No : 004/DPP LSM-P/VIII/2013 Kepada Yth,
Lampiran : 1 (satu) berkas Bapak Kapolri
Sifat : Penting di_
Perihal : Laporan
DugaanProyek Fiktive Jakarta
Dengan hormat,
1.
Berdasarkan
Undang-Undang
RI Nomor 28 tahun
1999 Tentang Penyelenggaraan
Negara yang Bebas dari Kolusi Korupsi dan Nepotisme (KKN) Pasal 8 (1) dan Pasal 9 (1) huruf
a, b, c dan d, tentang peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan Negara.
2.
Peraturan
Pemerintah RI
Nomor 68 tahun 1999 Tentang Tata Cara
Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat Dalam Penyelenggaraan
Negara Pasal 2 (1) huruf a. Hak mencari, memperoleh
dan memberi mengenai informasi penyelenggaraan Negara dan huruf c. hak menyampaikan saran dan pendapat secara
bertanggung jawab terhadap kebijakan Penyelenggaraan
Negara.
3.
Instruksi Presiden
Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2004 Tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi.
4.
Peraturan Pemerintah
Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 2000 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran
Serta Masyarakat Dan Pemberian Penghargaan Dalam Pencegahan Dan Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi. Pasal 2 (1) Setiap orang, Organisasi
Masyarakat, atau Lembaga Swadaya Masyarakat berhak mencari, memperoleh dan
memberikan informasi adanya dugaan telah terjadi tindak pidana korupsi serta
menyampaikan saran dan pendapat kepada penegak hukum dan atau komisi mengenai
perkara tindak pidana korupsi.
5. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2010
Tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Pasal 117 (1) Masyarakat menemukan
indikasi penyimpangan prosedur, KKN dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa
Pemerintah dan/atau pelanggaran persaingan yang sehat dapat mengajukan
pengaduan atas proses pemilihan penyedia
barang/jasa.
6. Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 1999 Tentang Jasa Konstruksi
7. Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia Nomor 59 Tahun 2010 Tentang Perubahan Atas
Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000 Tentang Penyelenggaraan Jasa
Konstruksi.
8. Instruksi
Presiden Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2011 Tentang Aksi Pencegahan dan
Pemberantasan Korupsi Tahun 2012
9. Undang-Undang Republik Indonesia No 31 tahun 1999 Junto
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001. Tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pasal 41 ayat (1) Masyarakat dapat berperan serta
membantu upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi. Ayat (2) huruf, a, b, c, d, dan e.
Berdasarkan investigasi Tim DPP LSM Pelangi Bengkulu
bahwa Kementerian PU Balai SDA Sumatra VII Bengkulu, melaksanakan tender Paket
proyek Tahap ke II yaitu : ”
Rehabilitasi Jaringan DI Air Alas Kiri Paket II Kabupaten Seluma” Informasi Pemenang
CV. Haryanto Kontrak APBN 2009 sebesar Rp. 745.880.000,-
Permasalahan bahwa selama tahun 2009 tidak ditemukan
hasil pekerjaan dari perusahaan CV. Haryanto dan ada indikasi kuat proyek
tersebut diduga fiktive.
Sebagai informasi yang ada ditemukan pekerjaan yang
dilaksanakan PT. Suci Karya Badinusa Kontrak APBN 2009 sebesar Rp.
7.843.133.000,- inipun bermasalah kualitasnya rendah indikasinya bangunan sudah
banyak yang mengalami kerusakan pecah-pecah dan retak bahkan ada yang roboh, sehingga
masyarakat tidak dapat memanfaatkan hasil pembangunan tersebut.
Untuk itu kami memohon
kepada Bapak agar segera dapat memproses
seluruh pihak dan oknum pejabat di dinas
instansi terkait secarah hukum
sesuai dengan peraturan dan Undang-Undang yang berlaku sesuai dengan
amanat Undang-Undang Republik Indonesia No 31 tahun 1999 Junto
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi.
Atas
perhatiannya kami ucapkan terima kasih.
Bengkulu, 21 Agustus 2013
DPP LSM-Pelangi
Ketua
E
F R I A D I
Tembusan disampaikan kepada Yth :
1.
Presiden
RI di Jakarta
2.
Ketua
KPK RI di Jakarta
3.
Ketua
DPR RI di Jakarta
4.
Menteri
Pekerjaan Umum RI di Jakarta
5.
Irwasum
Mabes Polri di Jakarta
6.
Kabagreskrim
Polri di Jakarta
7.
Kabag
Intelijen Polri di Jakarta
8.
Komisi
Polisi Nasional RI di Jakarta
9.
Jaksa
Agung RI di Jakarta
10.
Jaksa
Agung Muda Intelijen RI di Jakarta
11.
Jaksa
Agung Muda Pidana Khusus RI di Jakarta
12.
Kapolda
Bengkulu
13.
Kepala
Balai SDA Sumatera VII Provinsi Bengkulu
14.
Arsip
POSISI DESEMBER
2009
JARINGAN IRIGASI
AIR ALASA KIRI
KABUPATEN SELUMA
CV. Haryanto Kontrak APBN 2009 sebesar Rp.
745.880.000,-
PT. SUCI KARYA
BADINUSA - 4,355,563,000 Pemenang
POSISI DESEMBER 2009
JARINGAN IRIGASI AIR ALAS KIRI
POSISI DESEMBER
2010
Dikerjakan
: PT. SUCI KARYA BADINUSA - 4,355,563,000 Pemenang
Tidak ada komentar:
Posting Komentar