Jumat, 30 Agustus 2013

Proyek Pengaman Pantai Lais Baru Satu Tahun Sudah Banyak yang Retak




No                   :  005/DPP LSM-P/VIII/2012                         Kepada  Yth,
Lampiran         :  1 (satu) berkas                                            Bapak Kapolri
Sifat                 :  Penting                                                     di_
Perihal             :  Laporan Dugaan Korupsi                                 Jakarta
                                                                                                           
                                                                                   
                                                           
                        Dengan hormat,
1.   Berdasarkan Undang-Undang RI  Nomor 28 tahun 1999 Tentang Penyelenggaraan Negara yang Bebas dari Kolusi Korupsi dan Nepotisme (KKN) Pasal 8 (1) dan Pasal 9 (1) huruf a, b, c dan d,  tentang peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan Negara.
2.   Peraturan Pemerintah RI Nomor 68 tahun 1999 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat Dalam Penyelenggaraan Negara Pasal 2 (1) huruf a.  Hak  mencari, memperoleh dan memberi mengenai informasi penyelenggaraan Negara dan huruf c. hak menyampaikan saran dan pendapat secara bertanggung jawab terhadap kebijakan  Penyelenggaraan Negara. 
3.   Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2004 Tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi. 
4.   Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 2000 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat Dan Pemberian Penghargaan Dalam Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.  Pasal 2 (1) Setiap orang, Organisasi Masyarakat, atau Lembaga Swadaya Masyarakat berhak mencari, memperoleh dan memberikan informasi adanya dugaan telah terjadi tindak pidana korupsi serta menyampaikan saran dan pendapat kepada penegak hukum dan atau komisi mengenai perkara tindak pidana korupsi. 
5.   Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Pasal 117 (1) Masyarakat menemukan indikasi penyimpangan prosedur, KKN dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa Pemerintah dan/atau pelanggaran persaingan yang sehat dapat mengajukan pengaduan atas proses  pemilihan penyedia barang/jasa.
6.   Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 1999 Tentang Jasa Konstruksi
7.   Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 59 Tahun 2010 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000 Tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi.
8.   Undang-Undang Republik Indonesia No 31 tahun 1999 Junto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001.  Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.  Pasal 41 ayat (1) Masyarakat dapat berperan serta membantu upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.  Ayat (2) huruf, a, b, c, d, dan e

Menurut investigasi dan cross chek serta pantauan kami dari DPP LSM Pelangi Bengkulu bahwa, Proyek SNVT Pengelolaan SDA Sumatera VII Provinsi Bengkulu di tahun  2011 Pekerjaan Prasarana Pengaman Pantai Lais-Serangai di Kabupaten Utara dengan nilai proyek sebesar Rp 14.396.330.000,- sumber dana APBN Murni adapun indikasi yang kami temukan di lapangan adalah :
a.       Pengecoran beton pada pelapis pengaman pantai tidak standar, sehingga pasangan pelapis banyak pecah, retak, dan patah.
b.      Pemasangan batu penahan gelombang yang seharusnya menggunakan batu gajah yang beratnya 100 Kg/buah, tetapi yang ada hanya batu yang beratnya lebih kurang 20 Kg/buah sehingga batu tersebut banyak yang hanyut dan terendam oleh pasir dan  arus gelombang.
c.       Pemasangan paving blok yang bermutu rendah, sehingga paving blok banyak yang amblas dan pecah
d.      kerugian keuangan negara lebih kurang sebesar Rp 1.500.000.000,-

Oleh karena itu, kami memohon dengan segalah hormat kepada Bapak untuk dapat mengusut dan memproses kasus ini secarah tuntas demi keselamatan keuangan Negara, sebagaimana telah diamanatkan Undang–Undang Nomor 31 tahun 1999 Junto Undang–Undang Nomor 20 tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
          Atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.

Bengkulu,  23  Agustus 2013
DPP LSM-Pelangi
Ketua





E F R I A D I


Tembusan disampaikan kepada Yth :
1.        Presiden RI di Jakarta
2.        Ketua KPK RI di Jakarta
3.        Menteri Pekerjaan Umum RI di Jakarta
4.        Jaksa Agung RI di Jakarta
5.        Jaksa Agung Muda Intelijen RI di Jakarta
6.        Jaksa Agung Muda Pidana Khusus RI di Jakarta
7.        Jakasa Agung Muda Pengawas RI di Jakarta
8.        Komisi Kejaksaan RI di Jakarta
9.        Komisi Polisi Nasional RI
10.    Kapolda Bengkulu
11.    Kepala BPK RI Perwakilan Bengkulu
12.    Kepala BPKP RI Perwakilan Bengkulu
13.    Ketua LPJK Daerah Provinsi Bengkulu
14.    Kepala Balai Wilayah SDA Sumatera VII  Provinsi Bengkulu
15.    Arsip










Pemenang Pelelangan

Pengumuman Pemenang
Paket Pekerjaan "Pembangunan Prasarana Pengaman Pantai Lais - Serangai"
Propinsi : BENGKULU

Nama Unit Kerja
: Direktorat Jenderal Sumber Daya Air
Nama Satuan Kerja
: SNVT PELAKSANAAN JARINGAN SUMBER AIR SUMATERA VII PROVINSI BENGKULU
Nama Sub Satuan Kerja / PPK
: SNVT PELAKSANAAN JARINGAN SUMBER AIR SUMATERA VII PROVINSI BENGKULU
Bidang Pekerjaan
: PENYEDIA PEKERJAAN KONSTRUKSI
Metode Pengadaan
: Pelelangan Umum Pasca Kualifikasi

No
Nama Penyedia Jasa
Nilai Teknis
Nilai Penawaran
Peringkat

1.
PT. Pondasi Karya Megah
-
14,396,330,000
Pemenang

2.
PT. SUJAINCO
-
14,433,968,000
Pemenang Cadangan I

3.
PT. ROBERTO SAUT JAYA
-
14,529,712,000
Pemenang Cadangan II






















































































































































1 komentar: