Kamis, 29 Agustus 2013

Proyek PU SDA Disinyalir Fiktive



No                   :  004/DPP LSM-P/VIII/2013                                    Kepada  Yth,
Lampiran         :  1 (satu) berkas                                                          Bapak Kapolri
Sifat                :  Penting                                                                      di_
Perihal             :  Laporan DugaanProyek Fiktive                                       Jakarta
                         
                       


                        Dengan hormat,

1.   Berdasarkan Undang-Undang RI  Nomor 28 tahun 1999 Tentang Penyelenggaraan Negara yang Bebas dari Kolusi Korupsi dan Nepotisme (KKN) Pasal 8 (1) dan Pasal 9 (1) huruf a, b, c dan d,  tentang peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan Negara.
2.   Peraturan Pemerintah RI Nomor 68 tahun 1999 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat Dalam Penyelenggaraan Negara Pasal 2 (1) huruf a.  Hak  mencari, memperoleh dan memberi mengenai informasi penyelenggaraan Negara dan huruf c. hak menyampaikan saran dan pendapat secara bertanggung jawab terhadap kebijakan  Penyelenggaraan Negara. 
3.   Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2004 Tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi. 
4.   Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 2000 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat Dan Pemberian Penghargaan Dalam Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.  Pasal 2 (1) Setiap orang, Organisasi Masyarakat, atau Lembaga Swadaya Masyarakat berhak mencari, memperoleh dan memberikan informasi adanya dugaan telah terjadi tindak pidana korupsi serta menyampaikan saran dan pendapat kepada penegak hukum dan atau komisi mengenai perkara tindak pidana korupsi. 
5.   Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Pasal 117 (1) Masyarakat menemukan indikasi penyimpangan prosedur, KKN dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa Pemerintah dan/atau pelanggaran persaingan yang sehat dapat mengajukan pengaduan atas proses  pemilihan penyedia barang/jasa.
6.   Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 1999 Tentang Jasa Konstruksi
7.   Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 59 Tahun 2010 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000 Tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi.
8.   Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2011 Tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2012
9.   Undang-Undang Republik Indonesia No 31 tahun 1999 Junto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001.  Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.  Pasal 41 ayat (1) Masyarakat dapat berperan serta membantu upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.  Ayat (2) huruf, a, b, c, d, dan e.

Berdasarkan investigasi Tim DPP LSM Pelangi Bengkulu bahwa Kementerian PU Balai SDA Sumatra VII Bengkulu, melaksanakan tender Paket proyek Tahap ke II yaitu : ” Rehabilitasi Jaringan DI Air Alas Kiri Paket II Kabupaten Seluma” Informasi Pemenang CV. Haryanto Kontrak APBN 2009 sebesar Rp. 745.880.000,-
Permasalahan bahwa selama tahun 2009 tidak ditemukan hasil pekerjaan dari perusahaan CV. Haryanto dan ada indikasi kuat proyek tersebut diduga fiktive.
Sebagai informasi yang ada ditemukan pekerjaan yang dilaksanakan PT. Suci Karya Badinusa Kontrak APBN 2009 sebesar Rp. 7.843.133.000,- inipun bermasalah kualitasnya rendah indikasinya bangunan sudah banyak yang mengalami kerusakan pecah-pecah dan retak bahkan ada yang roboh, sehingga masyarakat tidak dapat memanfaatkan hasil pembangunan tersebut.
        Untuk itu kami memohon kepada Bapak agar segera dapat  memproses seluruh pihak dan oknum pejabat di dinas  instansi terkait secarah hukum  sesuai dengan peraturan dan Undang-Undang yang berlaku  sesuai dengan amanat Undang-Undang Republik Indonesia No 31 tahun 1999 Junto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
       
        Atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.

Bengkulu,    21 Agustus 2013
DPP LSM-Pelangi
Ketua




E F R I A D I












Tembusan disampaikan kepada Yth :
1.        Presiden RI di Jakarta
2.        Ketua KPK RI di Jakarta
3.        Ketua DPR RI di Jakarta
4.        Menteri Pekerjaan Umum RI di Jakarta
5.        Irwasum Mabes Polri di Jakarta
6.        Kabagreskrim Polri di Jakarta
7.        Kabag Intelijen Polri di Jakarta
8.        Komisi Polisi Nasional RI di Jakarta
9.        Jaksa Agung RI di Jakarta
10.    Jaksa Agung Muda Intelijen RI di Jakarta
11.    Jaksa Agung Muda Pidana Khusus RI di Jakarta
12.    Kapolda Bengkulu
13.    Kepala Balai SDA Sumatera VII Provinsi Bengkulu
14.    Arsip




















POSISI    DESEMBER  2009
JARINGAN IRIGASI AIR ALASA KIRI
KABUPATEN SELUMA
CV. Haryanto Kontrak APBN 2009 sebesar Rp. 745.880.000,-

i2
l1
l2

PT. SUCI KARYA BADINUSA - 4,355,563,000 Pemenang
POSISI DESEMBER 2009
JARINGAN IRIGASI AIR ALAS KIRI
b1


                        




a






h1                     








POSISI  DESEMBER  2010
f7



























Dikerjakan : PT. SUCI KARYA BADINUSA - 4,355,563,000 Pemenang

b2














d2















Tidak ada komentar:

Posting Komentar