Senin, 03 Desember 2012

Kajari Curup di Laporkan Ke Jamwas



                 www.lsmpelangi bengkulu.blogsport.com

---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------






No                   :  001DPP LSM-P/XII/2012                                         Kepada  Yth,
Lampiran         :  1 (satu) berkas                                                            Jaksa Agung Muda Pengawas RI
Sifat                 :  Penting                                                                       di_
Perihal             :  Dugaan Laporan di Petieskan Oleh                                    Jakarta
                          Kepala  Kejaksaan  Negeri   Curup
                                     

                       
Berdasarkan cross chek dan pantaun tim investigasi kami dari DPP LSM Pelangi Bengkulu  bahwa Proyek Pengadaan Alat Kedokteran, Kesehatan dan KB Rumah Sakit Umum Curup Kabupaten Rejang Lebong Nilai Kontrak sebesar Rp. 8.690.297..275,- yang dikerjakan CV.  Berkat Sumber Elektrical Sumber Dana APBN Tahun Anggaran 2011 yang kami laporkan kepada kepala kejaksaan negeri Curup Nomor : 019DPP LSM-P/XII/2012 tanggal 21 November 2012 diduga telah di petieskan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Curup Ibu Sri Susilawati, karena sampai ini belum ada tindak lanjut ataupun perintah Ibu Sri Susilawati Kepada anggotanya, kami menduga keras bahwa Ibu Sri Susilawati telah diamankan oleh Pihak Rekanan Pemenang Lelang dan Pihak Direktur Rumah Sakit Umum Curup sehingga yang bersangkutan merasa sudah punya hutang budi, sehingga laporan kami tersebut telah diabaikan.
Menurut pengamatan kami di lapangan bahwa sepanjang tahun 2012 Kepala Kejaksaan Negeri Curup Mandul menangawni kasus korupsi di Wilayah Hukum Kabupaten Rejang Lebong atau ada unsur kesengajaan dari Jaksa Agung membiarkan semua ini terjadi sehingga terkesan Kabupaten Rejang Lebong Bebas dari segalah kasus korupsi.

Untuk itu kami memohon dengan segalah hormat kepada Bapak Jaksa Agung Muda Pengawas untuk menegur Kepala Kejaksaan Negeri Curup agar segera dapat  memproses laporan kmai tersebut esuai dengan peraturan dan Undang-Undang yang berlaku  sesuai dengan amanat Undang-Undang Republik Indonesia No 31 tahun 1999 Junto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
       
Atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.

Bengkulu,  1 Desember  2012
DPP LSM-Pelangi




E F R I A D I
Ketua







Tembusan disampaikan kepada Yth :

1.        Presiden RI di Jakarta
2.        Ketua KPK RI di Jakarta
3.        Menteri Kesehatan RI di Jakarta
4.        Kapolri di Jakarta
5.        Jaksa Agung RI di Jakarta
6.        Jaksa Agung Muda Intelijen RI di Jakarta
7.        Jaksa Agung Muda Pidana Khusus RI di Jakarta
8.        Komisi Kejaksaan RI di Jakarta
9.        Komisi Polisi Nasional RI di Jakarta
10.    Kajati Bengkulu
11.    Asisten Pengawas Kejaksaan Tinggi Bengkulu
12.    Kepala Kejaksaan Negeri Curup di Rejang Lebong
13.    Arsip





























Tidak ada komentar:

Posting Komentar