Selasa, 04 Juni 2013

Dana Proyek Diknas Prov Bengkulu Disunat Aparat Tutup Mata



No                   :  001/DPP LSM-P/VI/2013                           Kepada  Yth,
Lampiran         :  1 (satu) berkas                                              Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu
Sifat                :  Penting                                                         di_
Perihal             :  Laporan Dugaan Korupsi                                    Bengkulu
                                                                                                         



           
                           Dengan hormat,

1.   Berdasarkan Undang-Undang RI  Nomor 28 tahun 1999 Tentang Penyelenggaraan Negara yang Bebas dari Kolusi Korupsi dan Nepotisme (KKN) Pasal 8 (1) dan Pasal 9 (1) huruf a, b, c dan d,  tentang peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan Negara.
2.   Peraturan Pemerintah RI Nomor 68 tahun 1999 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat Dalam Penyelenggaraan Negara Pasal 2 (1) huruf a.  Hak  mencari, memperoleh dan memberi mengenai informasi penyelenggaraan Negara dan huruf c. hak menyampaikan saran dan pendapat secara bertanggung jawab terhadap kebijakan  Penyelenggaraan Negara. 
3.   Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2004 Tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi. 
4.   Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 2000 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat Dan Pemberian Penghargaan Dalam Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.  Pasal 2 (1) Setiap orang, Organisasi Masyarakat, atau Lembaga Swadaya Masyarakat berhak mencari, memperoleh dan memberikan informasi adanya dugaan telah terjadi tindak pidana korupsi serta menyampaikan saran dan pendapat kepada penegak hukum dan atau komisi mengenai perkara tindak pidana korupsi. 
5.   Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Pasal 117 (1) Masyarakat menemukan indikasi penyimpangan prosedur, KKN dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa Pemerintah dan/atau pelanggaran persaingan yang sehat dapat mengajukan pengaduan atas proses  pemilihan penyedia barang/jasa.
6.   Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 59 Tahun 2010 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000 Tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi.
7.   Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2011 Tentang Aksi Pencegahan Dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2012
8.   Undang-Undang Republik Indonesia No 31 tahun 1999 Junto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001.  Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.  Pasal 41 ayat (1) Masyarakat dapat berperan serta membantu upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.  Ayat (2) huruf, a, b, c, d, dan e.

Berdasarkan cross chek dan pantaun serta temuan tim investigasi kami dari DPP LSM Pelangi Bengkulu  bahwa Proyek Pengadaan yang dilaksanakan di Dinas Pendidikan Nasional Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2012 sebanyak tiga paket dengan nilai kontrak sebesar  Rp. 12.061.663.500,- terindikasi banyak masalah adapun proyek yang kami maksud adalah sebagai berikut :

1)        Pengadaan Meubeler SD dan SMP Pemenang PT. Singgang Jati dengan nilai kontrak sebesar Rp 6.116.906.000,-
2)        Pengadaan Meubeler kelas SMA -SMK Pemenang CV. Nenci Citra Permata dengan nilai kontrak sebesar Rp 2.279.310..000,-
3)        Pengadaan Alat Praktik / Peraga Kit IPS Berbasis Pakem Pemenang CV. Arka Putra Jaya dengan nilai kontrak sebesar Rp 3.665.447.500,-

Adapun dugaan permasalahan yang kami temui di lapangan antara lain sebagai berikut :

a)        Pengadaan meubeler SD dan SMP serta SMA dan SMK disinyalir menggunakan kayu durian pada hal di spek teknis adalah kayu jati.
b)        Pengadaan alat praktik / peraga Kit IPS yang mana spek awalnya adalah paikem yaitu alat peraga untuk dewan guru disinyalir diganti dengan pakem yaitu alat peraga untuk siswa
c)        Proyek tersebut diduga keras spek barang banyak yang tidak memenuhi standar
d)       Pekerjaan tersebut diduga tidak sesuai dengan spek teknis
e)        Dan adanya mark up harga satuan barang
f)         Dan penyaluran barang tersebut khusus meubeler terlambat sampai dua bulan yaitu sampai dengan bulan Februari 2013 sedangkan dana sudah dicairkan 100% dan tidak ada denda.

Untuk itu kami selaku kontrol masyarakat memohon agar aparatur penegak hukum untuk dapat memeriksa dan memproses laporan kami tersebut kalau masih ada nyali untuk memeriksa Dinas Pendidikan Nasional Provinsi Bengkulu, dan kepada Gubernur Bengkulu untuk segera mencopot Kepala Dinas Pendidikan Nasional Provinsi Bengkulu yaitu Syafrudin.AB saat ini karena selaku KPA beliau yang harus bertanggung jawab.

Atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.

Bengkulu,  5  Juni 2013
DPP LSM-Pelangi
Ketua





E F R I A D I

Tembusan disampaikan kepada Yth :

1.        Presiden RI di Jakarta
2.        Ketua DPR RI di Jakarta
3.        Ketua KPK RI di Jakarta
4.        Menteri Pendidikan Nasional RI di Jakarta
5.        Kapolri
6.        Irwasum Mabes Polri di Jakarta
7.        Kabag Intelijen Polri di Jakarta
8.        Kabagreskrim Polri di Jakarta
9.        Jaksa Agung RI di Jakarta
10.    Jaksa Agung Muda Intelijen RI di Jakarta
11.    Jaksa Agung Muda Pidana Khusus RI di Jakarta
12.    Komisi Polisi Nasional RI di Jakarta
13.    Bapak Junaidi Hamzah Gubernur Bengkulu
14.    Kepala BPK RI Perwakilan Bengkulu
15.    Kepala Dinas Pendidikan Nasional Provinsi Bengkulu
16.    Arsip

Tidak ada komentar:

Posting Komentar