Proyek Cipta Karya di Laporkan
Ke Kajati Bengkulu
No : 021/DPP
LSM-P/I/2012 Kepada Yth,
Lampiran : 1 (satu) berkas Bapak Kepala Kejaksaan
Sifat : Penting Tinggi Bengkulu
Perihal : Laporan Dugaan Korupsi di_
Bengkulu
Dengan hormat,
1. Berdasarkan
Undang-Undang RI Nomor 28 tahun 1999 Tentang Penyelenggaraan
Negara yang Bebas
dari Kolusi Korupsi dan Nepotisme (KKN) Pasal 8 (1) dan Pasal 9 (1) huruf a, b, c dan d, tentang peran serta
masyarakat dalam penyelenggaraan Negara.
2. Peraturan
Pemerintah RI Nomor
68 tahun 1999 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran
Serta
Masyarakat
Dalam
Penyelenggaraan
Negara Pasal 2 (1) huruf a. Hak mencari, memperoleh dan
memberi mengenai informasi penyelenggaraan Negara dan huruf c. hak
menyampaikan saran
dan pendapat secara
bertanggung jawab terhadap kebijakan
Penyelenggaraan
Negara.
3. Instruksi
Presiden Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2004 Tentang Percepatan
Pemberantasan Korupsi.
4. Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 2000 Tentang Tata Cara
Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat Dan Pemberian Penghargaan Dalam Pencegahan
Dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal 2 (1) Setiap orang, Organisasi
Masyarakat, atau Lembaga Swadaya Masyarakat berhak mencari, memperoleh dan
memberikan informasi adanya dugaan telah terjadi tindak pidana korupsi serta
menyampaikan saran dan pendapat kepada penegak hukum dan atau komisi mengenai
perkara tindak pidana korupsi.
5. Peraturan
Presiden Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang dan
Jasa Pemerintah
Pasal 117 (1) Masyarakat menemukan indikasi penyimpangan prosedur, KKN dalam
pelaksanaan pengadaan barang/jasa Pemerintah dan/atau pelanggaran persaingan
yang sehat dapat mengajukan pengaduan atas proses pemilihan penyedia barang/jasa.
6. Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 18 Tahun 1999 Tentang Jasa Konstruksi
7. Peraturan Pemerintah Republik
Indonesia Nomor 59 Tahun 2010 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah
Nomor 29 Tahun 2000 Tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi.
8.
Undang-Undang Republik Indonesia No 31 tahun 1999 Junto
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001. Tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi. Pasal 41 ayat (1) Masyarakat
dapat berperan serta membantu upaya pencegahan dan pemberantasan tindak
pidana korupsi. Ayat (2) huruf, a, b, c, d, dan e
Berdasarkan cross chek dan pantaun serta temuan tim investigasi kami
dari DPP LSM Pelangi Bengkulu bahwa
proyek yang sedang dikerjakan oleh Dinas Pekerjaan Umum melalui Satker Cipta
Karya terkesan amburadul dan asal-asalan seperti proyek yang kami temukan di
lapangan adalah :
i.
Pembangunan Jalan Poros (P2) Perumnas Griya
Betungan Asri Kota Bengkulu dengan nilai kontrak sebesar Rp 1.486.799.000,-
yang dikerjakan oleh PT Hutami Karya sumber dana APBN Tahun 2011 adanya
temuan kami adalah papan informasi
tidak dijumpai di lokasi pekerjaan, dan ketebalan jalan kurang dari 7 centi
meter menurut standar kami hanya menemui ketebalan jalan rata-rata cuma lebih
kurang 5 centi meter dan adanya indikasi pemasangan batu pecah 5/7, 3/5 dan 2/3 volumenya kurang hal ini
menurut analisa tim kami ada dugaan
indikasi kerugian keuangan negara sebesar Rp 325.236.345,- (bukti analisa
terlampir).
ii.
Pembangunan Jalan Kawasa Muara Bangkahulu di Kota Bengkulu dengan nilai kontrak sebesar Rp. 926,309,000,-
yang dikerjakan oleh CV DUKU ILIR
sumber dana APBN Tahun 2011.
adanya temuan kami ketebalan jalan kurang dari 7 centi meter menurut
standar kami hanya menemui ketebalan jalan rata-rata cuma lebih kurang 5
centi meter dan adanya indikasi pemasangan batu pecah 5/7, 3/5 dan 2/3 dan 1/1 volumenya kurang hal
ini menurut analisa tim kami ada
dugaan indikasi kerugian keuangan negara sebesar Rp.
316.102.952,- (bukti analisa terlampir).
iii.
Pembangunan Jalan Lingkungan Kawasa Muara
Bangkahulu di Kota Bengkulu dengan
nilai kontrak sebesar Rp. 1,667,211,000,- yang
dikerjakan oleh CV VERI sumber dana
APBN Tahun 2011. adanya temuan kami
adalah ketebalan jalan kurang dari 7 centi meter menurut standar Nasional, kami hanya menemui ketebalan jalan
rata-rata cuma lebih kurang 5 centi meter dan adanya indikasi pemasangan batu
pecah 5/7, 3/5 dan 2/3 dan 1/1
volumenya kurang hal ini menurut analisa tim
kami ada dugaan indikasi kerugian keuangan negara sebesar Rp. 598.111.947,- (bukti
analisa terlampir).
iv.
Peningkatan Jalan Poros Desa Kawasan Pekik Nyaring
Kabupaten Bengkulu Tengah dengan nilai kontrak sebesar Rp. 1.551.809.000,-
yang dikerjakan oleh CV Jaya Bersama
sumber dana APBN Tahun 2011.
adanya temuan kami ketebalan jalan kurang dari 7 centi meter menurut standar
kami hanya menemui ketebalan jalan rata-rata cuma lebih kurang 5 centi meter
dan adanya indikasi pemasangan batu pecah ,
3/5 dan 2/3 dan 1/1 volumenya kurang hal ini menurut analisa dari tim kami ada dugaan indikasi kerugian keuangan
negara lebih kurang sebesar Rp.
525.028.714,- (bukti analisa terlampir).
v.
Peningkatan
Jalan Poros Desa Kawasan Pondok Kelapa Kabupaten Bengkulu Tengah
dengan nilai kontrak sebesar Rp.2.584.544.000,- yang dikerjakan oleh
PT ALDY KARYA sumber dana APBN Tahun
2011. adanya temuan kami ketebalan
jalan kurang dari 7 centi meter menurut standar kami hanya menemui ketebalan
jalan rata-rata cuma lebih kurang 5 centi meter dan adanya indikasi
pemasangan batu pecah 3/5 dan 2/3 dan
1/1 volumenya kurang hal ini menurut analisa tim kami ada dugaan indikasi kerugian keuangan
negara sebesar Rp. 964.896.429,- (bukti
analisa terlampir).
vi.
Pembangunan
Jalan SD/SMP ujung Karang Kawasan Air Napal Kabupaten Bengkulu Utara
dengan nilai kontrak sebesar Rp.1.746.529.000,- yang dikerjakan oleh
CV. JASA CERAH MENTARI sumber dana APBN Tahun 2011. adanya temuan kami ketebalan jalan kurang
dari 7 centi meter menurut standar kami hanya menemui ketebalan jalan
rata-rata cuma lebih kurang 5 centi meter dan adanya indikasi pemasangan batu
pecah 5/7, 3/5 dan 2/3 dan 1/1
volumenya kurang hal ini menurut analisa tim
kami ada dugaan indikasi kerugian keuangan negara sebesar Rp.
458.392.989,- (bukti analisa terlampir).
Adapun jumlah
Proyek dari jumlah enam paket tersebut adalah Rp. 13.567.959..000,- dan
indikasi kerugian negara menurut analisa kami adalah lebih kurang sebesar Rp 3.646.162.365.-
Untuk itu kami memohon kepada Bapak agar segera
dapat memproses seluruh pihak dan
oknum pejabat di dinas instansi
terkait secarah hukum sesuai dengan peraturan dan Undang-Undang
yang berlaku yaitu dengan
amanat Undang-Undang Republik Indonesia No 31 tahun 1999 Junto
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi.
Atas
perhatiannya kami ucapkan terima kasih.
Bengkulu, 24
Januari 2011
DPP LSM-Pelangi
E F R I A D I
Ketua
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pembangunan jalan kawasan
muara bangkahulu Kota Bengkulu
Nilai = Rp. 926,309,000,-
x 70%
= Rp. 648.416.300,- / 4
= Rp.162.104.073,-
Jenis batu
5/7 = 40% x Rp.162.104.073,- = Rp.
64.841.629,-
3/5 = 35% x Rp.162.104.073,- = Rp.
56.736.425,-
2/3 = 45% x Rp.162.104.073,- = Rp .
72.946.832,-
1/1 = 85% x Rp.162.104.073,- = Rp .137.788.348,- +
Rp. 332.313.348,-
Rp. 648.416.300,-
Rp.
332.313.348,- -
Rp. 316.102.952,-
Analisa
kerugian keuangan negara
Nilai = Rp. 1.551.809.000,-
x 70%
= Rp. 1.086.266.300,- / 3
= Rp. 362.088.766,-
Jenis batu
3/5 = 35% x Rp. 362.088.766,- = Rp.
126.731.068,-
2/3
= 40% x Rp. 362.088.766,- = Rp . 144.835.506,-
1/1 = 80% x Rp. 362.088.766,- = Rp . 289.671.012,- +
Rp. 561.237.586,-
Rp.
1.086.266.300,-
Rp. 561.237.586,-
Rp. 525.028.714,-
Analisa
kerugian keuangan negara
Nilai = Rp. 2.584.544.000,-
x 70%
= Rp 1.809.180.800/ 3
= Rp. 603.060.266,-
Jenis batu
3/5 = 25% x Rp. 603.060.266,- = Rp.
150.765.066,-
2/3
= 35% x Rp. 603.060.266,- = Rp .
211.071.093,-
1/1 = 80% x Rp. 603.060.266,- = Rp .
482.448.212,- +
Rp. 844.284.371 ,-
Rp.
1.809.180.800,-
Rp. 844.284.371 ,- -
Rp. 964.896.429,-
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Analisa kerugian
keuangan negara
Nilai = Rp. 1.746.259.000,-
x 70%
= Rp
1.222.381.300/ 4
= Rp. 305.595.325,-
Jenis batu
5/7 = 45% x Rp. 305.595.325,- = Rp.
137.517.896,-
3/5 = 50% x Rp. 305.595.325,- = Rp.
152.797.662,-
2/3 = 65% x Rp. 305.595.325,- = Rp .
198.636.961,-
1/1 = 90% x Rp. 305.595.325,- = Rp .
275.035.792,- +
Rp. 763.988.311,-
Rp. 1.222.381.300,-
Rp. 763.988.311,- -
Rp. 458.392.989,-
Pemenang Pelelangan
|
Penunjukkan Pemenang
|
Paket Pekerjaan
"Pembangunan Jalan SD/SMP Ujung Tanjung"
|
Propinsi : BENGKULU
|
Nama Unit Kerja
|
: Direktorat Jenderal Cipta Karya
|
Nama Satuan Kerja
|
: PENGEMBANGAN KAWASAN PERMUKIMAN BENGKULU
|
Nama Sub Satuan Kerja / PPK
|
: PENGEMBANGAN KAWASAN PERMUKIMAN BENGKULU
|
Bidang Pekerjaan
|
: PENYEDIA PEKERJAAN KONSTRUKSI
|
Metode Pengadaan
|
: Pelelangan Umum Pasca Kualifikasi
|
No. Surat Penunjukkan
|
: 622/sppjb/ikp-desa/2011
|
Tanggal Surat Penunjukkan
|
: 19 October 2011 00:00
|
PEMENANG
|
|
CV. JASA CERAH MENTARI
|
|
JL. Bukit Barisan No. 05
Bengkulu
|
|
NPWP : 017600107311000
|
|
No. Agency
|
: -
|
Tgl. Agency
|
: -
|
Nilai
|
: 1746259000
|
Waktu
|
: 60 Hari
|
Nilai kontrak
|
: Rp. 1,746,259,000
|
Nomor kontrak
|
: KU.08.08/Kont/IKP-Desa/631/2011
|
Tanggal kontrak
|
: 21 October 2011 00:00
|
Analisa kerugian
keuangan negara
Nilai = Rp. 3.604.160.000,-
x 70%
= Rp
2.522./ 4
= Rp. 305.595.325,-
Jenis batu
5/7 = 45% x Rp. 305.595.325,- = Rp.
137.517.896,-
3/5 = 50% x Rp. 305.595.325,- = Rp.
152.797.662,-
2/3 = 65% x Rp. 305.595.325,- = Rp .
198.636.961,-
1/1 = 90% x Rp. 305.595.325,- = Rp .
275.035.792,- +
Rp. 763.988.311,-
Rp. 1.222.381.300,-
Rp. 763.988.311,- -
Rp. 458.392.989,-
Pemenang Pelelangan
|
Penunjukkan Pemenang
|
Paket Pekerjaan "Pembangunan
Jalan Akses Evakuasi Bencana Alam Gempa Bumi dan Tsunami"
|
Propinsi : BENGKULU
|
Nama Unit
Kerja
|
:
Direktorat Jenderal Cipta Karya
|
Nama
Satuan Kerja
|
:
PENGEMBANGAN KAWASAN PERMUKIMAN BENGKULU
|
Nama Sub
Satuan Kerja / PPK
|
:
PENGEMBANGAN KAWASAN PERMUKIMAN BENGKULU
|
Bidang
Pekerjaan
|
: PENYEDIA
PEKERJAAN KONSTRUKSI
|
Metode
Pengadaan
|
:
Pelelangan Umum Pasca Kualifikasi
|
No. Surat
Penunjukkan
|
:
233/SPPBJ/IKP-Desa/2011
|
Tanggal
Surat Penunjukkan
|
: 25 March
2011 00:00
|
PEMENANG
|
|
KARYA
MULTI MANDIRI, PT
|
|
Jl.
Kinibalu 4 No. 27 Bengkulu
|
|
NPWP :
018862896311000
|
|
No. Agency
|
: -
|
Tgl.
Agency
|
: -
|
Nilai
|
:
3604160000
|
Waktu
|
: 120 Hari
|
Nilai
kontrak
|
: Rp.
3,604,160,000
|
Nomor
kontrak
|
:
26/KU.08.08/Kont/IKP-Desa/2011
|
Tanggal
kontrak
|
: 05 April
2011 00:00
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar