohon dengan
Bapak Jaksa Agung Muda Pengawas untuk merekomendasikan agar mencopot Kepala
Kejaksaan Negeri Curup agar segera dapat
memproses laporan kami tersebut sesuai dengan peraturan dan
Undang-Undang yang berlaku sesuai dengan amanat Undang-Undang Republik Indonesia No 31 tahun 1999 Junto
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi.
Atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.
Bengkulu, 12 Desember 2012
DPP
LSM-Pelangi
E F R I A D I
Ketua
Tembusan
disampaikan kepada Yth :
1.
Presiden RI di Jakarta
2.
Ketua KPK RI di Jakarta
3.
Menteri Kesehatan RI di Jakarta
4.
Kapolri di Jakarta
5.
Jaksa Agung RI di Jakarta
6.
Jaksa Agung Muda Intelijen RI di
Jakarta
7.
Jaksa Agung Muda Pidana Khusus RI
di Jakarta
8.
Komisi Kejaksaan RI di Jakarta
9.
Komisi Polisi Nasional RI di
Jakarta
10.
Kajati Bengkulu
11.
Asisten Pengawas Kejaksaan Tinggi
Bengkulu
12.
Arsip
Tidak ada komentar:
Posting Komentar